Tanggung Jawab Bank BSI Atas Kebocoran Data Nasabah

Authors

  • Muhammad Azfar Mulya Pratama Universitas Muhammadiyah Jember
  • Pramukhtiko Suryokencono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4804

Keywords:

Tanggung jawab hukum, Kebocoran data pribadi, Bank Syariah Indonesia (BSI)

Abstract

Penelitian ini menelaah tanggung jawab hukum Bank Syariah Indonesia (BSI) atas kasus kebocoran data nasabah pada Mei 2023 yang dikaitkan dengan kelompok peretas LockBit 3.0. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi nasabah sekaligus menyoroti lemahnya perlindungan hukum di sektor perbankan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kewajiban hukum BSI sebagai pengendali data pribadi dapat ditegakkan serta mengevaluasi kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik deduktif-sintesis. Kajian dilakukan melalui statute approach dengan menelaah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta POJK No. 38/POJK.03/2016. Selain itu, digunakan pendekatan konseptual untuk mengulas doktrin hukum mengenai perlindungan data dan corporate criminal liability, serta pendekatan historis untuk menelusuri perkembangan regulasi. Analisis dilakukan tidak hanya pada teks hukum, tetapi juga praktik implementasi dan peran lembaga pengawas. Hasil penelitian menunjukkan BSI bahwa memiliki kewajiban hukum menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data nasabah. Namun, pelaksanaan regulasi belum optimal akibat keterbatasan infrastruktur, minimnya audit keamanan, lemahnya akuntabilitas, dan kurangnya koordinasi dengan otoritas eksternal. Dari sisi hukum pidana, bank dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi apabila terbukti lalai mengantisipasi dan menangani insiden siber. Kesimpulannya, perlindungan data perbankan di Indonesia masih menghadapi hambatan normatif maupun praktis. Oleh karena itu, penguatan regulasi, penerapan prinsip kehati-hatian, penegakan doktrin corporate criminal liability, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, serta transparansi, akuntabilitas, edukasi, inovasi, dan mekanisme pemulihan efektif diperlukan. Partisipasi masyarakat, dukungan teknologi modern, serta konsistensi pengawasan menjadi faktor vital menjaga kepastian hukum, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

References

Anggraini, N. F., & Wiraguna, S. A. (2025, Mei). Tanggung jawab hukum platform pinjaman online terhadap penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi konsumen secara ilegal. Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 3(3), 144–167. https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.767 ResearchGate

Antoine, R. A., Farizqa, N. S., Hasna, A. H., & Pasaribu, M. (2025, Februari). Penyalahgunaan data pribadi dalam teknologi transaksi digital di industri perbankan digital (Studi kasus PT. Bank Syariah Indonesia). Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA), 2(1), 316–327. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3147

Amoraga, P., & Widiyaati, N. (2002). Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta Bina Adiaksara.

Andjar Pachta W, d. (2005). Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pendirian dan Modal Usaha. Jakarta: Kencana Jakarta.

Dimyati, & Mudjiono. (2012). Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.

Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kulon Progo. (2024). Sejarah dan Latar Belakang Koperasi. Retrieved November 10, 2024, from Koperasi Kulon Progo: https://koperasi.kulonprogokab.go.id

Erlin Kurniati, d. (2024, November). Peran Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Daerah. JIIC : Jurnal Intelek Insan Cendekia, I(9), 60-65.

Firdaus, M., & Santoso, A. E. (2002). Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Firmanda, M. E. M., Efendi, T. K., Alfarisy, F. R., Javantara, A. C., & Indrarini, R. (2024, November). Analisis kebijakan perlindungan nasabah pada bank digital syariah di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(4), 1–7. https://doi.org/10.5281/zenodo.13998659

Hadhikusuma, S. R. (2000). Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Herawati, Y. (2014). Konsep Keadilan Sosial dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila. UPN Veteran Yogyakarta, 20.

Hidayat, R., & Abdillah. (2019). Ilmu Pendidikan Komsep, Teori, dan Aplikasinya. Medan: LPPI.

Manurung. (2000). Perkoperasian Di Indonesia : Masalah, Peluang dan Tantangannya di Masa Depan. Economics E-Journal.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Muhammad Taufiq, A. (n.d.). Pengantar Ekonomi Koperasi. Purbalingga: Eurekamediaaksara.

Rineska, O. L., & Wulandari, B. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Terkait Penetapan Tingkat SUku Bunga Yang Tinggi Oleh Perusahaan Peer To Peer Lending yang Terdaftar Pada Otoritas Jasa Keuangan. Selisik.

Salim, H. (2008). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Vol. Cetakan 5). Jakarta: Sinar Grafika.

Saputra, A., & Ardiansyah, M. R. (2021, Juni). Strategi Pengembangan Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kota Medan. Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan (JAPK), 1(1), 3.

Setiono. (2004). Rule Of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Sitio, A., & Tamba, H. (2001). Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.

Solihin, S. A. (2023). Peran Koperasi Bagi Anggota Dan Harapan Anggota Terhadap Koperasi. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(2), 118.

Sulistiyani, & Teguh, A. (2004). Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta: Gaya Media.

Syarif, T. (2002). Koperasi Menuju Otonomi Yang Berdaya Saing. Jakarta: Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Tutik, T. T. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Perada Media Group

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Mulya Pratama, M. A., & Suryokencono, P. (2025). Tanggung Jawab Bank BSI Atas Kebocoran Data Nasabah . Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 17. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4804

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 28 29 30 31 32 33 34 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.