Kajian Yuridis Tanggung Jawab Korporasi Atas Kebocoran Dana Milik Konsumen Pada Aplikasi Dana
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4675Keywords:
Perlindungan Hukum Konsumen, Pelanggaran Data, Kerugian KonsumenAbstract
Teknologi dompet elektronik seperti DANA yang dikembangkan oleh PT. Espay Debit Indonesia Koe (EDIK) memberikan kemudahan bertransaksi non-tunai, namun risiko kebocoran dan peretasan data pribadi tetap ada, terbukti dengan banyaknya pengaduan dari pengguna yang kehilangan dana tanpa penyelesaian yang jelas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dalam hal ini PT. Espay Debit Indonesia Koe bertanggung jawab atas kebocoran dana konsumen apabila terbukti lalai, sebagaimana diatur dalam Pasal 1366 KUH Perdata. Penyelenggara Fintech dikategorikan sebagai pengendali data pribadi yang wajib menjaga kerahasiaan data menurut Pasal 36 UU PDP. Konsumen yang mengalami kerugian berhak menuntut ganti rugi. Perlindungan hukum bagi konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Secara spesifik, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen atas segala kerugian, pencemaran, atau kerusakan yang diakibatkan oleh penggunaan barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkannya. Ganti rugi ini dapat berupa berbagai bentuk, termasuk pengembalian uang tunai, penggantian barang atau jasa dengan jenis atau nilai yang sama, perawatan kesehatan, atau ganti rugi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aplikasi DANA sendiri menyatakan bahwa aplikasi ini dapat memulihkan saldo yang hilang jika terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
References
Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II). Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/334
Apandy, P. A. C., Melawati. & Adam, P. (2021) Pentingnya Hukum Perlindungan konsumen dalam jual beli. (2021). Jurnal Manajemen dan Bisnis Jayakarta. 3 (1) 2021. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85
Dinda, A. L. S. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia.
Delpiero, M., Reynaldi, F. A., Ningdiah, I. U. & Muthmainnah, N. (2021). Analisis yuridis kebijakan privasi dan pertanggungjawaban online marketplace dalam perlindungan data pribadi pengguna pada kasus kebocoran data. Padjadjaran Law Review . 9 (1) (2021)
Djojodirjo, M. A. M. (2007). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta Pusat: Pradnya Paramita
Hanitjo, R. & Soemitro. (1994). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Calia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
KN, L. K., & Nasution, M. I. P. (2024). Analisis Keamanan Data Terhadap Penggunaan E-Wallet Sebagai Alat Transaksi Digital Untuk Mencegah Penipuan Online. Jurnal Sains Student Research. 2 (4) 2024
Maharani, A. & Dzikra, A. D . (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group
Masri, E. et al. (2023). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Jakad Media Publishing, Jakarta.
Neltje, J., & Panjiyoga, I. (2023). Nilai-Nilai Yang Tercakup Di Dalam Asas Kepastian Hukum.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan otoritas jasa keuangan. Diakses pada 15 September 2023, dari https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/default.aspx
Hasibuan, D. H. & Harianto, D. (2024). Pelindungan Konsumen Di Bidang Sistem Pembayaran Dalam Pandangan Sosiologi Hukum. Jurnal SOMASI: Jurnal Humaniora Komunikasi. 5 (2) 2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Dana Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Doctoral dissertation, Universitas Malikussaleh)
Perlindungan Hukum Terhadap Komsumen Penggunaan Dompet Elektronik (E-Wallet) Sebagai Alat Pembayaran (Doctoral dissertation, Universitas Muslim Indonesia).
Prakarsa, R. S. et al. (2024). Korporasi Sebagai Subjek Hukum dan Pertanggung-Jawabannya dalam Hukum Pidana Indonesia. PUAN INDONESIA, Jakarta.
Purba, M., Siahaan, F., Raditya, M. I., Purba, M. O. A., & Gunawan, I. (2025). Analisis Keamanan Sistem Operasi Android terhadap Serangan Phishing pada Aplikasi E-Wallet. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika). 8 (4) 2024
Putra, R. D., & Iqbal, M. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi dalam Layanan Keuangan Digital. UNES: Law Review. 6(2), 5966-5977. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1434
Rachman, A., Setiawan, H., & Sari, L. (2022). Analisis Kebocoran Dana pada Sistem E-Wallet di Indonesia: Faktor Penyebab dan Solusinya.
Rahmawati, S. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pengguna E-Wallet dalam Transaksi Digital.
Santiago, F., & Sahroni, A. (2023). Paruh Sang OJK. Karya Ilmu Bermanfaat, Bogor.
Sidabalok, J. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia (Cetakan ke II). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers, Jakarta.
Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Qiara Media, Pasuruan.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.
Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka
Susantri, Y. (2022). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(1), 44-58. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i1.1210
Syahrum, M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. DOTPLUS Publisher, Riau.
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wahyudi, H. S. (2021). Kewajiban Korporasi Terhadap Keterbukaan Informasi Perusahaan Bagi Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Lex Privatum. 9 (3) 2021
Widyaastuti, S. M. (2020). Asas-Asas PertanggungJawaban Perdata. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maftuh Facrurozi, Pramukhtiko Suryokencono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



