Perlindungan Hak Konstitusional Pemilik Data Pribadi Berupa Nomor Telefon Yang Dicantumkan Sebagai Nomor Darurat Secara Ilegal Pada Pinjaman Online ( Dalam Perspektif Undang-Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi )

Authors

  • Rahma Sela Wahyu Destanti Universitas Muhammadiyah Jember
  • Aris Yuni Pawestri Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4573

Keywords:

Perlindungan Hukum, Nomor Darurat, Pinjaman Online

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum konstitusional pemilik data pribadi berupa nomor telepon yang dicantumkan secara tidak sah pada pinjaman online dari sudut pandang UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sehubungan dengan hal tersebut, peneliti berminat untuk melaksanakan studi ini. Peneliti menerapkan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yang meliputi pendekatan terhadap Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Temuan ini menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi sebagai informasi kontak darurat dalam aplikasi pinjaman daring tanpa izin adalah suatu pelanggaran terhadap hak privasi warga negara. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak privasi warganya. Verifikasi yang dilakukan oleh perusahaan fintech terhadap pemilik nomor darurat melalui platform online. Harus diatur dalam Peraturan OJK sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi negara kepada warganya

References

Abdullah, N. A., & Akbar, T. W. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/Pojk.01/2016. Prosiding PSNH 2021, 77, 1452–1467.

Adhari, A. dkk. (n.d.). Pembaharuan hukum dalam ragam perspektif.

Alief. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Atas Jatuh Tempo Pembayaran Pinjaman Online. 8.5.2017, 2003–2005.

Aprilia, D. W. (2024). Perlindungan Hukum Data Konsumen yang Disebarkan Pinjaman Online Ilegal. Table 10, 4–6.

Fildzah Andini, P., Zidane, I., Dwi Wahyuni, H., Yazid Ilham Rabbani, M., & Noor Yuliati, L. (2022). Perlindungan Konsumen Pinjaman Online Yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Cicilan. Policy Brief Pertanian, Kelautan Dan Biosains Tropika, 4(4). https://doi.org/10.29244/agro-maritim.v4.i4.8

Fritiana, A., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum terhadap Pemrosesan Data Pribadi oleh Aplikasi Pinjol Legal yang Melampaui Batas: Studi Kasus terhadap Adakami 2023. 9, 17287–17296.

Hidayat, A., Azizah, N., & Ridwan, M. (2022). Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i1.115

Jefry, B., Gultom, E., & Yuanitasari, D. (2025). Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Oleh Perusahaan: Kajian Yuridis dalam Perspektif UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5), 1–7. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7709

Jionny, V., Tendhyanto, M. A., & Prianto, Y. (2022). Perlindungan Hukum bagi Emergency Contact yang Dicantumkan Secara Sepihak untuk Pinjaman Online. Prosiding Serina, 2(1), 263–270.

Juaningsih, I. N., Hidayat, R. N., Aisyah, K. N., & Rusli, D. N. (2021). Rekonsepsi Lembaga Pengawas terkait Perlindungan Data Pribadi oleh Korporasi sebagai Penegakan Hak Privasi berdasarkan Konstitusi. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(2), 469–486. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.19904

Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127

Latupeirissa, J. J. P., & Dewiningrat, A. I. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Pinjaman Online. Jurnal AKTUAL, 21(1), 268–288. https://doi.org/10.47232/aktual.v21i1.297

Munte, H., & Tua Sagala, C. S. (2021). Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 183–192. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.4791

Nicolas Gimon, D. (2018). Pengaturan Hak Konstitusional Warga Negara Dan Bentuk Perlindugan Hak Konstitusi. Lex Administratum, VI(4), 173–180. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/24537

Noviyanti, D. P., & Purwanti, N. P. (2022). Perlindungan Hak Pengguna Pinjaman Online Dari Bocornya Data Pribadi Akibat Penagihan Hutang Pinjaman Online Ilegal. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(8), 1897. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i08.p15

Nur, D. S. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum.

Nurmantari, N. N. A. D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 8(12), 1–14.

Priambono, L., Sudirman, Umar, W., & Hamzah, I. F. (2024). Kebocoran Data Pribadi Akibat Penagihan Utang Pinjaman Online Ilegal. UNES Law Review, 6(4), 1238–1243. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2068

Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency Of Personal Protection In Peer To Peer Lending). Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.

Ralang Hartati, S. R. (2022). Perlindungn hukum Konsumen Nasabah Pinjol Ilegal. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 167–185.

Shandy, S. (2023). Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online. Binamulia Hukum, 12(1), 39–45. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.452

Soekanto, Soerjono Mamudji Sri, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Depok.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABETA.

Syahmi, T. F., & Nasution, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Emergency Contact Pada Praktik Pinjaman Online. Innovative: Journal Of Social Science, 4, 9858–9866. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/11460

Uu ITE Nomor 19 Tahun 2016. (2011). 44(8), 287.

Downloads

Published

2025-07-14

How to Cite

Wahyu Destanti, R. S., & Aris Yuni Pawestri. (2025). Perlindungan Hak Konstitusional Pemilik Data Pribadi Berupa Nomor Telefon Yang Dicantumkan Sebagai Nomor Darurat Secara Ilegal Pada Pinjaman Online ( Dalam Perspektif Undang-Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi ) . Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4573

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.