Perlindungan Hak Konstitusional Pemilik Data Pribadi Berupa Nomor Telefon Yang Dicantumkan Sebagai Nomor Darurat Secara Ilegal Pada Pinjaman Online ( Dalam Perspektif Undang-Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi )
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4573Keywords:
Perlindungan Hukum, Nomor Darurat, Pinjaman OnlineAbstract
Studi ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum konstitusional pemilik data pribadi berupa nomor telepon yang dicantumkan secara tidak sah pada pinjaman online dari sudut pandang UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sehubungan dengan hal tersebut, peneliti berminat untuk melaksanakan studi ini. Peneliti menerapkan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yang meliputi pendekatan terhadap Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Temuan ini menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi sebagai informasi kontak darurat dalam aplikasi pinjaman daring tanpa izin adalah suatu pelanggaran terhadap hak privasi warga negara. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak privasi warganya. Verifikasi yang dilakukan oleh perusahaan fintech terhadap pemilik nomor darurat melalui platform online. Harus diatur dalam Peraturan OJK sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi negara kepada warganya
References
Abdullah, N. A., & Akbar, T. W. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/Pojk.01/2016. Prosiding PSNH 2021, 77, 1452–1467.
Adhari, A. dkk. (n.d.). Pembaharuan hukum dalam ragam perspektif.
Alief. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Atas Jatuh Tempo Pembayaran Pinjaman Online. 8.5.2017, 2003–2005.
Aprilia, D. W. (2024). Perlindungan Hukum Data Konsumen yang Disebarkan Pinjaman Online Ilegal. Table 10, 4–6.
Fildzah Andini, P., Zidane, I., Dwi Wahyuni, H., Yazid Ilham Rabbani, M., & Noor Yuliati, L. (2022). Perlindungan Konsumen Pinjaman Online Yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Cicilan. Policy Brief Pertanian, Kelautan Dan Biosains Tropika, 4(4). https://doi.org/10.29244/agro-maritim.v4.i4.8
Fritiana, A., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum terhadap Pemrosesan Data Pribadi oleh Aplikasi Pinjol Legal yang Melampaui Batas: Studi Kasus terhadap Adakami 2023. 9, 17287–17296.
Hidayat, A., Azizah, N., & Ridwan, M. (2022). Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i1.115
Jefry, B., Gultom, E., & Yuanitasari, D. (2025). Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Oleh Perusahaan: Kajian Yuridis dalam Perspektif UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5), 1–7. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7709
Jionny, V., Tendhyanto, M. A., & Prianto, Y. (2022). Perlindungan Hukum bagi Emergency Contact yang Dicantumkan Secara Sepihak untuk Pinjaman Online. Prosiding Serina, 2(1), 263–270.
Juaningsih, I. N., Hidayat, R. N., Aisyah, K. N., & Rusli, D. N. (2021). Rekonsepsi Lembaga Pengawas terkait Perlindungan Data Pribadi oleh Korporasi sebagai Penegakan Hak Privasi berdasarkan Konstitusi. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(2), 469–486. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.19904
Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127
Latupeirissa, J. J. P., & Dewiningrat, A. I. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Pinjaman Online. Jurnal AKTUAL, 21(1), 268–288. https://doi.org/10.47232/aktual.v21i1.297
Munte, H., & Tua Sagala, C. S. (2021). Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 183–192. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.4791
Nicolas Gimon, D. (2018). Pengaturan Hak Konstitusional Warga Negara Dan Bentuk Perlindugan Hak Konstitusi. Lex Administratum, VI(4), 173–180. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/24537
Noviyanti, D. P., & Purwanti, N. P. (2022). Perlindungan Hak Pengguna Pinjaman Online Dari Bocornya Data Pribadi Akibat Penagihan Hutang Pinjaman Online Ilegal. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(8), 1897. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i08.p15
Nur, D. S. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum.
Nurmantari, N. N. A. D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 8(12), 1–14.
Priambono, L., Sudirman, Umar, W., & Hamzah, I. F. (2024). Kebocoran Data Pribadi Akibat Penagihan Utang Pinjaman Online Ilegal. UNES Law Review, 6(4), 1238–1243. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2068
Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency Of Personal Protection In Peer To Peer Lending). Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.
Ralang Hartati, S. R. (2022). Perlindungn hukum Konsumen Nasabah Pinjol Ilegal. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 167–185.
Shandy, S. (2023). Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online. Binamulia Hukum, 12(1), 39–45. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.452
Soekanto, Soerjono Mamudji Sri, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Depok.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABETA.
Syahmi, T. F., & Nasution, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Emergency Contact Pada Praktik Pinjaman Online. Innovative: Journal Of Social Science, 4, 9858–9866. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/11460
Uu ITE Nomor 19 Tahun 2016. (2011). 44(8), 287.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahma Sela Wahyu Destanti, Aris Yuni Pawestri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



