Tuntutan Restitusi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 298/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel)
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4572Keywords:
Restutusi, Penganiayaan, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menolak tuntutan restitusi yang diajukan oleh Anak Korban melalui LPSK dalam Putusan Perkara Nomor 298/Pid.B/2023/PN Jkt,Sel. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, Hakim dalam memutuskan hasil perkara hendaknya berpedoman pada ketentuan KUHP dan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Penolakan tuntutan restitusi dengan pertimbangan bahwa Terdakwa bukan merupakan pelaku utama tidak tepat oleh karena menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak dikenal kualifikasi pelaku utama, sedangkan dalam Perkara tersebut, Terdakwa telah terbukti sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama melakukan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2022 dalam memberikan restitusi.
References
Adonara, F. F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. 12(2).
Aji, E., Lasmadi, S., & Erwin. (2024). Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Mens Rea Dalam Tindak Pidana Intersepsi di Indonesia. Collegium Studiosum Journal, 7(1).
Humas. (2017). PP Diteken, Kini Anak Korban Tindak Pidana Berhak Peroleh Restitusi. Setkab.Go.Id. https://setkab.go.id/pp-diteken-kini-anak-korban-tindak-pidana-berhak-peroleh-restitusi/
Jackmiko, A. (2016). Hubungan Sebab Akibat (Clausaliteit) dalam Hukum Pidana dan Penerapannya dalam Praktek. Lex Crimen, 5(7).
Jumandi. (2019). Paradigma Penyelenggaraan Negara dan Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum. El-Iqtishady, 1(2), 18–28.
Kusyandi, A. (2014). Restitusi Dan Kompensasi Bagi Korban Kejahatan. Jurnal Yustitia, 49–59.
Mallarangeng, A. B., Mustari, Firman, & Ali, I. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. LEGAL: Journal of Law, 2(2), 11–24.
Pratiwi, S. (2022). Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bina Mulia Hukum, 11(1), 69–80.
Rachmadika, A. D., & Zarkasi, S. (2024). Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Menegakkan Negara Hukum yang Demokratis. Hangoluan, Law Review, 3(1), 305–318.
Rida, W., & Kristiyadi. (2021). Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi dan Seksual. Verstek.
Romandona, R., & Yasin, B. (2024). Analisis Hukum Asas Mens Rea dan Actus Reus Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Studi Kasus Dalam Putusan PN Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel). Justitiable Universitas Bojonegoro, 6(2).
Selly, & Ali, G. (2024). Penetapan Ajaran Klausalitas Generalisir dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat oleh Kepala Pengamanan Lapas. Ejournal Unesa.
Simatupang, B. H., William, C., Sitepu, S., & Susanti, P. (2023). Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. University of Bengkulu Law Journal, 8(1), 68–78.
Sinaga, H. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama yang Mengakibatkan Kematian. Iblam Law Review, 4(1), 49–57.
Stephen, P. (2021). Analisis Unsur Kesalahan (Mens Rea) Terkait Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr). JOM Fakultas Hukum Universitas Riau.
Sujarwo, H. (2021). Pembaharuan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Perlindugan Saksi Dan Korban Berdasarkan Nilai-Nilai Hukum Islam. Manarul Qur’an : Jurnal Ilmiah Studi Islam.
Sulistiani, L. (2022). Problematika Hak Restitusi Korban Pada Tindak Pidana Yang Diatur Kuhp Dan Di Luar Kuhp, Jurnal Bina Mulia Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 81–101. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948
Suryani, N. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Media of Law and Sharia, 2(2), 134–145. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11493
Tompodung, H. R. R. (2021). Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Lex Crimen, 10(4), 65–73.
Wahyu, R. S., & Kristiyadi. (2021). Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi dan Seksual. Verstek, 9(4), 738–747. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v9i4.72429
Wahyuni, W. (2022). Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana. Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/macam-jenis-delik-dalam-hukum-pidana-lt632af7b6328b8/
Yati, N., Ifrani, & Yasir, S. M. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Vinet Irgiyanuarini, Sutyatna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



