Penegakan Hukum terhadap Penyebaran Film Tanpa Izin sebagai Pelanggaran Hak Cipta melalui Aplikasi Telegram

Authors

  • Kadek Rio Gunawan Universitas Lampung, Lampung, Indonesia
  • Rohaini Universitas Lampung, Lampung, Indonesia
  • Bayu Sujadmiko Universitas Lampung, Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3914

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Penegakan Hukum, Telegram

Abstract

Kemajuan teknologi mengubah cara menonton film, dari bioskop ke platform digital seperti Netflix dan Amazon. Namun, hal ini juga memicu pembajakan, di mana film didistribusikan secara ilegal, salah satunya melalui Telegram. Aplikasi ini sempat diblokir pada 2017, namun kembali beroperasi dan sering digunakan untuk menyebarkan konten bajakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus untuk menganalisis perlindungan hukum bagi industri film dan penegakan terhadap pembajakan di Telegram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaksesan film tanpa izin di Telegram melanggar UU Hak Cipta dan ketentuan Telegram. Penyebar dan pihak platform bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Upaya pemblokiran oleh Kominfo belum efektif, sehingga diperlukan pencegahan lain seperti larangan merekam di bioskop dan kerja sama antar penegak hukum.

References

Ardiyanti, Handrini. "Perfilman Indonesia: Perkembangan Dan Kebijakan, Sebuah Telaah Dari Perspektif Industri Budaya (Cinema In Indonesia: History And Goverment Regulation, A Cultural Industry Perspective)." Kajian 22, no. 2 (2020) Badriyah, Umi. “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pengunduhan Film Melalui Telegram (Studi Mahasiswa IAIN Ponorogo).” IAIN Ponorogo, 2023.

Ashibly dan Catur Yunianto, HUKUM HAK CIPTA Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan, Genta Publishing, Bantul Yogyakarta, 2016.

Astuti, Revi, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. "Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Pembajakan Karya Sinematografi Dalam Grup Chat Pada Aplikasi Telegram." Jurnal Kertha Semaya 9, no. 7 (2021)

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Tangerang Selatan, 2018.

Damian Eddy, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2019.

Dewi, Oktaviana Sari, and S H Inayah. “Perlindungan Hukum Bagi Karya Pencipta Di Bidang Sinematografi Dengan Adanya Pembajakan Pada Aplikasi Telegram.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2022.

Dheasaputra, Paulus Revel Gian Raditya, Si Ngurah Ardhya, and Komang Febrinayanti Dantes. “Perlindungan Kepada Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terhadap Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3, no. 4 (2023): 125–36.

Diah Imaningrum Susanti, Hak Cipta Kajian Filosofis dan Historis, Setara Press : Malang, 2017.

Djulaeka, Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Prinsip-Prinsip Umum, Setara Press Setara : Malang, 2021.

Dyah Kumalarani Mahakerty, Dkk, “ Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming oleh Mahasiswa ITS dan Hubungannya dengan ITE”, Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), Vol 3, No. 10, (2023)

Fasya, Muhammad Kemal, Komang Febrinayanti Dantes, and Muhamad Jodi Setianto. “Kajian Yuridis Publikasi Film Di Internet Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3, no. 4 (2023): 58–65.

Handoko Duwi, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan Ahwa, Riau, 2015.

Harahap, Syarifah Bilqis Rasyida. “Perlindungan Hak Cipta Dan Pertanggungjawaban Pihak Pelanggar Terhadap Penyebaran Film Ilegal Di Telegram.” Equality: Journal of Law and Justice 1, no. 2 (2024): 242–56.

Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Isdal Alzafar, (2023) “Perlindungan Hukum Terhadap Film Yang Disebarluaskan Melalui Aplikasi Telegram Selama Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Program Doktor. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Isnaina, Nanan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi Di Aplikasi Telegram.” Dinamika 27, no. 7 (2021): 992–1006.

Jihan, Dkk, “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta: StudiKasus Re-Upload Video Konten Kreator Sosial Media untuk Kegiatan Komersial (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 Pk/Pdt.Sus-Hki/2021)”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik (JIHHP), Vol.4, No.6, 2024

Lubis, Rizki Wahidah, and Rizal Rizal. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Pada Film Layar Lebar (Jakarta Vs Everybody) Yang Ditayangkan Secara Ilegal Pada Aplikasi Telegram.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 1 (2024): 958–71.

Margaritha Rami Ndoen dan Hesti Monika, Prinsip Fair use terhadap Cover Version Lagu dalam Dengan Amerika Serikat). Paulus Law Jurnal , Vol. 1 No. 1, 2019

Masitoh, Siti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram Sebagai Pelanggaran Hak Cipta.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024).

Maulana, Prayoga Nur Rizky. “Tinjauan Komparatif Fatwa MUI Nomor: I/MUNASVII/MUI/5/2005 Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Terhadap Pembajakan Film (Studi Atas Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram).” Insititut Agama Islam Negeri Madura, 2023.

Megahayati, Kemala, Muhamad Amirulloh, and Helitha Novianty Muchtar. “Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 1–16.

Megahayati, Kemala, Muhamad Amirulloh, dan Helitha Novianty Muchtar. "Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia." Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021):

Mikafa, Alifia Bissil, Tioma R Hariandja, and Muhammad Hoiru Nail. “Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Terkait Pembajakan Karya Sinematografi Pada Platform Telegram.” Welfare State Jurnal Hukum 1, no. 2 (2022)

Munawar, Akhmad, dan Taufik Effendy. "Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Al-Adl: Jurnal Hukum 8, No. 2 (2016).

Pasangka, Anas Tasya Anna, Emma V T Senewe, and Jeany Anita Kermite. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Sinematografi Terkait Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram.” Lex Administratum 11, no. 4 (2023).

Prihastuti, Dina, Dian Amesti, Adnin Najma Hafiezha, Ajeng Sholikhawati, and Ilham Firmansyah. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terkait Download Film Bajakan Melalui Aplikasi Telegram.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 6 (2024): 218–21.

Putu Ayu Diva Pratiwi Ditharosa Kusuma dan Made Aditya Pramana Putra, “Penyebaran Film Dalam Aplikasi Telegram: Perspektif Hak Cipta” Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 4 Tahun 2023

Rachmasari, Annisa, Zaenal Arifin, and Dhian Indah Astanti. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 2 (2022): 13–23.

Rahardjo. Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2008

Rahman, Muhammad Ramadhana. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Film Yang Dipublikasikan Melalui Aplikasi Layanan Pengirim Pesan Instan (Telegram),” 2022.

Rahmawati, Annisa Eka. “Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Pembagian Film Pada Aplikasi Telegram.” IAIN Kediri, 2022.

Rahmi Jened, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Rini, Wulan Oktava, Trinas Dewi Hariyana, and Imam Makhali. “Pengunggahan Ulang Video Perfilman Indonesia Secara Ilegal Melalui Public Channel Telegram.” Yustitiabelen 8, no. 2 (2022)

Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina, 2022.

Sembiring, Sentosa. Hak Kekayaan Intelektual Dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan. Yrama Widya, 2002.

Seragih, Edi Tuahta Putra, “Peran Kepolisian Dalam Upaya Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Dengan Atau Tanpa Teks Di Kota Medan”, Tesis Magister Hukum Universitas Medan Area

Sitepu, Rida Ista, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Aplikasi Telegram”, Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol. 4, No. 1, 2022

Solechan, dkk, "Peran Masyarakat Film Indonesia (MFI) Dalam Mendukung Demokratisasi Indonesia (2007-2009)." IMAJI 12.1 (2021)

Supramono Gatot, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Sutrahitu, Martha Elizabeth, Sarah Selfina Kuahaty, and Agustina Balik. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram.” Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2021): 346–55.

Tnunay, Crespo Desnito. “Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Universitas Kristen Indonesia, 2023.

Wulansari, Siti, Yudhia Ismail, and Kristina Sulatri. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Film Bajakan Melalui Media Online Di Telegram Ditinjau Dari Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 2 (2024): 213–23.

Yoyon Mudjiono, “Kajian Semiotika dalam Film” Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 1, No 1, 2011

Yudhanta, Ardhian Bagas. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Film Atas Penayangan Tanpa Izin Di Aplikasi Telegram.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 13 (2023): 114–22.

Downloads

Published

2025-04-14

How to Cite

Gunawan, K. R., Rohaini, & Sujadmiko, B. (2025). Penegakan Hukum terhadap Penyebaran Film Tanpa Izin sebagai Pelanggaran Hak Cipta melalui Aplikasi Telegram. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3914

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.