Peran Pemerintah Kabupaten Jember dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Air pada Masyarakat (Ditinjau dari Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang SDA)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3769

Keywords:

Penyediaan Air, Pemerintah Kabupaten Jember, Sumber Daya Air

Abstract

Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air yang membahas tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan air di Daerahnya, menjadi perintah dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan amanat tersebut. Tetapi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan tidak mencanangkan perintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah tersebut secara luas membahas mengenai struktur organisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan serta tata kerja dari struktur organisasi Perumdam. Berkaca terhadap Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah Kabupaten Jember tidak menjelaskan secara sempurna perintah dalam UU SDA. Mengakibatkan masyarakat tidak memiliki payung hukum yang jelas untuk menuntut hak mereka atas layanan air bersih yang belum optimal. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjalankan Penyediaan Air ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kajian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan jenis penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember belum melaksanakan penyediaan air secara optimal kepada masyarakat Jember. Dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan yang belum terakomodir secara sempurna pengaturannya sesuai dengan amanat Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

References

Adrian, M. (2021). Pedoman Sanitasi Lingkungan. DIVA PRESS.

Aridhayandi, M. R. (2024). 2024. “Peran Pemerintah Daerah Terhadap Ketersediaan Air Minum Untuk Konsumen Melalui Perusahaan Daerah Air Minum.” Karimah Tauhid 3(3).

Bulo, M. A. M., Ekayani, A. D. (2024). “Implementasi PAMSIMAS Dalam Mendukung Pencapaian SDGs Ke-6 Di Indonesia.” Innovative: Journal Of … 4:10269–82.

Dhokhikah, Y., & Koesoemawati, R. D. J. (2007). “Studi Ketersediaan Prasarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Permukiman Padat Kota Jember.” Jurnal Purifikasi 8(2):163–68.

Galib, W. K., Nurlinah, Irwan, A. L., Thaha, R., Prawitno, A. & Alfiani, N. (2024). “Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Air Bersih Di Kota Makassar.” Jurnal Pemerintahan Dan Politik 9(3):220–27. doi: 10.36982/jpg.v9i3.4391.

Hajar, D. R. S., & S. SOS. 2021. Pemerintahan Desa Dan Kualitas Pelayanan Publik. Vol. 1. umsu press.

Kornita, S. E. (2020). “Strategi Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Terhadap Air Bersih Di Kabupaten Bengkalis.” Jurnal Samudra Ekonomi Dan Bisnis 11(2):166–81.

Kurniangrum, T. P. (2019). Aspek Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air. pusat peneliian badan keahlian.

Limuris, C. F. (2021). “Hak Rakyat Atas Air Bersih Sebagai Derivasi Hak Asasi Manusia Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.” Jentera 4(2):515–17.

M. Najih. 2020. Pengantar Hukum Indonesia. Setara Press.

Mahendra, M. A. H., Badriani, R. E. & Rohman, A. (2022). “Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Berdasarkan Skala Prioritas Di Kecamatan Jenggawah.” Jurnal Rekayasa Sipil Dan Lingkungan 6(2):144. doi: 10.19184/jrsl.v6i2.32545.

Maranjaya, A. K. (2022). “Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja Pemerintahan.” Journal of Social & Technology/Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH) 2(11).

Marling, A. (2015). Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Mitra Wacana Media.

Maser, A., Hardianto, W. T. & Firdaus, F. (2017). “Strategi PDAM Dalam Meningkatkan Kualitas Air( Studi Pada Kantor PDAM Kota Batu ).” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 6(2):29–36.

Muaja, M. S., Pinontoan, O. D, & Sumampouw, O. J. (2020). “Peran Pemerintah Dalam Implementasi Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Stop Buang Air Besar Sembarangan.” Journal of Public Heath and Community Medicine 1(3):28–34.

Nagabhatla, N., & Brahmbhatt, R. (2020). “Geospatial Assessment of Water-Migration Scenarios in the Context of Sustainable Development Goals (SDGs) 6, 11, and 16.” Remote Sensing 12(9):1376. doi: 10.3390/rs12091376.

Ngurah, G., Fajariyadi, H. (2024). Mahasiswa Magister, Ilmu Administrasi, and Universitas Jember. 2024. “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2.” 2(1):240–46.

Raharjo, M. M. (2021). Tata Kelola Pemerintahan Desa. Bumi Aksara.

Russianitaningrum, N. W., Alfaqi, M. Z., & Hady, N. (2022). “Strategi Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Jetiskidul Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan.” Jurnal Integrasi Dan Harmoni Inovatif Ilmu-Ilmu Sosial 2(11):1089–1102.

Wahyuni, R. (2024). “Kewajiban Perusahaan Umum Daerah Air Minum Terhadap Pemenuhan Hak Atas Air Warga Perspektif Hak Asasi Manusia.” UNES Law Review 6(4):12142–58.

Downloads

Published

2025-02-20

How to Cite

Nabillah, T., & Pawestri, A. (2025). Peran Pemerintah Kabupaten Jember dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Air pada Masyarakat (Ditinjau dari Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang SDA). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3769

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.