Implementasi Kebijakan Pemberantasan Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional

Authors

  • Ni Kadek Puspawati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3661

Keywords:

Perdagangan Orang, Eksploitasi, Kebijakan

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia, melibatkan eksploitasi korban melalui perekrutan, pengangkutan, dan penampungan. Kejahatan ini semakin berkembang dengan pola yang lebih terorganisir dan memanfaatkan celah regulasi serta pengawasan lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemberantasan perdagangan orang dalam perspektif hukum internasional melalui Protokol Palermo 2000 dan hukum nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini membandingkan kedua kerangka hukum tersebut untuk menemukan kesesuaian dan tantangan dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi banyak elemen dari Protokol Palermo, seperti definisi perdagangan orang, perlindungan korban, dan pemberatan sanksi terhadap pelaku. Namun, implementasi masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya penegakan hukum, minimnya koordinasi antarinstansi, serta keterbatasan anggaran untuk program perlindungan korban. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas penegak hukum, peningkatan kerja sama internasional, dan pengawasan yang lebih efektif di daerah rawan perdagangan orang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan upaya pemberantasan perdagangan orang dapat lebih optimal dan sesuai dengan standar internasional.

References

Agustina, S. 2006, Perdagangan Perempuan dan Anak sebagai Kejahatan Transnasional: Permasalahan dan Penanggulangannya di Indonesia, Pro Justitia, Jakarta.

Disemadi, Hari Sutra & Prananingtyas, Paramita, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang, Jurnal Magister Hukum Udayana, Denpasar.

Faisol, F. 2019, Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yurispruden, Jakarta.

Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Hari Sutra & Roisah, Kholis, 2019, Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Law Reform, Vol. 15, No. 2.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.

Kusuma, Ayu A., 2015, Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Hubungan dengan Perlindungan Hukum Korban Perdagangan Orang, Lex et Societatis, Surabaya.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Nugroho, Okky C. 2018, Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Jakarta.

Saraswati, R. 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. 2006, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Widiastuti, Tri W, 2020, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), Jurnal Wacana Hukum, Vol. 9, No. 1.

Downloads

Published

2025-02-02

How to Cite

Puspawati, N. K. (2025). Implementasi Kebijakan Pemberantasan Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3661

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 

You may also start an advanced similarity search for this article.