Kesetaraan Gender dalam Hukum: Menjembatani Kesenjangan antara Ketentuan Hukum dan Praktik Sosial

Authors

  • I Made Tirkantara Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3657

Keywords:

Kesetaraan Gender, Hukum, Praktik Sosial

Abstract

Kesetaraan gender merupakan isu yang terus menjadi perhatian dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hukum. Artikel ini membahas bagaimana hukum berperan dalam menjembatani kesenjangan antara ketentuan hukum yang menjamin kesetaraan gender dan praktik sosial yang masih bias gender. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk mengkaji prinsip-prinsip kesetaraan gender yang tertuang dalam berbagai regulasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai ketentuan hukum telah dirancang untuk mendorong kesetaraan gender, implementasi di tingkat masyarakat masih menghadapi hambatan signifikan, seperti budaya patriarki, minimnya pemahaman hukum, dan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pembaruan hukum, penguatan pendidikan hukum, dan perubahan sosial untuk menciptakan kesetaraan gender yang sejati.

References

Amnesty International. (2021). Diskriminasi berbasis gender di Indonesia. Amnesty International Publications.

Bourdieu, P. (2018). Outline of a theory of practice. Cambridge University Press.

Candraningrum, D. (2019). Patriarki dalam budaya Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Connell, R. W. (2009). Gender in world perspective (2nd ed.). Polity Press.

Crenshaw, K. (1989). Demarginalizing the intersection of race and sex: A black feminist critique of antidiscrimination doctrine, feminist theory, and antiracist politics. University of Chicago Legal Forum, 1989(1), 139–167.

Dr. Ahmad, A. (2022). "Peran Perempuan dalam Politik di Indonesia: Antara Kuota dan Implementasi." Jurnal Hukum dan Kebijakan, 45(2), 210-225.

Fredman, S. (2016). Discrimination law (2nd ed.). Oxford University Press.

Haryanto. (2020). Tantangan implementasi kesetaraan gender di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.

Ibu Reni, (2023). Wawancara dalam Penelitian mengenai Kesetaraan Gender, 10 Januari 2023.

John Rawls. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Komnas Perempuan. (2022). Laporan tahunan Komnas Perempuan: Kekerasan berbasis gender di Indonesia. Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan. (2022). Laporan Tahunan: Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan.

Mulyani, S. (2021). Pendidikan Kesetaraan Gender di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jakarta: Penerbit Gender Press.

Nordic Council of Ministers. (2020). Gender equality policies in the Nordic countries. Nordic Council.

Nurhidayatuloh, et al. (2021). Evaluating gender equality in Indonesian public policies. Journal of Gender Studies, 10(4), 50–65. https://doi.org/10.xxxx

Sulastri, M. (2020). Norma Sosial dan Budaya Patriarkal dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Akademika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

United Nations Development Programme (UNDP). (2020). Gender equality as a sustainable development goal. UNDP Publications.

World Economic Forum. (2022). Global gender gap report 2022. World Economic Forum.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Tirkantara, I. M. (2025). Kesetaraan Gender dalam Hukum: Menjembatani Kesenjangan antara Ketentuan Hukum dan Praktik Sosial. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3657

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.