Analisis Perlindungan Hukum bagi UMKM: Pembebasan Hak Guna Pelaku UMKM dengan Membebaskan Regulasi Perdagangan
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3370Keywords:
Perlindungan Hukum, UMKM, Regulasi PerdaganganAbstract
UMKM memiliki peran signifikan dalam perekonomian nasional, namun pemerintah lebih banyak memberi kontribusi dan perhatian penuh kepada usaha besar. Sehingga hal tersebut dibutuhkannya perlindungan hukum terhadap UMKM. Analisis ini berfokus pada pembahasan mengenai Perlindungan Hukum Bagi UMKM: Pembebasan Hak Guna Pelaku UMKM dengan Membebaskan Regulasi Perdagangan. Metode penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, di mana pengumpulan data melalui studi pustaka yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi isu-isu perlindungan hukum yang relevan dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif bagi UMKM dalam konteks regulasi perdagangan yang ada. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi regulasi perdagangan yang lebih fleksibel dan adaptatif terhadap kebutuhan UMKM.
References
Anggraeni Sari Gunawan, Zavira Aulia, Reinard Christian, Yenny Konardy, Johan Ryan Hutajulu. (2021). Perkembangan Perlindungan Hukum Bagi UMKM Setelah Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Sarana Peningkatan Ekonomi, Jakarta.
Arlinda. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Universitas Panca Marga.
Atik Purwatiningsih. (2024). Masalah yang Sering Dialami UMKM dan Sousinya, Diakses dari https://kjaatik.id/masalah-yang-sering-dialami-umkm-dan-solusinya/, Yogyakarta.
Creativepreneurs Binus University, 2020, Peran UMKM Dalam Perekonomian Indonesia, Diakses dari https://binus.ac.id/bandung/2020/11/peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia/, Bandung.
Liestiarini Wulandari, S.H., M.H. (2018). Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Perdagangan Lintas Negara, Jakarta.
Lisnawati, 2023, Tantangan UMKM di Tahun 2024, Diakses dari https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---V-PUSLIT-November-2023-246.pdf, Jakarta Pusat.
Nabilah Apriani dan Ridwan Wijayanto Said. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Jurnal Al Azhar Indonesia.
Reza Hendra Putra, Euis Amalia, Dede Abdul Fatah, Rahmad Syah Putra. (2022). Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum UMKM di Indonesia, AT-TASYRI’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah.
STH Jentera, SemuaBisaKena: Ini Dia Beberapa Pasal Bermasalah di KUHP yang Dapat Merugikan Pelaku UMKM, Diakses dari https://www.jentera.ac.id/blog/semuabisakena-ini-dia-beberapa-pasal-bermasalah-di-kuhp-yang-dapat-merugikan-pelaku-umkm, Jakarta.
Wiwik Sri Widiarty. (2019). Perlindungan Hukum Usaha Kecil dan Menengah dalam Perdagangan Garmen, Universitas Kristren Indonesia.
Wuri Sumampouw, Kana Kurnia, Imam Ridho Arrobi. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Berlakunya Cipta Kerja, Universitas Mulia Balikpapan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Putri Delfyrah, Kevin Okta Zakin, Muhammad Azril Zibran, Muhammad Haikal Fikri, Sannia Asyisyitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.