Analisis Yuridis Terkait Alasan Mendesak Dalam Pengajuan Dispensasi Kawin Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Wildatus Sholehah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2949

Keywords:

Dispensasi Kawin, Alasan Mendesak, Perkawinan

Abstract

Ketidakjelasan dalam kasus dispensasi kawin, masyarakat berbondong-bondong mengajukan permohonan, karena tidak menjelaskan keadaan yang dapat dianggap mendesak dan usia minimal anak yang dapat memperoleh dispensasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui alasan mendesak dalam pengajuan dispensasi kawin dari berlakunya Pasal 7 Ayat 2 UU Perkawinan. Metode Penelitian normatif melihat konsep hukum dan undang-undang. Hasil penelitian bahwa batas usia minimal pernikahan dan persyaratan untuk dispensasi harus dipertimbangkan secara menyeluruh dalam melindungi hak anak dan memastikan pertumbuhannya. Alasan mendesak untuk dispensasi juga harus dipertimbangkan secara menyeluruh, dan keputusan pengadilan harus berpusat pada kepentingan terbaik anak.  Kesimpulan dari penelitian bahwa Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan harus menghormati hak-hak anak untuk tumbuh kembang dan merupakan opsi terakhir. Dalam kebanyakan kasus, diberikan untuk menghindari perzinahan atau untuk mencegah calon mempelai hamil sebelum nikah.

References

Abdul Hakim, Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 3, Tahun 2017.

Abdurrahman Al-Jaziri dalam Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Hukum Islam Dan Hukum Adat, Unissula Semarang, Yudisia, Vol.7 No.2 Desember 2016.

Achmad Asfi Burhanudin, Perkawinan Dan Keharusan Pencatatannya, Jurnal El-Faqih, Vol. 3, Nomor 2, Oktober Tahun 2017.

Ali Imron, Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, Tahun 2011.

Femilya Herviani, Erfaniah Zuhriah, Raden Cecep Lukman Yasin, Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang, Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, Vol. 11 No. 1, Tahun 2022.

Ferry Irawan Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Perspektif, Vol. XXI No. 3 Tahun 2016.

H. A. Khisni, 2011, Hukum Peradilan Agama, Unissula Press, Semarang.

H. Pagar, 2015, Peradilan Agama Di Indonesia, Perdana Publishing, Medan.

Horii Grinjs, Sulistyowati Irianto, dan Saptandari, 2018, Menikah Muda di Indonesia, Suara, Hukum dan Praktek, Jakarta, Yayasan Pustaka Buku Obor.

Idris Ramulyo, 1997, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Jamaluddin dan Nanda Amalia, 2016, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press, Lhoksumawe.

Judiasih, Sonny Dewi, Dkk, Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3 No. 2, Tahun 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kurniawan, Beni, Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin, Jurnal Yudisial, Vol. 15 No. 1, Tahun 2022.

Lisman Lubis, Dispensasi kawin Jelang Dua Tahun Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan, Law Jurnal: Jurnal Ilmiah Penelitian, Vol. II No. 1, Tahun 2021.

M. Abdussalam Hizbullah, Eksistensi Dispensasi Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia, Jurnal Hawa, Tahun 2019.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 2010, Ilmu Perundangundangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.

Marno M Hipan dan Muhammad Abdi S., Problematika PERPPU Cipta Kerja Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Media Hukum, Vol. 11 No. 1, Tahun 2023.

Marwiyah, Dkk, Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak, Jurnal Fusion, Vol. 3 No. 01, Tahun 2023.

Mohammad Nurul Huda dan Abdul Munib, Kompilasi Tujuan Perkawinan Dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam, Voice Justisia, Vol. 6 No. 2, Tahun 2022.

Mugniatul Ilma, Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 tahun 2019, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2 No. 2 Tahun 2020.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Muhammad NK. Al Amin, Agung Abdullah, Fattah S. Santoso, Muthmainnah, dan Cipto Sembodo, Metode Interpretasi Hukum: Aplikasi Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Ekonomi Syariah, Asas Wa Tandhim, Vol. 2 No. 1, Tahun 2023.

Munawir, Muhammad Kurniawan Budi Wibowo, dan Baehaqi, Penafsiran Pemberian Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Di Pengadilan Agam Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019-2021, Al Hukmu, Vol. 3 No. 1, Tahun 2024.

Nasaruddin, 2020, Peradilan Agama Di Indonesia dan Sengketa Ekonomi Syariah, PT. Refika Aditama, Bandung.

Pandu Dewanto, Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5 No. 2, Tahun 2020.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan.

Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto, Anita Afriana, Deviana Yuanitasari, Betty Rubiati, Hazar Kusmayanti, 2018, Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia Beserta Perbandingan Usia Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara, PT. Refika Aditama, Bandung.

Taufiqurrohman Syahuri, 2013, Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia: Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi, Kencana, Jakarta.

Umar Haris S. dan Aunur Rahim F., 2017, Hukum Perkawinan Islam, Gama Media, Jogjakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Sholehah, W., & Ubaidillah, L. (2024). Analisis Yuridis Terkait Alasan Mendesak Dalam Pengajuan Dispensasi Kawin Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 6. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2949

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.