Kajian Filsafat Hukum terhadap Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia: Dari Pembalasan ke Pemulihan

Authors

  • Rikiansyah Rikiansyah Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  • Aristo Septiawan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  • Shanty Shanty Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2719

Keywords:

Filsafat Hukum, Paradigma, Hukum Pidana

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan secara komprehensif aspek filosofis mengenai perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia. Oleh sebab itu, penelitian ini berfokus pada kajian filsafat hukum. Filsafat hukum merupakan merupakan salah satu cabang ilmu filsafat yang mempelajari hukum dari segi filosofis dan etika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan atau aturan tertulis yang berlaku untuk dikaitkan dengan suatu permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder, berupa studi kepustakaan. Adapun hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia tidak terlepas dari berkembangnya kesadaran masyarakat akan Hak Asasi Manusia (HAM). Contohnya mengenai hukuman mati. Hukuman yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada manusia untuk berubah jelas merupakan hukuman yang tidak sejalan dengan hak asasi manusia.

References

Biro Humas, H. dan K. (2022). RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam. Kemenkumham RI. https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/ruu-kuhp-tinggalkan-paradigma-hukum-pidana-sebagai-alat-balas-dendam

Digarizki, I., & Anang, A. Al. (2020). Epistemologi Thomas S. Kuhn: Kajian Teori Pergeseran Paradigma dan Revolusi Ilmiah. Jurnal Humanitas, 7(1), 23–34. DOI: https://doi.org/10.29408/jhm.v7i1.3285

Firman Wijaya. (2022). Pergeseran Paradigma Dalam Praperadilan: Menyongsong Keadilan Prosedural Yang Substantif. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 1(1), 56–70. https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9606 DOI: https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9606

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. UBELAJ, 3(2), 142–158. DOI: https://doi.org/10.33369/ubelaj.v3i2.6899

Gaarder, J. (2006). Dunia Sophie: sebuah novel filsafat. Mizan Pustaka.

Hood, R., & Hoyle, C. (2015). The Death Penalty: A Worldwide Perspective. OUP Oxford.

Indarti, E. (2010). Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum.

Jerman, H. (2017). Pemulihan Aset Hasilkejahatan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Dih Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 149–161. DOI: https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.2228

Manusia, K. H. dan H. A. (2022). RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam. Kemenkumham RI. https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/ruu-kuhp-tinggalkan-paradigma-hukum-pidana-sebagai-alat-balas-dendam

Maulidar, M. (2021). Korelasi Filosofis Antara Restorative Justice dan Diyat Dalam Sistem Hukum Pidana Islam. AT-TASYRI’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 12(2). DOI: https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i2.856

MPI, T. L. (2022). 5 Negara yang Memiliki Suku Terbanyak di Dunia, Indonesia Salah Satunya. okenews. https://news.okezone.com/read/2022/04/13/18/2578538/5-negara-yang-memiliki-suku-terbanyak-di-dunia-indonesia-salah-satunya

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. DOI: https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4

Soejono, H. A. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (2023). Universitas Ahmad Dahlan. https://law.uad.ac.id/respon-pakar-terhadap-kuhp-baru-paradigma-baru-dalam-pemidanaan/

Sudaryono, L., Martha, C., Marliana, E., Herawati, H., Rachmawati, M., Martini, N. M. P., Nugroho, B. E., Ruhama, T. D., Prasetyawati, P., & Koestoer, A. (2023). Studi Sikap Publik Terhadap Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia (D. Rosita & A. Primaldhi (Ed.)). Bappenas.

Wibowo, A. S. (2022). Paradigma Menurut Thomas S. Kuhn. In Cara Kerja Ilmu Filsafat dan Filsafat Ilmu. Kepustakaan Populer Gramedia.

Zulfa, E. A. (2006). Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3), 389–403. https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1256 DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1256

Zulfa, E. A. (2007). Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidaan di Indonesia). Lex Jurnalica, 4(2), 93–100.

Downloads

Published

2024-06-13

How to Cite

Rikiansyah, R., Septiawan, A., & Shanty, S. (2024). Kajian Filsafat Hukum terhadap Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia: Dari Pembalasan ke Pemulihan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2719

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.