Kajian Filsafat Hukum terhadap Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia: Dari Pembalasan ke Pemulihan
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2719Keywords:
Filsafat Hukum, Paradigma, Hukum PidanaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan secara komprehensif aspek filosofis mengenai perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia. Oleh sebab itu, penelitian ini berfokus pada kajian filsafat hukum. Filsafat hukum merupakan merupakan salah satu cabang ilmu filsafat yang mempelajari hukum dari segi filosofis dan etika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan atau aturan tertulis yang berlaku untuk dikaitkan dengan suatu permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder, berupa studi kepustakaan. Adapun hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia tidak terlepas dari berkembangnya kesadaran masyarakat akan Hak Asasi Manusia (HAM). Contohnya mengenai hukuman mati. Hukuman yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada manusia untuk berubah jelas merupakan hukuman yang tidak sejalan dengan hak asasi manusia.
References
Biro Humas, H. dan K. (2022). RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam. Kemenkumham RI. https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/ruu-kuhp-tinggalkan-paradigma-hukum-pidana-sebagai-alat-balas-dendam
Digarizki, I., & Anang, A. Al. (2020). Epistemologi Thomas S. Kuhn: Kajian Teori Pergeseran Paradigma dan Revolusi Ilmiah. Jurnal Humanitas, 7(1), 23–34. DOI: https://doi.org/10.29408/jhm.v7i1.3285
Firman Wijaya. (2022). Pergeseran Paradigma Dalam Praperadilan: Menyongsong Keadilan Prosedural Yang Substantif. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 1(1), 56–70. https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9606 DOI: https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9606
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. UBELAJ, 3(2), 142–158. DOI: https://doi.org/10.33369/ubelaj.v3i2.6899
Gaarder, J. (2006). Dunia Sophie: sebuah novel filsafat. Mizan Pustaka.
Hood, R., & Hoyle, C. (2015). The Death Penalty: A Worldwide Perspective. OUP Oxford.
Indarti, E. (2010). Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum.
Jerman, H. (2017). Pemulihan Aset Hasilkejahatan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Dih Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 149–161. DOI: https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.2228
Manusia, K. H. dan H. A. (2022). RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam. Kemenkumham RI. https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/ruu-kuhp-tinggalkan-paradigma-hukum-pidana-sebagai-alat-balas-dendam
Maulidar, M. (2021). Korelasi Filosofis Antara Restorative Justice dan Diyat Dalam Sistem Hukum Pidana Islam. AT-TASYRI’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 12(2). DOI: https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i2.856
MPI, T. L. (2022). 5 Negara yang Memiliki Suku Terbanyak di Dunia, Indonesia Salah Satunya. okenews. https://news.okezone.com/read/2022/04/13/18/2578538/5-negara-yang-memiliki-suku-terbanyak-di-dunia-indonesia-salah-satunya
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. DOI: https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4
Soejono, H. A. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (2023). Universitas Ahmad Dahlan. https://law.uad.ac.id/respon-pakar-terhadap-kuhp-baru-paradigma-baru-dalam-pemidanaan/
Sudaryono, L., Martha, C., Marliana, E., Herawati, H., Rachmawati, M., Martini, N. M. P., Nugroho, B. E., Ruhama, T. D., Prasetyawati, P., & Koestoer, A. (2023). Studi Sikap Publik Terhadap Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia (D. Rosita & A. Primaldhi (Ed.)). Bappenas.
Wibowo, A. S. (2022). Paradigma Menurut Thomas S. Kuhn. In Cara Kerja Ilmu Filsafat dan Filsafat Ilmu. Kepustakaan Populer Gramedia.
Zulfa, E. A. (2006). Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3), 389–403. https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1256 DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1256
Zulfa, E. A. (2007). Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidaan di Indonesia). Lex Jurnalica, 4(2), 93–100.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rikiansyah Rikiansyah, Aristo Septiawan, Shanty Shanty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.