Analisis Yuridis Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Pencegahan Perkawinan Dibawah Umur

Authors

  • Shafa Alifia Barokah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Luthfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Dispenasi Kawin, Pernikahan dibawah Umur, Perlindungan Anak

Abstract

The aim of this research is to find out what form of child protection is in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage Regarding the Prevention of Underage Marriage? The type of research used in this research is normative juridical research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of this research are child protection related to procedures for preventing underage marriages that have been stated in a law. -Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, namely by adding provisions, namely that the age of the male and female must both be 19 years old and if the child has entered into a marriage, it must be based on the following reasons. urgent reasons accompanied by sufficient evidence before the court, if a child cannot fulfill the requirements as stated above, then a request for marriage dispensation cannot be made in a religious court and the judge will reject the marriage dispensation because it is not in accordance with terms and conditions in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia.

References

Andi Syamsul Alam dan M Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Kencana, Jakarta: 2008

Amrizal Siagian “Pembinaan Hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual menurut peraturan perlindungan anak” Pascal Books, 2022

.A Riyan Fadhil dan A.A. Ngurah Yusa Darmadi “Tinjauan Yuridis terhadap dispensasi perkawinan dibawah umur menurut hukum islam”Universitas Udayana

Ariyanto Muhammad Jurnal UIN Sunan Ampel, 2016,Batas Usia Ideal Pernikahan Perspeksitf Maqaid Syariah, vol 1,no 1

Catur Yunianto, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan, Nusa Media, Bandung 2018

Dirk John, 2010, “Dampak Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Solusinya”, Jurnal Sasi, Vol 16 No. 3,

Elisabeth, N. B. 2018, Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Refika Aditama, Bandung

Fatahudin Abdul Yasin, Risalah Hukum Nikah, Surabaya (Terbit Terang, 2006.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review.

Hasanah Uswatun, 2015, “Penanganan Kekerasan Anak Berbasis Masyarakat”,Social Work Jurnal, Vol. 6 No. 1.

Idik Saeful Bahri “Pemenuhan hak anak dalam proses rehabilitasi narkotika”Bahasa Rakyat 2023,

J.M Hanny Wiludjeng, Hukum Perkawinan Dalam Agama-Agama, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya,2023.

Maulana Hasan Wadang, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiasarana, Jakarta, 2000

Muhammad Hasan Sebyar , Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Penyambungan Dalam Dipensasi Nikah. CV. Mitra Cendika Media.

Musniatinnisa, M. (2022). Analisis Kafa’ah dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang Undangan (Doctoral dissertation, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten).

Mulyana Kusuma. Hukum dan Hak-hak Anak, CV Rajawali. Bandung 2004

Nahdiyanti dan Ahyuni Yunus “Implementasi Perubahan Kebijakan batas Usia Perkawinan terhadap perkawinan dibawah umur”Journal of lex generalis (Jls)

Prakoso, D. & Murtika, I.K. 1987, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia. Bina Aksara, Jakarta

Ponco Sotyo Nugroho. (2013). Pandangan Kaum Kristiani Mengenai Perceraian Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi di Kota Semarang) Universitas Negeri Malang

Rifqi, M.J., & Shofia, N. & Kharisma, N.A., & Anggyamurni, V.S. 2020, TELAAH PROBLEMATIKA PASAL-PASAL HUKUM PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM, Duta Media. Pamekasan

Rini Fitriani “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak”Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 11, Nomor 2, 2016

Sanjaya, U.H., & Faqih, A.R.. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Yogyakarta (2017)

Salim dan Erlies septiani, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), Cet ke-1

Silverter Susianto Budi,MSF, Kupas Tuntas Perkawinan Katolik, Yogyakarta PT.Kanisius (2015)

Suhasril “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan-Rajawali, PT.RajaGrafindo Persada, 2021

Siti Malaiha Dewi and others, Pencegahan Perkawinan Dini Dan Sirri Melalui Collaborative Governance Berbasis Gender Di Kabupaten Pati Berbasis Gender Di Kabupaten Pati, PALASTREN jurnal studi Gende

Supri Yadin Hasibuan, “Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan dan Konsekuensinya”, Teraju : Jurnal Syariah dan Hukum 1 (2) 2019

Wahyu Widiana, 2000, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta

Winsherly Tan “Problematika perkawinan dibawah umur dan tantangan dalam mencapai sustainable development Goals (SDGs), Universitas Internasional Batam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang No. 19 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No. 35 Tahun Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Layak Anak

Pendekatan dalam Penelitian Hukum, diakses dari https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/12/16/pendekatan-dalam-penelitian-hukum/ . Di akses pada tanggal 19 Juli 2022, pukul 19.49 WIB

Downloads

Published

2024-06-14

How to Cite

Barokah, S. A., & Ubaidillah, L. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Pencegahan Perkawinan Dibawah Umur. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. Retrieved from https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2371

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.