Penuntutan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Disertai dengan Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 649/Pid.B/2022/PN.Mtr)
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2105Keywords:
Penuntutan, Bentuk Surat Dakwaan, Concursus RealisAbstract
Setiap orang yang melakukan tindak kejahatan akan dilakukan penuntutan serta dikenakan sanksi apabila terbukti bersalah berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara nomor 649/Pid.B/2022/PN.Mtr, penuntutan yang merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam penerapannya terdapat kekeliruan sejak tahap penyusunan surat dakwaan yaitu tidak mendakwa Terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Riset ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penuntutan dan bentuk surat dakwaan yang digunakan dalam perkara nomor 649/Pid.B/2022/PN.Mtr. Riset ini menggunakan jenis normatif dengan menerapkan metode pendekatan berupa pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil riset ini, bagi Penuntut Umum hendaknya faktor kecermatan dan ketelitian perlu ditingkatkan karena seharusnya Penuntut Umum dalam perkara tersebut mendakwa Terdakwa sesuai dengan tiga tindak pidana yang dilakukan, yakni perzinahan yang diatur pada Pasal 284 KUHP, pembunuhan yang diatur oleh Pasal 338 KUHP, dan pencurian biasa yang diatur oleh Pasal 362 KUHP yang dilakukan secara perbarengan perbuatan (concursus realis), sehingga bentuk surat dakwaan yang tepat digunakan adalah kumulatif. Akan tetapi, dalam perkara ini Penuntut Umum hanya mendakwa terkait hilangnya nyawa korban saja yang didakwa dalam bentuk dakwaan alternatif, oleh karena itu kekeliruan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban karena tidak mendakwa Terdakwa sesuai pada tiga tindak kejahatan yang telah dilakukan.
References
Adam Chazawi, 2021, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Media Nusa Creative, Malang.
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Didik Endro Purwoleksono, 2015, Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.
Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan.
Lukman Hakim, 2019, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Deepublish, Yogyakarta.
Marsaid, 2020, Al-Fiqh Al-Jinayah (Hukum Pidana Islam) Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam, CV. Amanah, Palembang.
Moeljatno, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Mulyati Pawennei dan Rahmanuddin Tomalili, 2015, Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta.
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Riadi Asra Rahmad, 2019, Hukum Acara Pidana, PT Rajagrafindo Persada, Depok.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Depok.
Tolib Effendi, 2016, Praktik Peradilan Pidana, Setara Press, Malang.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Devi Inovany Irianty, Olga A. Pangkerego, dan Evie Sompie, Kajian Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lex Crimen, Vol. 10, No. 7, Tahun 2021.
Rigen Mas Respati Artika, Dientje Rumimpunu, dan Butje Tampi, Pencurian Antar Orang Yang Punya Hubungan Keluarga Tertentu Sebagai Delik Aduan Relatif Menurut Pasal 367 Ayat (2) KUHP, Lex Privatum, Vol. 8, No. 4, Tahun 2020.
Rony A. Walandouw, Pangemanan Diana. R, dan Hendrik Pondaag, Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP, Lex Crimen, Vol. 9, No. 2, Tahun 2020.
Sri Jihan Akune, Fence M. Wantu, dan Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson, Konsep Teori Samenloop Menurut KUHP Dan Penerapannya Dalam Proses Peradilan Tindak Pidana Perbarengan (Concursus), Journal of Comprehensive Science, Vol. 2, No. 4, Tahun 2023. DOI: https://doi.org/10.59188/jcs.v2i4.297
Vanessa Aulin Eman, Friend Anis, dan Herry F. D. Tuwaidan, Pembahasan Atas Delik Aduan Pencurian Dalam Keluarga (Analisis Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Lex Crimen, Vol. 10, No. 3, Tahun 2021.
Yati Nurhayati, Ifrani, dan M. Yasir Said, Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), Vol. 2, No. 1, Tahun 2021. DOI: https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 02 Tahun 2012, Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kharisma Kartika Ayu, Suyatna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.