Analisis Keadilan dalam Perjanjian Royalti antara Penulis Lagu dan Penyanyi di Industri Musik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/jsd.v3i1.4553Keywords:
Keadilan Kontraktual, Royalti, Penulis Lagu, Penyanyi, Hukum Hak Cipta, Industri MusikAbstract
Penelitian ini membahas keadilan dalam perjanjian royalti antara penulis lagu dan penyanyi di industri musik Indonesia. Dalam praktiknya, penulis lagu seringkali berada dalam posisi yang lemah secara kontraktual, sehingga hak ekonominya tidak terdistribusi secara adil. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, teori keadilan distributif John Rawls, serta teori kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian royalti umumnya disusun tanpa proses negosiasi yang setara, di mana posisi tawar penyanyi atau produser lebih dominan dibanding pencipta lagu. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pembagian royalti, meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara normatif menjamin hak ekonomi pencipta. Kelemahan struktural juga tampak pada peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum optimal dalam melindungi kepentingan penulis lagu. Selain itu, minimnya standar baku dalam perjanjian turut memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan kontraktual. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi terkait mekanisme pembagian royalti, pembuatan standar perjanjian yang adil, serta peningkatan kapasitas LMK sebagai aktor pelindung hak pencipta. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem kontraktual yang lebih berkeadilan dan mendukung ekosistem musik yang inklusif dan berkelanjutan.
References
Anwar, M. (2021). "Perlindungan Hak Cipta dalam Perjanjian Lisensi Musik Digital di Indonesia." Jurnal Hukum IUS, 9(2), 145–160.
ASIRI. (2023). Laporan Industri Musik Digital Indonesia 2023. Asosiasi Industri Rekaman Indonesia.
Dewi, A. P. (2020). "Distribusi Royalti Musik Berdasarkan Keadilan Kontraktual." Jurnal Yuridis, 7(3), 212–225.
Fitriani, D. (2020). "Tinjauan Yuridis terhadap Pembagian Royalti Lagu dalam Industri Musik Digital." Jurnal Hukum Media dan Teknologi, 6(1), 35–48.
Handayani, M. (2021). "Pengaturan Hak Cipta Musik dalam Perspektif UU No. 28 Tahun 2014." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 55–70.
Handayani, R. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Royalti di Industri Musik Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 45-60.
Koalisi Seni. (2023). Transparansi dan Pengelolaan Royalti di Indonesia. Koalisi Seni Indonesia.
Lestari, R. (2021). "Hak Ekonomi Komposer dalam Perjanjian Rekaman Musik." Jurnal Hukum Responsif, 4(1), 34–48.
Maulana, F. (2022). "Tanggung Jawab Hukum dalam Sengketa Royalti Musik di Indonesia." Jurnal Hukum Prioris, 5(2), 118–130.
Nugroho, T. (2023). Perlindungan Hukum Penulis Lagu dalam Negosiasi Kontrak Royalti. Jurnal Hak Kekayaan Intelektual, 9(2), 112-130.
Prasetyo, B. (2023). "Kekuatan Hukum Perjanjian Digital antara Penulis Lagu dan Platform Musik." Jurnal Hukum Online, 5(1), 76–88.
Putri, D., & Wibowo, A. (2022). Ketimpangan Posisi Negosiasi dalam Perjanjian Royalti Industri Musik. Jurnal Hukum Bisnis, 10(4), 89-105.
Rahmawati, L. (2022). "Hak Moral dan Ekonomi Penulis Lagu: Studi Komparatif Indonesia dan Jepang." Jurnal Hukum dan HAM, 13(3), 99–112.
Santoso, H., & Dewi, F. (2022). Kolaborasi Kreatif dan Pembagian Royalti dalam Industri Musik. Jurnal Musik dan Hak Cipta, 7(3), 75-90.
Sari, M., & Ahmad, F. (2021). Transparansi dalam Kontrak Royalti Industri Musik. Jurnal Perlindungan Hak Cipta, 5(1), 33-47.
Siregar, R. (2023). "Peran Lembaga Manajemen Kolektif dalam Distribusi Royalti Musik di Era Streaming." Jurnal Konstitusi dan Hukum, 15(1), 77–90.
WIPO. (2022). World Intellectual Property Report 2022. World Intellectual Property Organization.
Yuliani, S. (2019). "Analisis Hukum Perjanjian Royalti antara Penulis Lagu dan Artis Rekaman." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(4), 329–345.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dian Narwastuty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.