Penyuluhan Pentingnya Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Kemuning Lor Kabupaten Jember
DOI:
https://doi.org/10.47134/jpi.v1i2.2951Keywords:
Bantuan Hukum, Pengabdian, PenyuluhanAbstract
Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, namun meskipun begitu masih terdapat kesenjangan akses terhadap keadilan yang menjadi tantangan signifikan, terutama di daerah pedesaan yang sulit untuk mengakses bantuan hukum secara gratis karena kurangnya pemahaman. Hukum harus ditegakkan dengan konsisten dan adil, untuk menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dan tertib. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahanan dan mengetahuan dengan maksud meningkatkan dan mengedukasi masyarakat untuk dapat mengakses bantuan hukum secara gratis melalui penyuluhan tentang pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat desa. Metode dalam pengabdian ini mencakup observasi lapangan, perencanaan penyuluhan, dan pelaksanaan penyuluhan. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa penyuluhan tentang pentingnya bantuan hukum memiliki dampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Masyarakat menjadi lebih memahami hak-hak mereka dan bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, penyuluhan ini juga membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan di daerah pedesaan, sehingga masyarakat dapat lebih percaya diri dan berani dalam menghadapi masalah hukum yang mereka hadapi.
References
Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Adhyakasa, G. (2018). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.25134/empowerment.v1i1.953
Angga, A., & Arifin, R. (2019). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 4(2), 218. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.374
Ardhanariswari, R., Dwi Cahyani, E., Dyah Amalia, S., Murniati, T., & Dharmawan, A. R. (2023). Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Desa Jipang Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. BANTENESE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(2), 346–355. https://doi.org/10.30656/ps2pm.v5i2.7532
Aulawi, A., & Darniasih, R. M. (2020). Peran Pelaksana Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Banten Dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.47080/propatria.v3i1.765
Dr. Supriyanta, S. H. M. H. (2020). Bantuan Hukum & Alternatif Penyelesaian Sengketa. Unisri Press. https://books.google.co.id/books?id=mbubEAAAQBAJ
Fajriando, H. (2016). Masalah Hukum Implementasi Pemenuhan Hak Atas Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Law Problems In Implementing of Right Fulfillment on Legal Aids To The Poor). Jurnal HAM, 7(2), 125. https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.125-140
Fauzi, S. I., & Ningtyas, I. P. (2018). Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin. Jurnal Konstitusi, 15(1), 50. https://doi.org/10.31078/jk1513
Khoirin, N. (2015). Keadvokatan dan lembaga bantuan hukum di Indonesia. CV. Karya Abadi Jaya. https://books.google.co.id/books?id=9AOjnQAACAAJ
Kinanty, D., Andini Putri, P., & Lubis, F. (2023). Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada Orang yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 451–461. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2695
Kusumawati, M. (2016). Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin. Arena Hukum, 9(2), 190–206. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3
Matompo, O. S. (2021). Pendampingan Hukum: Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin di Paringi Moutoung. Borobudur Journal on Legal Services, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.31603/bjls.v2i1.7411
Nasution, I. S. (2015). Urgensi peran pengadilan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap orang miskin sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 171. https://doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.171-188
Raharjo, A., Angkasa, A., & Bintoro, R. W. (2016). Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 432. https://doi.org/10.22146/jmh.15881
Robert Egerton, M. A. L. L. B. (2024). Bantuan Hukum untuk Orang Miskin: Legal Aid. Nuansa Cendekia. https://books.google.co.id/books?id=jqcIEQAAQBAJ
Salamor, Y. B. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Ambon. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 2(1), 277. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i1.1681
Santoso, L. (2021). Taktis Pendampingan Hukum Dari Layanan Administrasi Hingga. Q Media. https://books.google.co.id/books?id=ff9cEAAAQBAJ
Senja Nasril, S. H. M. H. C. L. A. (2023). Bantuan Hukum di Sumatera Selatan dan Indonesia: Hak Konstitusional, Masyarakat Miskin, dan Catatan Rekomendasi. Bintang Semesta Media. https://books.google.co.id/books?id=FmLcEAAAQBAJ
Siwi, J. A. (2020). Peran lembaga bantuan hukum ditinjau dari undang-undang republik indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Lex et societatis, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30913
Susanti, L. E., & Wibowo, D. E. (2023). Sosialisasi desa sadar hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa jambanan kecamatan sidoharjo sragen. Pena abdimas : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 93. https://doi.org/10.31941/abdms.v4i2.3251
Yulianingrum, A. V., Jusuf, J. B. K., Rizieq, S. M., & Novitadiningrum, A. (2022). Membangun Kesadaran Konstitsional bagi Masyarakat Adat Desa Pampang Samarinda Melalui Direct Legal Education. Jurnal Inovasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 51–60. https://doi.org/10.54082/jippm.21
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Feri Luhur, Suryono, Rasendryo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.