Perkembangan Hukum Dagang dalam Menghadapi Digitalisasi Bisnis di Indonesia

Authors

  • Sinta Solihah Universitas Suryakancana
  • Leny Megawati Universitas Suryakancana
  • Anita Kamilah Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3958

Keywords:

Digitalisasi Bisnis, Hukum Dagang, Indonesia, Perlindungan Hukum, Transaksi Digital

Abstract

Kemajuan pesat dalam teknologi informasi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dunia bisnis. Penggunaan internet, aplikasi berbasis digital, dan platform perdagangan elektronik (e-commerce) semakin mengubah lanskap perdagangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tujuan penelitian ini  untuk melihat bagaimana hukum dagang di Indonesia berkembang dalam menghadapi digitalisasi bisnis dan untuk menemukan tantangan dan peluang yang muncul sebagai akibat dari perkembangan teknologi dalam dunia bisnis. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi tentang pembaruan hukum yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis digital di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dagang Indonesia belum cukup berkembang untuk memenuhi kebutuhan bisnis berbasis digital. Masih banyak aspek hukum yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan teknologi baru. Aturan lama harus diubah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi bisnis dan konsumen. Transaksi digital, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian-penyelesaian elektronik memerlukan perubahan undang -undang saat ini. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, praktisi hukum, dan pelaku bisnis sangat penting untuk menciptakan regulasi yang tepat yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

References

Afriani, Hidayati. (2024). Analisis Pelanggaran Pasal UU ITE dalam Praktik E-Commerce di Indonesia (Studi Kasus Pada Grab Toko Indonesia). Journal Of Social Science Research, 14700-14711.

Ahmad, Prasisto. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Litigasi Amsir, 222-223.

Dunan, M. (2022). Pasal Karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik Bermasalah. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, 26-37.

Habibah, Ulfa. (2024). Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce di Kab. Kuningan, 9-29.

Hapsari, Pambayun. (2023). Ancaman kejahatan dunia maya di Indonesia: Tinjauan pustaka sistematis. Jurnal Konstituen, 1-17.

Irianti, Rahman. (2024). Kekuatan Hukum Pembuktian Tanda Tangan Elektronik (Tanda Tangan Digital) dalam Surat Perjanjian Pemerintah. Jurnal Filsafat Lex (JLP), 2117-2136.

Kurnianingrum. (2023). Urgensi pelindungan data pribadi konsumen di era ekonomi digital, 197-216.

Laksito, J., & Putra, R.K. (2023). Paradikma Hukum Perlindungan Konsumen Di Era Ekonomi Digital Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 362-386.

Lazuardi, A., & Gunawan, T. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Era Revolusi Industri 4.0. Journal Of Social Sciences And International Relations, 1-20.

Megawati, Wiharma. (2023). Peran Teknologi Blockchain Dalam Meningkatkan Keamanan Dan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Kontrak Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 410-435.

Mufrihah, Najmudin. (2024). Transformasi Hukum Dagang Internasional Di Era Teknologi Blockchain Dan Cryptocurrency, 382-396.

Najwa. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Siber di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 8-16.

Pahlefi, Raffles. (2024). Masa Depan Hukum Dagang: Tren, Inovasi, dan Tantangan. Jurnal Pengembangan Budaya Hukum, 55-75.

Perkasa, Pakpahan. (2023). Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2067-2084.

Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Interpretasi Hukum, 903-913.

Rosmayati, S. (2023). Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce. Cooperative Journal, 9-24.

Rustam, Hamler. (2023). Peran dan tanggung jawab konsumen untuk mencegah praktik penipuan dalam transaksi online dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Riau Law Journal, 1-24.

Santoso. (2023). Teknologi Keamanan Siber (Cyber Security). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-173.

Setiadharmanto. (2024). Perubahan Dan Penyesuaian Dalam Menyongsong Revolusi Industri 5.0 Dengan Perspektif Pemikiran Islam. Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya Dan Pendidikan, 45-62.

Siregar. (2021). Analisis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, 41-51.

Tacino. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pribadi Seseorang di Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 174-184.

Y, Prayuti. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis terhadap hukum praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Interpretasi Hukum, 903-913.

Downloads

Published

2025-05-06

How to Cite

Sinta Solihah, Leny Megawati, & Anita Kamilah. (2025). Perkembangan Hukum Dagang dalam Menghadapi Digitalisasi Bisnis di Indonesia. Journal Customary Law, 2(3), 11. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3958

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.