Meningkatkan Keterangkasan Kontrak Satu Konsep Satu Klausul versus Satu Konsep Banyak Klausul

Authors

  • Zena Ayu Innolita Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Noor Fatimah Mediawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.3061

Keywords:

pembuatan kontrak, interpretasi hukum, kejelasan, ambiguitas, penegakan hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari penggunaan prinsip "Satu Klausul Multi Konsep" dalam kontrak-kontrak untuk layanan komunikasi, air, dan listrik. Meskipun pendekatan ini bertujuan untuk menyederhanakan kontrak dengan mengkonsolidasikan berbagai konsep ke dalam satu klausul tunggal, pendekatan ini dapat menimbulkan tantangan interpretasi, ambiguitas, dan ketidakpastian hukum. Melalui metode yuridis normatif yang melibatkan tinjauan literatur hukum yang ekstensif, undang-undang, dan analisis kasus, penelitian ini mengevaluasi efektivitas prinsip ini dalam meningkatkan kejelasan, pemahaman, dan pelaksanaan kontrak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan Satu Klausul Satu Konsep dapat menjamin kejelasan dan keabsahan kontrak dengan lebih baik. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pedoman yang mendukung Satu Klausul Satu Konsep direkomendasikan untuk memitigasi potensi risiko hukum dan meningkatkan kualitas kontrak.

References

Andi. (2013). 5 rambu yang wajib disimak ketika menyusun kontrak bisnis. Hukum Online. Available at https://www.hukumonline.com. [Accessed June 20, 2024].

Anggraeny, I., Tongat, T., & Rahmadanti, W. D. (2020). Urgensi pelaksanaan tahapan persiapan penyusunan kontrak oleh pelaku bisnis dalam mengkontruksi hubungan bisnis. Yurispruden, 3(1). https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.5013 DOI: https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.5013

Ambarita, L. M. (2019). Analisis yuridis analisa kontrak dalam transaksi bisnis dari perspektif hukum perdata. https://doi.org/10.31227/osf.io/fdcq3. DOI: https://doi.org/10.31227/osf.io/fdcq3

Aurelia, B. (2022). Cara menafsirkan perjanjian menurut KUHPerdata. Hukum Online. Available at https://www.hukumonline.com.

Bambang, S. (2013). Penafsiran kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan maknanya bagi para pihak yang bersangkutan. J. Hukum Ius Quia Iustum, 2(20). DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art3

Diputra, I. G. (2019). Pelaksanaan perancangan kontrak dalam pembuatan struktur kontrak bisnis. Acta Comitas, 3(3). https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i03.p13 DOI: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p13

Gijoh, L. G. (2021). Implementasi hukum dalam kontrak bisnis internasional. Lex et Societatis, 9(1). Available at https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32142 DOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32142

Hernoko, A. Y. (2006). ‘Force majeur clause’ atau ‘hardship clause’ problematika dalam perancangan kontrak bisnis. Perspektif, 11(3). https://doi.org/10.30742/perspektif.v11i3.276 DOI: https://doi.org/10.30742/perspektif.v11i3.276

Hernoko, A. Y. (2010). Keseimbangan versus keadilan dalam kontrak (upaya struktur hubungan bisnis dalam perspektif kontrak yang berkeadilan). Repository Universitas Airlangga. Available at https://repository.unair.ac.id. [Accessed June 20, 2024].

Isnaeni, M. (2017). Implikasi penuangan kontrak sebagai bingkai bisnis ke dalam notariil. J. Notariil, 2(1).

Pertiwi, C. I. (2018). Implikasi hukum kontrak bisnis internasional yang dibuat dalam bahasa asing. Notarius, 11(1). https://doi.org/10.14710/nts.v11i1.23122 DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v11i1.23122

Pardede, M. (2021). Dialektika hukum kontrak dan perlindungan konsumen bisnis on-line. https://doi.org/10.30641/kumhampress.62 DOI: https://doi.org/10.30641/KUMHAMPress.62

Reumi, T. A., & Yanuaria, T. (2021). Teknik perancangan kontrak. J. Pengabdian Papua, 5(3), 103-106. https://doi.org/10.31957/jpp.v5i3.1512 DOI: https://doi.org/10.31957/jpp.v5i3.1512

Sani, A. (2019). Fungsi kontrak dagang dalam transaksi ekspor impor. Ekonomi Bisnis, 24(1), 1-13. https://doi.org/10.33592/jeb.v24i1.201 DOI: https://doi.org/10.33592/jeb.v24i1.201

Sani, A. (2020). Pemahaman dan penggunaan kontrak dagang dalam transaksi bisnis usaha kecil menengah (UKM). J. Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(1). https://doi.org/10.20961/hpe.v8i1.44283 DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i1.44283

Sugiyono. (2012). Memahami penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sukirman. (2017). Pembatasan kebebasan berkontrak. J. Yustitia, 1(9).

Suryoprayogo, E. (2022). Keabsahan kontrak kerja konstruksi yang terbukti dibentuk dari persekongkolan tender. J. Lex Renaissance, 7(1), 16-30. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art2 DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art2

Widyantoro, N. (2022). Penerapan one clause one concept pada surat perjanjian pemborongan (kontrak) rumah tinggal nomor. 67/SPK/XII/2019 PT. Timur Jaya Pratama. Jurist-Diction, 5(4), 1489-1510. https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37341 DOI: https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37341

Zulfirman, Z. (2017). Hak dasar manusia dalam hukum kontrak Indonesia: Analisis kritis syarat kontrak. J. Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 155-176. Available at https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.155-176 DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.155-176

Downloads

Published

2024-07-22

How to Cite

Innolita, Z. A., & Mediawati, N. F. (2024). Meningkatkan Keterangkasan Kontrak Satu Konsep Satu Klausul versus Satu Konsep Banyak Klausul. Journal Customary Law, 1(3), 13. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.3061

Issue

Section

Articles