Analisis Yuridis Pembubaran Perseroan Terbatas Ampana Mandiri Property oleh Kejaksaan (Studi Putusan nomor 29/Pdt.P/2020/PN.POSO)

Authors

  • Nenden Sonia Salsabilla Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ahmad Suryono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v1i1.2286

Keywords:

Kewenangan Kejaksaan, Pembubaran Perseroan Terbatas, Kepentingan Umum

Abstract

Undang-undang memberikan tempat atau legalitas kepada kejaksaan dalam peradilan dalam proses per-bubaran peseroan terbatas atas dasar pelanggaran kepentiingan umum atau melanggar peraturan perun-dang-undangan. Namun, terdapat pada Putusan Kejaksaan Nomor 29/Pdt.P/2020/PN.Poso, dirasa memiliki kendala terhadap arti melanggar kepentingan umum tersebut. Hal yang menjadi pokok problematika pada tulisan ini, dimana untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan pembubaran PT. Ampana Mandiri Property Nomor 29/Pdt.P/2020/PN.Poso khususnya terkait frase kepentingan umum. Dalam penulisan ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan kon-septual. Kejaksaan berwenang mengusulkan perbubaran peseroan terbatas karena pelanggaran kepentiingan umum dalam Pasal 146 ayat (1) Undangn-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang peseroan terbatas. Ketika jaksa mengajukan permohonan untuk membubarkan perusahaan, undang-undang mengharuskan dia untuk membuktikan bahwa kepentiingan umum perusahaan telah dilanggar.

References

Aro, M. (2004) ‘Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama’, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Asyhadie, Z. (2005) ‘Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia’, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Dirjosisworo, S. (1997) Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia’, Bandung: Mandar Maju.

Gijssel, J. and Bruggink, J. J. H. (1999) ‘Refleksi Tentang Hukum’, Bandung: Citra Aditya.

Hazir, C. A. (2018) ‘Akibat Hukum onvoldoende gemotiveerd Putusan PT. Jawa Timur Nomor: 104/Pdt/2012/PT. Sby Berkenaan Dengan Pencabutan Sita Eksekusi Dalam Sengketa Hak Atas Tanah’, Jurnal Novum.

Khairandy, R. (2009) ‘Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundangundangan, dan Yurisprudensi’, Jakarta: Total Media.

Kurniawan, T. A. (2022) ‘Perlindungan Hukum Hak Pemegang Saham Dalam Pembubaran Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas’, Jurnal Kertha Wicaksana. DOI: https://doi.org/10.22225/kw.16.1.2022.69-79

Limbong, B. (2011) ‘Konflik Pertanahan’, Jakarta: Margaretha Pustaka.

Liuw, C. R. (2016) ‘Tinjauan Hukum Tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Penetapan Pengadilan’, Lex et Societatis.

Mertokusumo, S. (2002) ‘Hukum Acara Perdata Indonesia’, Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, A. (2010) ‘Hukum Perusahaan Indonesia’, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Neris, H. (2009) ‘Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri’, Nestor Jurnal Hukum PMIH Universitas Tanjungpura Pontianak.

Pandiangan, A. V. and Anindita, S. L. (2022) ‘Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pembubaran Perseroan Terbatas Demi Kepentingan Umum’, Jurnal Darma Agung. DOI: https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i3.2284

Pangestu, M. T. and Aulia, N. (2017) ‘Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia’, Jurnal Business Law Review.

Prayoga, A. and Roffi, M. S. (2020) ‘Pembubaran Perseroan Terbatas oleh Kejekasaan Sebagai Upaya Memperbuat Ketahanan Nasional’, Jornal Ilmian Penegrakan Hukum. DOI: https://doi.org/10.31289/jiph.v7i1.3432

Prihatsanti, U. Suryanto, and Hendriani, W. (2018) ‘Menggunakan Studi Kasus sebagai Metode Ilmiah’, Jurnal Buletin UGM. DOI: https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.38895

Pura, I. P. W. D. and Budiana, I. N. (2018) ‘Kebebasan Penetapan Modal Dasar Perseroan Terbatas Oleh Para Pihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016’, Jurnal Analisis Hukum.

Purba, O. (2011) ‘Petunjuk Praktis Bagi RUPS Komisaris dan Perseroan Terbatas Agar Terhindar dari Jerat Hukum’, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Putri, M. Y. (2022) ‘Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handpone Ilegal Dihubungkan dengan UU Kepabeanan’, Jurnal Riset Ilmu Hukum.

Rido, R. A. (1986), ‘Hukum Dagang tentang Aspek-aspek Hukum dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan Perseroan Terbatas, Bandung: Remadja Karya.

Scaletta Jr., P. J. (2011) ‘Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi dalam Perseroan Terbatas’, Malang: UB Press.

Susanti, D. O. and Efendi, A. (2022) ‘Penelitian Hukum (Legal Research)’, Sinar Grafika.

Sutedi, A. (2008) ‘Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Syahrani, R. (1998) ‘Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum’, Jakarta: Pustaka Kartini.

Wicaksono, F. S. (2009) ‘Tanggungjawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris’, Jakarta: PT, Visimedia.

Widjaja, G. (2006) ‘Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis’, Jakarta: Prenada Media Group.

Widjaya, I. G. R. (2000) ‘Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas’, Jakarta: Mega Poin.

Downloads

Published

2024-02-29

How to Cite

Salsabilla, N. S., & Suryono, A. (2024). Analisis Yuridis Pembubaran Perseroan Terbatas Ampana Mandiri Property oleh Kejaksaan (Studi Putusan nomor 29/Pdt.P/2020/PN.POSO). Journal Customary Law, 1(1), 12. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i1.2286

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.