Perencanaan Penataan Lingkungan Permukiman Desa Perapat Titi Panjang Berbasis ArcGIS 0.1
DOI:
https://doi.org/10.47134/aero.v1i3.2506Keywords:
Penataan Lingkungan Permukiman, ArcGIS, Pemetaan, Prioritas Pembangunan, Desa Perapat Titi PanjangAbstract
Penelitian ini meninjau rencana penataan lingkungan permukiman di Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Fokus penelitian ini adalah perencanaan pembangunan dan pemetaan prioritas menggunakan program ArcGIS. Melalui survei yang meliputi letak geografis, kepadatan penduduk, kondisi bangunan hunian, aksesibilitas lingkungan, sistem drainase, pelayanan air minum, dan saluran pembuangan air limbah, data dasar diperoleh untuk pemetaan kondisi permukiman. Analisis data dilakukan menggunakan Microsoft Excel sebelum dimasukkan ke ArcGIS untuk visualisasi dan penentuan prioritas pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan karakteristik dan kebutuhan setiap parameter lingkungan permukiman, serta prioritas pembangunan yang diperlukan. Penelitian ini menyarankan perlunya kajian lebih lanjut dengan variabel tambahan atau metode lain untuk pengembangan penataan lingkungan permukiman yang lebih baik dan teratur. Selain itu, evaluasi penataan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diperlukan untuk memastikan keputusan kebijakan berdasarkan prioritas yang teridentifikasi melalui pemetaan.
References
Alinda, S. N., Setiawan, A. Y., & Sudrajat, A. (2021). Alih Fungsi Lahan dari Sawah Menjadi Perumahan di Kampung Gumuruh Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung. GEOAREA| Jurnal Geografi, 4(2), 55–67.
As’ari, Ruli (2012), Penataan Permukiman Kumuh Berbasis Lingkungan;
Badan Pusat Statistik, Kabupaten Aceh Tenggara (2023), Jumlah Penduduk, Kabupaten Aceh Tenggara;
BAPEDA, Kabupaten Aceh Tenggara (2023) Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten Aceh Tenggara;
BAPEDA, Kabupaten Aceh Tenggara (2023), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Kabupaten Aceh Tenggara;
Bayu Arifianto Muhammad dan Haryo Sulistyarso (2014), Arahan Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh Kecamatan Kenjeran dengan Pendekatan Eco-Settlements;
Dinas Bina Marga, Kabupaten Aceh Tenggara (2023) Peta Jaringan Jalan, Kabupaten Aceh Tenggara;
Direktorat Jenderal PU Cipta Karya (2016), Pengertian Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL);
Direktorat Jenderal PU Cipta Karya (2016), Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
Kepmen PU (2023), GSB ( Garis Sempadan Bangunan );
KOTAKU (2016), Sistem Penataan Keteraturan Banguan dan Sistem Penataan Jaringan Jalan Lingkungan;
Mantra (2007), Kepadatan penduduk per satuan luas;
PERMEN PUPR No. 2 Tahun (2016), tentang Pola Penanganan Lingkungan Permukiman;
PERMEN PUPR NO.2/PRT/M/2016 (2016), tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman;
PERMEN PUPR NO.2/PRT/M/2016 (2016), tentang kriteria jalan lingkungan permukiman;
PERMEN PUPR NO.2/PRT/M/2016 (2016), tentang Peningkatan Drainase Lingkungan Permukiman;
PERMEN PUPR NO.2/PRT/M/2016 (2016), tentang Peningkatan Penyediaan Air Minum;
PERMEN PUPR NO.2/PRT/M/2016 (2016), tentang Pengelolaan Saluran Pembuangan Air Limbah ( SPAL);
Peraturan Menteri nomor 4 tahun (2020), Sistem Penyediaan Air Minum,SPAM;
Putri, K., Ridlo, M. A., & Widyasamratri, H. (2023). Studi literatur: strategi penanganan permukiman kumuh di perkotaan. Jurnal Kajian Ruang, 3(1), 104–147. DOI: https://doi.org/10.30659/jkr.v3i1.22909
Sciencing National Geographic (2023), Letak geografis, SNG officials;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun (2004), Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 4 tahun (1992), tentang Perumahan dan Permukiman;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, tentang Sarana dan Prasarana Transportasi;
Undang-Undang Nomor 4 tahun (1992) tentang Drainase Lingkungan;
Yanuar Kusuma Wardani (2017), Kelayakan Efektivitas kinerja program penyediaan sarana prasarana permukiman (studi kasus: program penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas kelurahan Karang Waru kecamatan Tegal Rejo kota Yogyakarta).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jetno Harja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.