Efektivitas Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta dalam Menangani Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada 2024 di DKI Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.47134/par.v3i3.6034Keywords:
Netralitas ASN, Efektivitas Pengawasan, Pilkada 2024Abstract
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis dan berintegritas. Namun, pelanggaran terhadap prinsip ini masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sebagaimana tercermin dari 433 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tercatat secara nasional selama Pilkada Serentak 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk indikasi pelanggaran netralitas ASN, menganalisis mekanisme pengawasan Bawaslu DKI Jakarta, serta menilai efektivitas pengawasan tersebut dalam konteks Pilkada 2024 di DKI Jakarta. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Anggota Bawaslu DKI Jakarta selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, sedangkan data sekunder bersumber dari studi pustaka dan dokumen regulasi. Analisis dilakukan menggunakan kerangka teori pengawasan Mockler (1972) dan teori efektivitas organisasi Steers (1977). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran netralitas ASN terbagi atas pelanggaran berbasis media sosial dan keterlibatan fisik dalam kampanye. Mekanisme pengawasan Bawaslu DKI Jakarta mencakup penetapan standar, pengukuran kinerja melalui patroli dan pemantauan digital, perbandingan dengan standar regulasi, serta tindakan korektif preventif dan represif. Secara keseluruhan, pengawasan Bawaslu DKI Jakarta dinilai efektif dalam dimensi pencegahan, yang dibuktikan dengan tidak ditemukannya pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2024. Keberhasilan ini didukung oleh strategi sosialisasi masif, adaptasi terhadap dinamika digital, serta faktor eksternal seperti karakteristik sosial Jakarta dan tingkat kesejahteraan ASN yang relatif tinggi.
References
Ahmad, K. (2025). Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Anggreani, A. L., & Puri Maharani, A. E. (2024). Analisis Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Oleh Badan Pengawas Pemilu Surakarta. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 8(2), 244. https://doi.org/10.20961/respublica.v8i2.94533
Awaluddin, A. (2026). Dilema Penegakan Hukum Netralitas (ASN) dalam Pilkada di Kabupaten Dompu Pasca UU ASN 2023: (Evaluasi Implikasi Sanksi Administratif Bawaslu dan Efek Jera terhadap Pejabat Publik). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6336-6348.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2018). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2020). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (n.d.). Tugas, wewenang, dan kewajiban. https://www.bawaslu.go.id/id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban
Fahlevvi, M. R., Kusuma, K. A. P. I., & Anugerah, M. W. (2025). Integrasi teknologi digital dalam pengawasan internal inspektorat daerah Kabupaten Gianyar. JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(2), 236-249.
Fitri, W. N., Fania, S. A., Asyifa, S. Z., Parida, P., & Hanoselina, Y. (2025). Netralitas ASN dalam Perspektif Regulasi dan Etika Birokrasi di Indonesia. Orasi: Jurnal Ilmu Politik dan Sosial, 2(2), 61-73.
Gunawan, F., & Utomo, S. (2025). Strategi Bawaslu Provinsi Riau Dalam Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Jurnal Mahasiswa Pemerintahan, 565-576.
Gunawan, R. (2025). Pola Penggunaan Media Sosial Dengan Resiko Viktimisasi. BuatBuku.com.
Halwan, M., & Rusli, M. (2026). Fungsi Pengawasan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Wali Kota Makassar Tahun 2024. Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 287-297.
Herfianti, F., Wardoyo, D. T. W., & Witjaksono, A. D. (2024, October). The effects of leadership, job satisfaction, and motivation on the performance of ASN employees in Wonocolo District. In Seminar Nasional Manajemen (Vol. 9, No. 1, pp. 138-176).
Hidayatullah, H. (2026). ASN Berakhlak Di Era Digital: Etika, Integritas, dan Pelayanan Publik. Tren Digital Publishing.
Inspektorat DKI adakan sosialisasi netralitas ASN Sukseskan Pemilu 2024. (n.d.). beritajakarta.id. https://m.beritajakarta.id/read/127369/inspektorat-dki-adakan-sosialisasi-netralitas-asn-sukseskan-pemilu-2024
IRATYA, A. (2025). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Studi Di Kota Bandar Lampung).
Irawan, E. P., Retnowati, Y., Adnyana, P. E. S., Anwar, R., & Candra, F. (2025). Komunikasi Politik: Teori, Strategi, dan Implementasi. PT. Star Digital Publishing, Yogyakarta-Indonesia.
Kardiat, Y., Jamaruddin, J., & Saprudin, S. (2025). Civil Servant Behavior Towards Public Service Compliance: A case study in Makassar City. Journal of Asian Multicultural Research for Social Sciences Study, 6(3), 83-97.
KBR.id. (2024, December 2). Bawaslu RI: Total ada 314 kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. KBR. https://kbr.id/articles/indeks/bawaslu-ri-total-ada-314-kasus-pelanggaran-netralitas-asn-di-pilkada-2024
Kurniati, H. T., & Fathiyah, K. N. (2021). Compliance applying OHS: Are knowledge and self-regulation influence?. Psychology, Evaluation, and Technology in Educational Research, 4(1), 1-7.
Kusnadi, D. (2011). Menggagas Birokrasi yang Transparan dalam Pelayanan Publik. NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 131-144.
Langingi, S., & Bakar, R. A. (2025). Pengawasan Terhadap Lembaga Negara Independen: Antara Independensi Dan Akuntabilitas. Lentera: Multidisciplinary Studies, 3(4), 749-766.
Li, Q., Li, S., Zhang, Y., Chen, X., & Yang, S. (2022). Social norms of fairness with reputation-based role assignment in the dictator game. Chaos: An Interdisciplinary Journal of Nonlinear Science, 32(11).
Makmur, Z. L. (2024, March 28). Bantuan sosial jelang Pilkada 2024. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/14575201/bantuan-sosial-jelang-pilkada-2024?page=all
Miftah, M. (2008). Strategi komunikasi efektif dalam pembelajaran. Jurnal Teknodik, 084-094.
Mockler, R. J. (1972). The Management Control Process.
Nabila, W., Mardoni, A., & Rizqi, M. D. (2025). Peranan Bawaslu Dalam Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024 Kota Lubuklinggau. Jurnal Kyberman, 15(2), 25-38.
Nadzirin, A., Sukmariningsih, R. M., & Mashari, M. (2025). Does the State Civil Apparatus Violate Neutrality During Elections?. Journal of Sustainable Development and Regulatory Issues (JSDERI), 3(2), 400-433.
Rahmalika, R. A., Priyandita, S. A., & Hidayat, R. (2024). Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 135–148. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.619
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Saputro, J. S. (2024, Januari 3). Pentingnya netralitas pegawai ASN menjaga persatuan dan kesatuan untuk pemilu damai. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-rsk/baca-artikel/16769/Pentingnya-Netralitas-
Sarjito, A., & Djati, S. P. (2025). Implikasi kompetensi digital aparatur sipil negara milenial terhadap reformasi birokrasi digital di era transformasi pemerintahan. Jurnal Administrasi Publik, 21(1), 87-109.
Sinpo.id. (2024). Jaga netralitas ASN, Bawaslu DKI tingkatkan pengawasan di Pilkada Jakarta 2024. https://sinpo.id/detail/83989/jaga-netralitas-asn-bawaslu-dki-tingkatkan-pengawasan-di-pilkada-jakarta-2024
Sirait, F. E. T., Pratiwi, D., Kusuma, R. D., Habibi, M., Umam, M. S. N., Maharani, N., Manan, L., & Setiawan, H. (2022). Netralitas ASN: Problematika dan studi kontemporer. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). https://si-asn.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/08/DRAFT-Netralitas-ASN-Problematika-dan-Studi-Kontemporer.pdf
Steers, R. M. (1977). Organizational effectiveness: a behavioral view. Goodyear Pub. Co.
WAHYU, R. J. (2025). Strategi Network Governance Badan Pengawas Pemilihan Umum Pada Pemilihan Kepala Daerah (Studi Kasus Pada Pengawasan Partisipatif Provinsi Lampung Tahun 2024).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiara Julianti Haryanto, Bintang Aura Mayesa Putri, Ismoyo Sekar Prastin, Muhammad Akbar Rahmadhani, Bagus Dwi Andhika, Jerry Indrawan, Aqil Teguh Fathani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



