Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Penyaluran Bantuan Pasca Bencana (Studi Kasus: Bencana Alam di Aceh Tamiang)

Authors

  • Nurul Hasanah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai
  • Jessica Aprileony Tanjung Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai
  • Mei Rita Makdalena Situmorang Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai
  • M. Khairul Sandi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai
  • Nurmala Sari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai

DOI:

https://doi.org/10.47134/par.v3i2.5409

Keywords:

Pengawasan Masyarakat, Penyaluran Bantuan, Pascabencana, Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Publik, Aceh Tamiang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pengawasan masyarakat dalam penyaluran bantuan pascabencana, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas pengawasan, serta menganalisis strategi penguatan pengawasan masyarakat guna mewujudkan tata kelola bantuan yang lebih transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi kepustakaan serta analisis regulasi yang relevan, khususnya dalam perspektif administrasi negara. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai dinamika pengawasan masyarakat dan relevansinya dalam konteks kebijakan penanggulangan bencana.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan masyarakat memiliki peran strategis dalam mencegah penyimpangan distribusi bantuan, meningkatkan keterbukaan informasi, serta mendorong akuntabilitas pemerintah dalam penanganan pascabencana. Namun, efektivitas pengawasan masih terhambat oleh keterbatasan akses informasi, rendahnya partisipasi masyarakat, serta lemahnya mekanisme pengaduan dan tindak lanjut. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun masyarakat memiliki potensi besar dalam mengawasi jalannya distribusi bantuan, kapasitas mereka belum sepenuhnya dioptimalkan. Penelitian ini juga menekankan pentingnya dukungan regulasi dan kebijakan yang lebih jelas untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai pengawas. Selain itu, peningkatan literasi kebencanaan, penyediaan saluran pengaduan yang efektif, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan publik. Dengan adanya sistem pengawasan yang lebih terstruktur, diharapkan distribusi bantuan dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.Penelitian menegaskan bahwa penguatan peran pengawasan masyarakat harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Upaya ini perlu menjadi bagian integral dari tata kelola penanggulangan bencana yang berkeadilan dan berorientasi pada keberlanjutan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pemulihan sosial-ekonomi masyarakat di Aceh Tamiang.

References

Alfarisi, B. (2025). 11 Daerah Masih Berstatus Tanggap Darurat Usai Bencana Banjir Sumatera. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2026/01/05/05263381/11-daerah-masih-berstatus-tanggap-darurat-usai-bencana-banjir-sumatera

Darmawan, R. K. (2025). Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 9 Desember 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. https://www.bnpb.go.id/berita/perkembangan-situasi-dan-penanganan-bencana-di-indonesia-pada-9-desember-2025

Dwiyanto, A. (2018). Manajemen pelayanan publik: peduli inklusif dan kolaborasi. UGM press.

Dwiyanto, A. (2021). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Ugm Press.

Gurria. (2015). G20/OECD Principles of Corporate Governance.

Kinanthi, R. (2021). Partisipasi masyarakat dalam manajemen bencana untuk pembangunan masyarakat berkelanjutan. 6, 22–28.

Kurniawati, C. P. (2015). Kajian Permasalahan Kebijakan Penetapan Status Bencana, Kelembagaan BPBD, dan Pengelolaan Bantuan Pasca Terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2007. Alamat Redaksi, 1(1), 107–127.

Makhfud. (2024). Community Participation in Flood Disaster Management. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(4), 10–21070.

Maritza, D. F., & Taufiqurokhman, T. (2024). Peranan masyarakat sipil dalam peningkatan akuntabilitas birokrasi melalui pengawasan publik yang aktif. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 14(1), 71–84.

Nugroho, S. P. (2019). Tanggap Tangkas Tangguh Menghadapi Bencana.

Prasojo, E., & Holidin, D. (2018). Leadership and public sector reform in Indonesia. In Leadership and Public Sector Reform in Asia (Vol. 30, pp. 53–83). Emerald Publishing Limited.

Pristiyanto, D. (2025). Perka BNPB No. 11/2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. https://bnpb.go.id/berita/perka-bnpb-no-11-2014-tentang-peran-serta-masyarakat-dalam-penanggulangan-bencana

Raihan, G., Fadhillatunisa, Fawwaz, U., Nuzulla, F., & Mutiara, D. (2024). Tanjungpura Journal of Nursing Practice and Education, Volume 6, No. 1, June 2024 E ISSN. 6(1), 25–34.

Suhartadi, I. (2025). Aceh Tamiang Masih Jadi Fokus Penyaluran Bantuan. Investor.Id. https://investor.id/national/422905/aceh-tamiang-masih-jadi-fokus-penyaluran-bantuan

Sukamto, E. (2023). Mengenal Manajemen Bencana. MNJ (Mahakam Nursing Journal). 3(1), 34–42.

Suparto. (2025). Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana, PLN Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak di Aceh Tamiang. Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/energi-untuk-rakyat/7768580/dukung-percepatan-pemulihan-pascabencana-pln-salurkan-bantuan-ke-warga-terdampak-di-aceh-tamiang

Suranto, J., & Pramono, J. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Management Bencana. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik. 6(1), 80–89.

Thoha, M. (2003). Birokrasi & Politik di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Varwati, L. (2025). BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana. Suara.Com. https://www.suara.com/news/2025/12/31/155046/blts-rp-900-ribu-di-aceh-tamiang-disalurkan-manual-kantor-pos-masih-rusak-pascabencana

Vinanda, O. R., Asih, S. S., Kusuma, S. R., Minata, B. S., Akbar, R., & Gynansiar, I. (2025). Kebijakan Publik Political Participation Of Civil Society In Public Policy Monitoring. 10240–10247.

Zintan Prihatini, W. W. (2025). BNPB Catat 3.176 Bencana Alam di Indonesia 2025, Banjir dan Longsor Mendominasi. Kompas.Com. https://lestari.kompas.com/read/2025/12/29/184404886/bnpb-catat-3176-bencana-alam-di-indonesia-2025-banjir-dan-longsor

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Hasanah, N., Tanjung, J., Situmorang, M., Sandi, M., & Sari, N. (2026). Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Penyaluran Bantuan Pasca Bencana (Studi Kasus: Bencana Alam di Aceh Tamiang) . Indonesian Journal of Public Administration Review, 3(2), 20. https://doi.org/10.47134/par.v3i2.5409

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.