Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Pasca Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Izin: Analisis Putusan Nomor 6635/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg

Authors

  • Abdurrahman Faiz Ridwan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Al Daffa Naufal Lufthi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Firyal Nur Salsabilasyah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Jhois Steven Limbong Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Khoirunnisa Putri Diksy Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Mohamad Rifqi Rizqathallah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Thalia Salma Putri Kamilah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Viona Ardhanareswari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.6077

Keywords:

Perlindungan Hak Anak, Pembatalan Perkawinan, Poligami Tanpa Izin, Hak Keperdataan Anak, Akta Kelahiran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam menolak tuntutan yang menyatakan anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan sebagai anak luar kawin hasil perzinahan dalam Putusan Nomor 6635/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg, serta mengkaji implikasi yuridis penolakan perubahan akta kelahiran terhadap hak keperdataan anak dan upaya hukum yang dapat ditempuh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada asas non-retroaktif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 75–76 Kompilasi Hukum Islam, perbedaan konseptual antara anak dari perkawinan yang dibatalkan dan anak hasil zina, prinsip kemanusiaan, serta asas kepentingan terbaik bagi anak. Meskipun secara normatif hukum positif Indonesia telah melindungi hak keperdataan anak, masih terdapat celah dalam implementasi administratif yang berpotensi memengaruhi hak perwalian, nafkah, dan kewarisan anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya hukum dan reformasi sistemik melalui sinkronisasi regulasi serta integrasi data elektronik antara Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

References

Aisyah, A., Siburian, S. M., & Sunarto, A. (2021). Status Waris Anak dari Perkawinan yang Putus Karena Pembatalan Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Mutiara Hukum, 4(1), 9–21.

Asti, N. L., Megasari, I. D., & Aini, M. (2020). Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari.

Baihaki, A. (2023). Upaya Pemenuhan Hak-Hak Keperdataan Anak yang Lahir di Luar Perkawinan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1).

Corputty, P., Yunanto, Y., & Sutrisno, A. (2025). Kesenjangan Normatif dalam Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia. IBLAM Law Review, 5(2), 125–136.

Faizah, N., Zamroni, M., & Yahya, D. (2025). Kedudukan Hukum Anak dari Hubungan Nikah Siri. [Nama Jurnal Belum Lengkap/Silakan lengkapi jika ada].

Farafisha, S. I. N. (2025). Status dan Hak Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Poligami Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Maqāṣid Al-Usrah: Studi Putusan Nomor 6635/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg (Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.

Hakim, U. L., Mahipal, & Febrianty, Y. (2025). Perkawinan Tidak Tercatat dan Pengakuan Negara terhadap Status Perkawinan sebagai Perlindungan Hak Keperdataan Keluarga. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 9(1), 47–64.

Hanifah, S. (2022). Pembatalan Perkawinan Menurut BW dan UU Nomor 1 Tahun 1974. Artikel Hukum. Pengadilan Agama Wamena. https://www.pa-wamena.go.id/webtes/berita/berita-terkini/137-artikel/154-pembatalan-perkawinan-menurut-bw-dan-uu-nomor-1-tahun-1974

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Intihani, S. N. (2024). Pembatalan Perkawinan dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jurnal Hukum Jurisdictie, 6(1), 84–98. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i1.168

Iqbal & Adriaman, M. (2025). Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Alasan Cacat Hukum. Sakato Law Jurnal SLJ, 3(1), 122–130.

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (Edisi ke-4). Mitra Buana Media.

Kasenda, M. A., Modeong, D., Rina, W., Tamasoleng, F. S., Furqhon, M., Wilda, B., & Mamonto, R. (2025). Penyelesaian Permasalahan Akta Kelahiran yang Cacat Yuridis dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2438 K/PDT/2019 Kabupaten Tulungagung). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 5(1), 635–650.

Nisa, N. F., & Sukmawati, I. (2023). Kedudukan Anak Hasil Poligami Pernikahan Siri terhadap Waris dan Perwalian Ditinjau Kompilasi Hukum Islam and Burgerlijk Wetboek. CLJ: Celestial Law Journal, 1(1), 14–26.

Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. (2025a). Dilema Hukum Nasab Anak Zina dalam Pernikahan yang Sah. Artikel Hukum. https://www.pta-pekanbaru.go.id/55438/dilema-hukum-nasab-anak-zina-dalam-pernikahan-yang-sah.html

Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. (2025b). Kebatalan dan Pembatalan Perkawinan serta Akibat Hukumnya (Analisis terhadap Poligami Lebih dari Empat). Artikel Hukum. https://pa-talu.go.id/kebatalan-dan-pembatalan-perkawinan-serta-akibat-hukumnya-analisis-terhadap-poligami-lebih-dari-empat/

Puspitasari, N. P. I., Antari, P. E. D., Arsawati, N. N. J., & Rusmini, A. A. A. N. T. (2025). Kepastian Hukum Atas Syarat Sah Terkait Batas Usia Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Locus: Jurnal Concept Ilmu Hukum, 5(3), 267–275.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt/2022.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2438 K/PDT/2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6635/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 221/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.

Riawan. (2024). Gugatan Pembatalan Perkawinan Yang Dinyatakan Tidak Dapat Diterima. Media Hukum Indonesia, 2(3), 563–568.

Rochadi, D. A., & Sulastri, S. (2023). Pembatalan Perkawinan yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian dalam Keadaan Poligami Tidak Tercatat. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 17(6), 4157–4173.

Sari, B. D. N., Sahruddin, & Subadi, E. J. (2025). Prinsip Best Interest of the Child dalam Menentukan Hak Asuh Anak (Studi Putusan Nomor 221/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut). [Nama Jurnal Belum Lengkap/Silakan lengkapi jika ada].

Sugiarto, F. B., & Dharsana, I. M. P. (2023). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2022). Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 7(3), 1958–1959.

Sugiharto, Nawi, S., & Abbas, I. (2024). Kedudukan Hak Waris Anak Luar Kawin yang Memiliki Akta Kelahiran Ditinjau dari KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 994–1008.

Turatmiyah, S., Pasyah, T., & Shabrina, N. N. (2024). Ratio Decidendi Putusan Hakim Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Ada Izin Poligami. Sriwijaya Journal of Private Law, 1(1), 39–52.

Turatmiyah, S., Syaifuddin, M., & Novera, A. (2015). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 163–179.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya.

Warahmah, M., Bachtiar, M., & Rasudin, N. (2026). Pembatalan Akta Kelahiran Anak Akibat Batalnya Akta Perkawinan. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 87–88.

Wuryaningsih, T., Erowati, E. M., & Soebyanto, S. (2024). Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 22(2), 252–265.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Ridwan, A. F., Lufthi, A. D. N., Salsabilasyah, F. N., Limbong, J. S., Diksy, K. P., Rizqathallah, M. R., … Ardhanareswari, V. (2026). Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Pasca Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Izin: Analisis Putusan Nomor 6635/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(4), 58–73. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.6077

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.