Analisis Yuridis Terhadap Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.6057Keywords:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Otonomi Daerah, Urusan PemerintahanAbstract
Indonesia adalah negara kesatuan yang membagi wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artikel ini mengkaji bagaimana konsep tata kelola pemerintahan daerah diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan bagaimana perbedaannya dengan regulasi sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 32 of 2004. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji dokumen regulasi dan konsep hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri melalui prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Salah satu poin kunci dalam regulasi ini adalah pembagian urusan pemerintahan menjadi tiga kategori: urusan absolut (sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat), urusan konkuren (dibagi antara pemerintah pusat dan daerah), dan urusan pemerintahan umum. Perbedaan mencolok dari regulasi sebelumnya adalah UU No. 23 Tahun 2014 lebih fokus pada efisiensi pemerintahan dengan memperjelas pembagian tugas tersebut. Selanjutnya, peran pemerintah provinsi kini diperkuat, di mana provinsi memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengawasi wilayah kabupaten/kota dan mengelola bidang-bidang strategis seperti pendidikan menengah atas, kehutanan, dan pertambangan. Secara keseluruhan, regulasi baru ini cenderung memprioritaskan efektivitas, pelayanan publik, serta pengawasan yang lebih ketat dari pusat guna menyelaraskan dengan tujuan nasional.
References
Adnan, I. (2022). Analisis otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Darussalam: Jurnal Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum, 2(2), 120-135.
Arifin, R., & Raslan, A. A. (2020). The challenges of regional autonomy in Indonesia: A constitutional law perspective. Journal of Southeast Asian Human Rights, 4(2), 312-330. (Tambahan Jurnal Internasional)
Asshiddiqie, J. (2013). Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2016). Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 13(1), 1-22.
Bedner, A. (2021). Indonesian constitutionalism and the illusion of decentralization. International Journal of Constitutional Law, 19(3), 845-863. (Tambahan Jurnal Internasional)
Butt, S. (2022). Regional autonomy and the Constitutional Court of Indonesia. Australian Journal of Asian Law, 23(1), 45-62. (Tambahan Jurnal Internasional)
Hadi, F., Gandryani, F., & Alifah, F. (2022). Konsep pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. Jurnal Hukum Universitas Wijaya Putra, 1(1), 15-28.
Huda, N. (2015). Penataan lembaga pemerintahan daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014. Jurnal Hukum Pemerintahan, 15(1), 45-60.
Huda, N. (2017). Hukum pemerintahan daerah. Nusa Media.
Isra, S. (2010). Pergeseran fungsi legislasi: Penguatan model legislasi parlementer dalam sistem presidensiil Indonesia. Rajawali Press.
Mahfud MD, M. (2006). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. LP3ES.
Mahmuzar, M. (2020). Model Negara Kesatuan Republik Indonesia di era reformasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 280-298. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2590 DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2590
Manan, B. (1994). Hubungan antara pusat dan daerah menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan.
Manan, B. (2001). Menyongsong fajar otonomi daerah. PSH FH UII.
Manan, B. (2014). Lembaga desentralisasi dan otonomi daerah di negara kesatuan. Jurnal Rechtsvinding, 3(1), 1-15.
Muslimin, A. (1982). Aspek-aspek hukum otonomi daerah. Alumni.
Namlis, A. (2018). Dinamika implementasi pelaksanaan pemerintahan daerah. Jurnal Studi Pemerintahan, 4(1), 78-95. https://doi.org/10.25299/jkp.2018.vol4(1).2167. DOI: https://doi.org/10.25299/jkp.2018.vol4(1).2167
Ndraha, T. (2003). Kybernology (Ilmu pemerintahan baru). Rineka Cipta.
Pratama, I. B. G. W., & Suardita, I. K. (2015). Perubahan kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Kerthanegara, 3(2), 1-15. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a4. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a9
Puma, E. (2007). Kedaulatan rakyat negara analisis sistem pemerintahan daerah di Indonesia dan perbandingan dengan negara lain. Nusamedia.
Rangkasa, E. (2017). Implementasi otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. LexLibrum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 513-526.
Strong, C. F. (2008). Konstitusi-konstitusi politik modern: Studi perbandingan tentang sejarah dan bentuk-bentuk konstitusi dunia (Cet. 2). Nusamedia.
Suparto, S. (2019). Otonomi daerah di Indonesia: Pengertian, konsep, tujuan, prinsip dan urgensi. Kreasi Edukasi.
Supian, H., & Indra, M. A. (2005). Manajemen strategis dalam pembangunan. Multi Grafindo.
Susanti, B. (2018). Menguji efektivitas peraturan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Jurnal Hukum Pemerintahan, 12(1), 34-50.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Widjaja, H. A. W. (2005). Otonomi daerah dan daerah otonom. RajaGrafindo Persada.
Wijayati, S. N. (2016). Hubungan antara pusat dan daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 166-179. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199. DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rakhma Nur Rizky, Nabila Trisya Humaira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



