Peran Hukum Bisnis Dalam Mendorong Kewirausahaan Di Era Digital

Authors

  • Sheiva Ramadhani Al Bahri Universitas Sriwijaya
  • Jeni Putri Cahaya Universitas Sriwijaya
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.5726

Keywords:

Kewirausahaan, Digital, Peran Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap aktivitas ekonomi dan kewirausahaan. Kemajuan internet, media sosial, dan platform e-commerce memberikan peluang yang luas bagi masyarakat untuk membangun usaha dengan biaya yang lebih efisien dan jangkauan pasar yang lebih besar. Namun, perkembangan kewirausahaan digital juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, keberadaan hukum bisnis menjadi faktor penting dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum bisnis dalam mendukung perkembangan kewirausahaan digital serta mengidentifikasi tantangan penerapan regulasi hukum pada aktivitas bisnis berbasis teknologi. Penelitian juga membahas hubungan antara regulasi ekonomi, perlindungan konsumen, dan cyber law dalam menciptakan lingkungan bisnis digital yang aman dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari jurnal nasional dan internasional, buku ilmiah, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum bisnis dan transaksi elektronik. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi data, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan untuk menghasilkan data yang valid dan reliabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum bisnis memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, mengatur transaksi elektronik, dan melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha digital. Regulasi yang adaptif juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas bisnis online. Namun, perkembangan teknologi yang sangat cepat sering kali tidak diimbangi dengan pembaruan regulasi yang memadai sehingga menimbulkan berbagai risiko hukum dalam praktik bisnis digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara regulasi ekonomi, perlindungan konsumen, dan cyber law sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan kewirausahaan digital yang berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum digital serta bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan hukum dalam menjalankan bisnis berbasis teknologi.

References

Hidayat, W., & Kholik, N. (2024). Implikasi hukum atas perubahan bisnis UMKM di era digital. Jurnal Analisis Hukum. https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.5052

Simarmata, F. C., et al. (2025). Analisis hukum bisnis dalam mendorong kewirausahaan digital. Humantech.

Sidauruk, A. D., et al. (2024). Analisis hukum atas perjanjian bisnis digital. Innovative Journal.

Rahman, A., & Yusuf, M. (2023). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Jurnal Hukum Ekonomi.

Sari, D. (2023). Cyber law dan keamanan transaksi digital di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Hukum.

Pratama, R. (2022). Regulasi ekonomi digital dalam mendukung UMKM. Jurnal Ekonomi Modern.

Nugroho, T. (2023). Perlindungan data pribadi dalam bisnis digital. Jurnal Legislasi Indonesia.

Wahyuni, S. (2024). Hukum bisnis dan transformasi digital. Jurnal Hukum Nasional.

Arifin, M. (2022). Kepastian hukum transaksi elektronik. Jurnal Yuridis.

Putri, L. (2021). Perkembangan cyber law di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum.

Kurniawan, B. (2023). Tantangan hukum bisnis digital di era modern. Jurnal Lex.

OECD. (2022). Digital Economy Outlook.

World Bank. (2021). Digital Entrepreneurship Report.

United Nations. (2022). E-Commerce and Digital Law.

Kotler, P. (2021). Marketing 5.0. https://doi.org/10.1007/978-3-030-59531-9

Turban, E. (2020). Electronic Commerce.

Laudon, K. (2021). E-Commerce Business Technology Society.

Nasution, A. (2022). Perlindungan konsumen digital di Indonesia.

Santoso, H. (2023). Peran hukum dalam ekonomi digital.

Harahap, M. (2024). Regulasi bisnis elektronik di Indonesia.

Prasetyo, D. (2022). Keamanan siber dalam transaksi elektronik.

Yuliana, R. (2021). Hukum bisnis modern.

Chen, J. (2022). Consumer protection in digital markets.

Smith, A. (2021). Cyber security and digital business law.

Brown, T. (2023). Legal adaptation in digital entrepreneurship.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Al Bahri, S. R., Cahaya, J. P., & Handayani, S. (2026). Peran Hukum Bisnis Dalam Mendorong Kewirausahaan Di Era Digital. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(4), 10–15. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.5726

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.