Sengketa Identitas di Media Sosial: Tinjauan Hukum Terhadap Perebutan Nama Dagang
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5658Keywords:
Perlindungan Hukum , HKI, Merek Dagang, Media Sosial, PancasilaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HKI), yang berfokus terhadap pemilik merek dagang yang nama dagangnya digunakan secara sepihak atau disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena cybersquatting dan penyalahgunaan merek dagang di platform digital meningkat dikarenakan semakin berkembangnya ekonomi digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normative yang berarti penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem first-to-file dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang membahas tentang merek dan indikasi geografis, hal tersebut memberikan hak perlindungan hukum kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek dagangnya. Oleh karena itu, sistem telah memberikan hak kepada pemilik merek dagang yang terdaftar untuk melarang penggunaan nama merek atau identitas lainnya oleh pihak lain. Namun, hal ini masih banyak menghadapi tantangan, terutama dalam konteks digital karena masih harus disinkronisasikan antara hukum merek dengan kebijakan platform digital guna menutup celah manipulasi pasar. Selain itu, masih diperlukannya harmonisasi antara regulasi HKI, perlindungan konsumen, dan nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, sangat krusial untuk menjamin kejujuran dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, sangat diperlukannya kesadaran pelaku usaha dalam mendaftarkan merek dagangnya agar dapat mengamankan identitas digital dagang dan memperoleh perlindungan atas identitas usaha tersebut. Dengan demikian, sangat diperlukan hubungan antara pemerintah, platform digital, dan pemilik dagang dalam menciptakan perlindungan merek dagang yang lebih efektif di era digital.
References
Amalia, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan Cybersquatting Di Indonesia. LEX Renaissance, 780-791.
Arifin, Z. & Iqbal. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum.
Azhari AR. (2024). Penyelesaian Sengketa Terhadap Pemegang Hak Merek Dagang Yang Digunakan Pihak Lain Sebagai Nama Domain. JURNAL HUKUM KAIDAH, 1-23.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2022, April 4). Sengketa GoTo: DJKI klarifikasi alasan Gojek & Tokopedia dapatkan sebagian mereknya. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/sengketa-goto-djki-klarifikasi-alasan-gojek-tokopedia-dapatkan-sebagian-mereknya?kategori=liputan-humas
Haq, Z. A. (2025). Kepastian Hukum Terhadap Kesamaan Antara Merek Terdaftar Dengan Nama Domain Yang Telah Digunakan Oleh Pihak Lain. JURIDICA.
Kamila, P. (2022). Kepastian Hkum Atas Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Merek First To File Terhadap Merek Terkenal Di Indonesian. NOTARIUS, 306.
Kermite, D. M. (2020). Hak Merek untuk memperkuat Citra Bisnis. Jurnal Media Wahana Ekonomika, 60-66.
Khotimah, V. H. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Merek Berupa Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek Terkenal Ditinjau dari. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 398-420.
Kusumah, J. P. (2022). Perbedaan Sistem Perlindungan Merek First to File dan First to Use. Retrieved from HUKUM ONLINE.COM: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-sistem-perlindungan-merek-ifirst-to-file-i-dan-ifirst-to-use-i-lt632997537ca5d/
Mahadewi, K. J. (2025). Penerapan Asas First To File Dalam Kasus Sangketa Merek Dagang: Persepektif Undang-Undang Merek Di Indonesia. Open Jurnal Systems.
Manurung, L. A. (2025). Tinjauan Yuridis Terkait Penerapan Persamaan pada Pokoknya untuk Barang dan/atau Jasa Sejenis yang Belum Terdaftar ditinjau dari Undang. Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi , 54-67 .
Mudofi, L. N. (2024). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First To File. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik.
Muliani, M. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Atas Pembatalan Merek Dagang (Studi Putusan No 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby dan No 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn). Law Unimal.
Pangestu, N. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Dan Konsumen Terhadap Barang Tiruan Di E-Commerce. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 71-84.
Priawan, B. W. (n.d.). Perlindungan Merek Di Era Ekonomi Digital: Tinjauankomprehensif Hukum, Etika Profesi TIK, Dan Strategi Pengelolaan Aset Intelektual.
Samsithawrati, P. A. (2024). Revolusi Repackaging Jumbo Makanan Ringan: Identitas Merek dan desain Industri di Pasar Online. Jurnal analisis Hukum.
Sari, M. Y. (2014). Passing Off Dalam Pendaftaran Merek. Retrieved from Jurnal Yudisial.
Selni Ardian, M. L. (2025). First to File Principle Dan Sangketa Hak Merek Dalam Kajian Perundang-undangan di Indonesia. Staatsrecht.
Sihotang, R. (2025). Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Dalam Sengketa Pelanggaran Merek Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 514-526.
Sufyan, R. A. (2022). Perlindungan Hukum Atas Tindakan Hukum Cybersquatting Pada Nama Domain Merek Terkenal Di Indonesia.
Syarief, E. R. S. (2021). Hubungan Antara Hukum Merek Dengan Cybersquatting dalam Putusan pengadilan negri Jakarta Pusat Nomor: 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. PAGARUYUANG Law Jurnal.
Tanjung, D. R. (2023). Penerapan prinsip First to file dalam sangketa merek terkenal. law, Development & Justice Review, 111-128.
Widiantoro, R. F. (2022). Pendaftaran Merek Sebagai Sarana Perlindungan Hukum. Renaissance , 416-426.
Winata, H. S. S. (n.d.). Kritik Yudiris Terhadap Sistem First to file pada perlindungan hukum merek indonesia.
Zahsy, V. A. (2025). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi dan Batasan Hukum ITE. Jurnal Legalitas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arini Dina Ramadhani, Adelia Muzia Dini, Sri Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



