Problematika Hukum Bisnis: Dampak Pelanggaran Atas Upah Lembur Bagi Perusahaan

Authors

  • Ruth Elvira Eirene Sinambela Universitas Sriwijaya
  • Evelyne Universitas Sriwijaya
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5621

Keywords:

Pekerjaan, Upah Lembur, Pekerja, Perlindungan Hukum, Dampak Perusahaan

Abstract

Pekerjaan merupakan aktivitas esensial manusia untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hubungan kerja melibatkan pemberi kerja dan pekerja, di mana pekerja berhak menerima upah sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membayar upah lembur apabila mempekerjakan karyawan melebihi durasi jam kerja normal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi hak atas upah lembur serta mengidentifikasi dampak yang dihadapi perusahaan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak upah lembur dapat berdampak negative bagi perusahaan, termasuk sanksi administratif, potensi perselisihan hubungan industrial, hingga rusaknya reputasi perusahaan. Implementasi regulasi secara konsisten sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan menciptakan iklim kerja yang kondusif.

References

Fadillah, N. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pemberian Upah Lembur Bagi Pekerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perselisihan Hubungan Industrial antara Pekerja dan Pengusaha yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak.

Kusumawati, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Upah Lembur Pekerja/Buruh. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 216-225.

Lukman, L. I. (2025). Urgensi Pengaturan Sanksi Hukum Pasal 157A Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perlindungan Pekerja. JURNAL USM LAW REVIEW, 2198-2225.

Soekanto, S. (2001). Metode Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian Hukum Normatif , 53.

Arifin, Z. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 412–426.

Azhari, F. (2022). Implementasi kebijakan pengupahan dalam perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 233–245.

Budianto, A. (2023). Perlindungan hak normatif pekerja dalam hubungan industrial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 85–101.

Cahyono, E. (2020). Sistem pengupahan dan perlindungan pekerja di Indonesia. Jurnal Ketenagakerjaan Indonesia, 15(2), 101–115.

Fathurrahman, D. (2021). Pengaturan waktu kerja dan lembur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 10(3), 345–360.

Hidayat, R. (2024). Analisis yuridis perlindungan pekerja terhadap pelanggaran hak upah lembur. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 45–60.

Indrawati, N. (2022). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam hubungan industrial. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi, 12(2), 165–178.

Kurniawan, A. (2023). Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pengupahan di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 9(1), 57–71.

Lestari, P. (2021). Perlindungan hukum pekerja terhadap eksploitasi jam kerja. Jurnal Legalitas, 13(2), 210–224.

Mahendra, B. (2024). Dampak pelanggaran hak pekerja terhadap stabilitas hubungan industrial. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 20(1), 89–102.

Nugroho, T. (2020). Kebijakan pengupahan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(2), 150–164.

Pratama, R. (2023). Analisis hukum terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Jurnal Yuridika, 38(2), 301–318.

Putri, S. A. (2022). Efektivitas perlindungan hukum bagi pekerja berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), 75–92.

Rahman, M. (2021). Perlindungan hak pekerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan modern. Jurnal Ilmiah Hukum, 17(3), 233–247.

Santoso, H. (2024). Tanggung jawab perusahaan terhadap pemenuhan hak pekerja. Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, 16(1), 120–134.

Sari, D. P. (2023). Hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja di era reformasi regulasi. Jurnal Sosial dan Hukum, 14(2), 190–205.

Setiawan, A. (2022). Analisis kebijakan ketenagakerjaan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 66–80.

Wibowo, A. (2024). Penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap pelanggaran hak pekerja. Jurnal Hukum Nasional, 11(2), 140–155.

Yuliana, F. (2021). Perlindungan hukum bagi buruh dalam sistem hubungan industrial Indonesia. Jurnal Ilmiah Legal Studies, 9(1), 98–112.

Yusuf, M. (2023). Reformasi regulasi ketenagakerjaan dan implikasinya terhadap pekerja. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 7(2), 211–226.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Eirene Sinambela, R. E., Maynina Br. Ginting, E. R., & Handayani, S. (2026). Problematika Hukum Bisnis: Dampak Pelanggaran Atas Upah Lembur Bagi Perusahaan. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5621

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.