Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana di Bawah Batas Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 629/Pid.Sus/2024/PN Jmr)

Authors

  • Ajeng Dwi Wahyuni Universitas Muhammadiyah Jember
  • Pramukhtiko Suryo Kencono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5471

Keywords:

Pidana Minimum Khusus, Narkotika, Pemidanaan, Asas Legalitas, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam tindak pidana narkotika melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 629/Pid.Sus/2024/PN Jmr. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, yang berada di bawah ketentuan pidana minimum khusus empat tahun dengan berpedoman pada pertimbangan faktual dan beberapa SEMA, yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Namun, secara normatif SEMA tidak memiliki kedudukan untuk mengesampingkan undang-undang sehingga praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yuridis terkait asas legalitas, kepastian hukum, dan konsistensi penerapan hukum. Penelitian juga menemukan ketidaktepatan kualifikasi delik karena karakter perbuatan terdakwa lebih mencerminkan penyalahgunaan narkotika daripada peredaran gelap. Oleh karena itu, perlu penegasan batas penggunaan SEMA serta penilaian yang lebih cermat dalam membedakan penyalah guna dan pelaku peredaran narkotika agar pemidanaan berjalan proporsional.

References

Adi, Y. P., & Sari, D. P. Y. P. (2021). Penjatuhan Pidana Penjara Dibawah Ancaman Minimum Khusus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt) Yoga. S.L.R, 2, 167–186.

Arianti, N., Maryano, & Rattanapun, S. (2025). Unlimited Discretion , Eroded Certainty : Reformulating Criminalization of Narcotics Crime in Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(2), 559–565.

Arief, B. N. (2008). Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group.

Chandra, Y. I. (2025). KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui. Dandapala Contributor. https://dandapala.com/article/detail/kuhp-baru-masalah-lama-pasal-keranjang-sampah-narkotika-kembali-menghantui

Fadhil, M. (2023). Analisis Penerapan Pasal 112 Dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Kepada Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus: 128/Pid.Sus/2023/PN KLN). Jurnal Ilmu Syariah & Ilmu Hukum, 1, 1–18. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.11187

Herman, Handrawan, Haris, O. K., Alwi, I., Abdullah, S. A., Sulihin, L. O. M., & Taufiq. (2025). Implikasi Penyimpangan Penerapan Putusan Hakim di Bawah Minimum dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika. Halu Oleo Legal Research, 7(1), 50–65.

Iswahyuni, A. (2018). Kedudukan Ancaman Pidana Minimal dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasca Dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 19–32.

Laia, S. W., & Panggabean, M. L. (2024). Sentencing in Narcotics Criminal Perspective of Certainty and Justice Offenses from the. 11(4), 1112–1130. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i2.2902.3

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muladi, & Nawawi, B. (1992). Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Muyono, H. (2023). Asas Kepastian Hukum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 12(35), 281–293. https://doi.org/10.20956/verstek.v7i2.xxxx

Nugroho, S. S., Haryani, T. A., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Oase Pustakan.

Pardede, R. Y., Syahrin, A., Ekaputra, M., & Mulyadi, M. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 775K/Pid.Sus/2020). Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(June), 53–67. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/22

Putusan Nomor : 629/Pid.Sus/2024/PN Jmr (2024).

Qomariyyah, N. (2021). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana di Bawah Batas Minimum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2020/PN Smn).

Rahmawan, Junaedi, & Waluyadi. (2022). Penjatuhan Pidana Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika Pada Pengadilan Negeri Kuningan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(11).

Rambe, N., Syahrin, A., Sunarmi, & Mulyadi, M. (2022). Penerapan Pasal 112 dan Pasan 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 1023/Pid.Sus/2018/PN. Rap; 762/Pid.Sus/2017/PN. Rap; 712/Pid.Sus/2017/PN.Rap). Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(December).

Rizki, M. J. (2018). Ini Pasal ‘Ambigu’ dalam UU Narkotika. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-pasal-ambigu-dalam-uu-narkotika-lt5b4dd755128bc/?page=all

Saragih Yasmira, H. alwan. (2022). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. In Unpam Press (Issue 1). https://books.google.co.id/books?id=fGLBEAAAQBAJ

Setyawan, E. H., Budyatmojo, W., & Setiyanto, B. (2019). Implementasi Pemidanaan di Bawah Minimum Khusus dalam Tindak Pidana Narkotika. Recidive, 8(3), 227–237.

Siagian, S. A. (2025). Akibat Hukum Terhadap Putusan Hakim yang Menyimpang dari Sanksi Pidana Minimum dalam Perkara Narkotika ( Studi Putusan Nomor 125 / Pid.Sus/2024/PN/Bir) Sulis. Karimah Tauhid, 4, 6145–6158.

Sulaiman, A. (2019). Penghantar Ilmu Hukum. UIN Jakarta Bersama Yayasan Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 35–37.

Zulkarnain, I. G. A. K. K., Awanadi, I. G. A. V., & Pradnyana, I. M. F. (2025). Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara di Bawah Minimal Khusus Pada Tindak Pidana Narkotika. 21(2), 49–58.

Downloads

Published

2026-02-02

How to Cite

Wahyuni, A., & Kencono, P. (2026). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana di Bawah Batas Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 629/Pid.Sus/2024/PN Jmr). Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5471

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 20 21 22 23 24 25 26 27 28 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.