Analisis Hukum Batasan Tanggung Jawab dan Perlindungan Pasien Dalam Penggunaan Robotic Surgery Untuk Tindakan Pembedahan Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Utama
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5394Keywords:
Robotic Surgery, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Pasien, Malpraktik MedisAbstract
Penerapan bedah robotik telah meningkat secara signifikan karena presisinya, sifat invasifnya yang minimal, dan waktu pemulihan yang lebih singkat. Namun, penerapannya di fasilitas kesehatan primer menimbulkan masalah hukum yang kompleks, termasuk tanggung jawab profesional, tanggung jawab institusional, tanggung jawab produk, dan sejauh mana perlindungan pasien ketika terjadi kesalahan teknologi atau manusia. Studi ini menganalisis kerangka hukum Indonesia yang mengatur bedah robotik dan meninjau mekanisme perlindungan pasien, persyaratan informed consent, dan kompetensi operator. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menyoroti kebutuhan mendesak akan peraturan khusus yang mengatur teknologi medis canggih untuk menjamin keselamatan pasien dan kepastian hukum.
References
Barbash, G. I., & Glied, S. A. (2010). New Technology and Health Care Costs - The Case of Robot-Assisted Surgery. The New England Journal of Medicine, 363(8), 701–704.
Hurley, M. E., Lang, B. H., Kostick-Quenet, K. M., Smith, J. N., & Blumenthal-Barby, J. (2025). Patient Consent and The Right to Notice and Explanation of AI Systems Used in Health Care. American Journal of Bioethics, 25(3), 102–114. https://doi.org/10.1080/15265161.2024.2399828
Hutasoit, J., & Sintha Devi, R. (2022). Kajian Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Rectum, 4(1), 591–605.
Jeanet, M. (2024). Penegakan Hukum Pada Pelaku Kdrt Dan Solusinya Untuk Keutuhan Keluarga.
Kalata, S., Thumma, J. R., Norton, E. C., Dimick, J. B., & Sheetz, K. H. (2023). Comparative Safety of Robotic-Assisted vs Laparoscopic Cholecystectomy. JAMA Surgery, 158(12), 1303–1310. https://doi.org/10.1001/jamasurg.2023.4389
Kegley, J. A. K. (2004). Challenges to informed consent. In EMBO reports (Vol. 5).
Knudsen, J. E., Ghaffar, U., Ma, R., & Hung, A. J. (2024, December 1). Clinical applications of artificial intelligence in robotic surgery. Journal of Robotic Surgery, Vol. 18. Springer Nature. https://doi.org/10.1007/s11701-024-01867-0
Kusumo, B. A., & Artikel, I. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (kdrt). 65–74.
Kuswandi, & Shifa, A. (2025). Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Kekerasan Terhadap Rumah Tangga di Cianjur Faktor Penyebab dan Penganggulangan. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5177
Lee, D., Yu, H. W., Kwon, H., Kong, H. J., Lee, K. E., & Kim, H. C. (2020). Evaluation of surgical skills during robotic surgery by deep learning-based multiple surgical instrument tracking in training and actual operations. Journal of Clinical Medicine, 9(6), 1–15. https://doi.org/10.3390/jcm9061964
Ma’ruf. (2024). Toxic Relationship Maintenance dalam Pernikahan untuk Mencegah KDRT Prespektif Mark Manson dan Mu’asyarah Bil Ma’ruf. Journal Hukum Islam Nusantara. 7 (1) 2024.
Mahyuni, I. G. A., Agung, A., Laksmi, S., Gita, I. G. A. A., & Dinar, P. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). 5(2), 167–171.
Mansyah, M. S., Nurcahyo, E., Zudin, Z., Razak, A., Karim, L. M., Suhartono, R. M., & Andara, D. (2024). Penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sebagai upaya penanggulangan kejahatan. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/378586730_Penyuluhan_Hukum_Pencegahan_Kekerasan_dalam_Rumah_Tangga_sebagai_Upaya_Penanggulangan_Kejahatan
Mentari, R. (2024). Mewujudkan Keadilan : Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Realizing Justice : Legal Protection for Women Victims of Domestic Violence in the Indonesian Criminal Justice System. 4(1), 32–45.
Merung, P. V. (2016). Kajian kriminologi terhadap upaya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia. Veritas et Justitia, 2(2). https://doi.org/10.25123/vej.v2i2.2273
Monalisa, E., & Yusuf, H. (2025). Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Kriminologi Struktural dan Pilihan Rasional. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(2), 2752.
Pai, S. N., Jeyaraman, M., Jeyaraman, N., Nallakumarasamy, A., & Yadav, S. (2023). In the Hands of a Robot, From the Operating Room to the Courtroom: The Medicolegal Considerations of Robotic Surgery. Cureus, 15(8), e43634. https://doi.org/10.7759/cureus.43634
Parlinggoman, Y., Heryadi, R., Asmak, H., Hosnah, U., & Mh, S. H. (2024). Kajian Mengenai Tindakan Pidana KDRT : Cara Pencegahan dan Penaggulangannya. 988–994.
Perkasa, R., Gilalo, J. J., & Rumatiga, H. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana KDRT Terhadap Perempuan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 3, 6608–6618.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/245546/uu-no-17-tahun-2023
Rianto, R. A., Ahyar, A. N., & Permana, L. L. (2024). Upaya pemerintah dalam melindungi korban KDRT di Indonesia menurut Pasal 10 Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(03), 364–370. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1456
Samangun, C., & Rapamy, J. (2018). Analisis Hukum terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Patriot, 11(1), 84–135.
Santoso, R. A., & Wibowo, A. (2024). Tinjauan Kriminologi Dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(2), 171–190.
Schreuder, H. W. R., & Verheijen, R. H. M. (2009, January). Robotic surgery. BJOG: An International Journal of Obstetrics and Gynaecology, Vol. 116, pp. 198–213. https://doi.org/10.1111/j.1471-0528.2008.02038.x
Setiawan, N. H., Devi, S. S., & Damayanti, L. (2024). Pemahaman Dan Faktor – Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Tinjauan Literatur. 6(2), 108–117.
Suartini, S., & Maslihati Nur Hidayati. (2023). Pendekatan Restorative Justice Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Sebagai Korban KDRT: Studi Putusan Pengadilan Pada Masa Pandemi. Binamulia Hukum, 12(1), 161–175. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.598
Surya, R. G. (2025). Analisis Terhadap Faktor-Faktor yang Menjadi Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 7(2), 874–879.
Tiarasani, S., & Andriasari, D. (2022). Tinjauan Kriminologi terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Matinya Korban. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 878–884.
Violence, D., Education, P., Wonoharjo, F., Community, V., Ningsih, A., Karami, Y. I., Dandi,
Y. R., Cholipah, N., & Lampung, U. M. (2024). Edukasi Pencegahan KDRT Kepada Masyarakat Cianjur. 4.
Yusuf, H. (2025). Kajian Kriminologi Terhadap Pemahaman Dan Penanggulangan Tindak Kejahatan Pada Anak Remaja Di Era Modern Criminology Study on Understanding and Handling Crimes Against Adolescents in the Modern Era. Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 9227–9236.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Putu Agus Sukarna, I Gde Sastra Winata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



