Analisis Kriminologis terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Vigilantisme) di Kehidupan Masyarakat

Authors

  • Kuswandi Universitas Suryakancana
  • Mita Aulia Oktaviani Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5176

Keywords:

Main Hakim Sendiri, Vigilantisme, Kriminologi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) dalam masyarakat Indonesia, dengan menyoroti faktor-faktor penyebab, dinamika sosial yang melatarbelakanginya, serta upaya penanggulangan yang relevan menurut perspektif kriminologi dan hukum pidana. Fenomena vigilantisme dipahami sebagai bentuk pengendalian sosial informal yang muncul ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas sistem peradilan formal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang mengkaji literatur hukum, teori-teori kriminologi, data empiris, dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menguraikan pola, kecenderungan, serta dampak tindakan main hakim sendiri dalam konteks sosial-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa vigilantisme dipicu oleh dua kelompok faktor: (1) faktor internal, seperti kemarahan kolektif, frustasi, persepsi negatif terhadap pelaku kejahatan, serta dorongan emosional yang diperkuat oleh dinamika massa; dan (2) faktor eksternal, meliputi lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi hukum, ketidakpastian hukum, keterlambatan proses peradilan, serta pembiaran aparat terhadap kekerasan. Dampaknya tidak hanya menimbulkan eskalasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga melemahkan legitimasi negara sebagai pemegang otoritas hukum. Selain itu, fenomena ini berpotensi menciptakan budaya impunitas dan normalisasi tindakan kekerasan yang dapat mengganggu stabilitas sosial dalam jangka panjang.

References

Abdul Malik, Agusto et al., 2024. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri dan Implikasinya bagi Kehidupan Masyarakat.” 2018–37.

Adiyatma, Septhian Eka. 2023. “Legal Paradox: Protection of Victims Taking the Law into Vigilantism.” 4(2): 95–112.

Afrizal, Teuku Yudi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas, Dosen Fakultas Hukum Universitas. 2022. “Masyarakat (Studi Penelitian Pada Kepolisian Sektor Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara).” V(Oktober): 66–80.

Anugerah Rasubala, Joshua, Roy R. Lembong, and Victor D. D. Kasenda. 2024. “Penegakan Hukum Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Studi Kasus Tindak Pidana.” 13(3). https://fh.esaunggul.ac.id/hukum-pidana-tindakan-main-

.

Asmarawati, Tina. 2020. “Perspektif Hukum Dalam Main Hakim Sendiri.” 3(1): 46–59.

Beridiansyah. n.d. “Kajian Kriminologi dan Hukum Pidana terhadap Perilaku Vigilantisme pada Masyarakat.” 3(1): 89–96. doi:10.33087/wjh.v3i1.47.

Chumairo, Maryamul, Fajar Syafrudin Syah, Criminological Review, Mob Beating Incident, Walisongo Law Review, Authors This, Creative Commons Attribution-sharealike, and International License. 2025. “Criminological Review of the Mob Beating Incident.” 7(1): 52–66. doi:10.21580/walrev.2024.6.2.26046.

Fadhilah, Nisa et al. 2021. Kriminologi.

Fajar Lubis, M. et al. 2025. “Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Main Hakim Sendiri terhadap Pelaku Pencurian yang Mengakibatkan Meninggal Dunia.” 5: 2199–2212.

Fitriati. 2023. “Perbuatan Main Hakim Sendiri dalam Kajian Kriminologis dan Sosiologis.” Masalah-Masalah Hukum, 41(2): 161–66.

Hakim, Main, and Sendiri Eigenrichting. 2019. “Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Perspektif Kriminologis.” 31–38.

Handoyo Prasetyo, Bambang Waluyo, Subakdi Subakdi, and Edward Benedictus Roring. 2024. “Fenomena Main Hakim Sendiri dan Dampaknya terhadap Keamanan yang Berujung Pidana.” Kolaborasi: Jurnal Hasil Kegiatan Kolaborasi Pengabdian Masyarakat, 2(3): 104–15. doi:10.62383/kolaborasi.v2i3.241.

Hapsari, Aprisylia, and Rochmani. 1945. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Perbuatan Main Hakim Sendiri (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Semarang Barat).” (2): 1–11.

Isnawan, Fuadi. 2018. “Pandangan Yuridis Sosiologis Fenomena Street Justice di dalam Kehidupan Bermasyarakat.” 9(1): 17–35.

Karya, Galih, Juan Meta, Edwin Malik, and Rizky Ramadhani. 2024. “Analisis Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Pendidikan dan Kepercayaan Hukum di Indonesia.” 4(4): 141–46.

Khairunnisa, Izmi, and Muhammad Hatta. 2024. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) (Studi Penelitian di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe).” VII.

Kristanto, Kiki. 2015. “Perbuatan Eigen Righting (Main Hakim Sendiri) dalam Perspektif Hukum Pidana.” 2.

Lestari, Siti, Reza Agustin, et al. 2023. “Perlindungan Hukum bagi Korban Main Hakim Sendiri Ditinjau dari Perspektif Viktimologi.” 5(2): 57–62.

Mayesti, Sabila Amelia, and Zaid Alfauza Marpaung. 2025. “Perilaku Main Hakim Sendiri pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal USM Law Review, 8(2): 1067–87. doi:10.26623/julr.v8i2.12286.

Muhamad Al Ansori, Ainuddin, and I Gede Sukarmo. 2024. “Tinjauan Kriminologi terhadap Main Hakim Sendiri (Studi Kasus di Wilayah Sekotong Lombok Barat NTB).” Unizar Recht Journal (URJ), 3(4): 557–67. doi:10.36679/urj.v3i4.221.

Mustika, Annisa. 2023. “Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.” 1: 23–31.

Nurcahyaningsih. 2015. “Tinjauan Kriminologi terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri (Studi Kasus di Kelurahan Kawatuna Kota Palu).” 3: 1–9.

Payana, I. Made Khrisna Dwi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Ni Made Sukaryati Karma. 2020. “Pemidanaan terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri dalam Kaitannya dengan Kontrol Sosial (Social Controlling).” Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2): 63–67. doi:10.22225/juinhum.1.2.2436.63-67.

Purwadi, Didik, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Rina Khairani Pancaningrum, Fakultas Hukum Universitas Mataram. 2022. “Konsep Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Hukum Pidana.” 10(3): 717–26.

Putra Jaya, Nyoman. n.d. “Aspek Hukum Pidana terhadap Tindakan Anarkis dan Main Hakim Sendiri dalam Masyarakat.”

Ramdhani, Yaumi, and Ufran Ufran. 2022. “Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif.” Indonesia Berdaya, 4(1): 377–82. doi:10.47679/ib.2023425.

Ubaidillah, Ibnu, M. Fahmi Firman Syah, and Nisa Mulyani. 2025. “Fenomena Main Hakim Sendiri dalam Kasus Pencurian: Telaah Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam.” 7: 51–59.

Zulkarnain, Octavia. 2023. “Analysis of the Phenomena of the Mass Judgment from a Legal Sociological Point of View.” 7(1): 214–23.

Downloads

Published

2025-12-12

How to Cite

Kuswandi, & Oktaviani, M. A. (2025). Analisis Kriminologis terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Vigilantisme) di Kehidupan Masyarakat. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 15. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5176

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.