Dari Regulasi ke Realitas: Hambatan Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia

Authors

  • Indana Zulfa Hasanah Universitas Negeri Semarang
  • Imelda Fitria Labibah Universitas Negeri Semarang
  • Sherenika Putri Universitas Negeri Semarang
  • Nur Aini Ekawahyuni Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4981

Keywords:

PTSL, Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum, Hambatan Implementasi, UUPA

Abstract

Artikel ini bertujuan mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, sistematis, dan efisien. Namun, pelaksanaan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan realitas. Artikel ini bertujuan menganalisis hambatan implementasi PTSL, dampaknya terhadap efektivitas pendaftaran tanah, serta strategi perbaikan yang dapat dilakukan. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif berbasis studi literatur, analisis dokumen, dan kajian akademik terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa hambatan utama dalam implementasi PTSL meliputi keterbatasan sumber daya manusia, prosedur birokrasi yang kompleks, infrastruktur pemetaan yang belum memadai, serta kurangnya pemahaman dan partisipasi masyarakat. Hambatan-hambatan tersebut berdampak signifikan terhadap efektivitas program, seperti tertundanya target sertifikasi, munculnya konflik pertanahan, dan belum terwujudnya kepastian hukum secara merata. Untuk mengatasi permasalahan ini, strategi yang dapat ditempuh mencakup peningkatan kapasitas aparatur pertanahan, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemetaan dan pengolahan data, intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat, serta kolaborasi lintas instansi guna memperkuat dukungan struktural dan teknis. Dengan demikian, keberhasilan PTSL tidak hanya ditentukan oleh pencapaian target sertifikat, tetapi juga sejauh mana program ini mampu memperkuat kepastian hukum, keadilan agraria, dan kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip UUPA dan UUD 1945.

References

Adhiguna, Y., & Wisnaeni, F. (2022). Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Waduk Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan. Notarius, 15(2), 1037–1054.

Aldeo, Z., & Khaidir, A. (2024). Implementasi Program Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung (PTSL) dan Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat tentang Sertifikasi Tanah. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 5(2).

Anggraeni, D., Widjajaatmadja, D. A. R., & Koto, Z. (2023). Kepastian hukum penerbitan sertipikat ganda bagi pemegang hak milik atas tanah oleh kantor pertanahan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2017–2031.

Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di indonesia. Bina Mulia Hukum, 5(2), 221–239.

Haikal, M. A., Dewi, M. A., & Hidayat, N. (2023). Peran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam Meningkatkan Keadilan Akses Tanah bagi Masyarakat Jember. Journal Of Indonesian Social Society (JISS), 2(3), 126–130. https://doi.org/10.59435/jiss.v2i3.238

Hapsoro, R. H., Hernandi, A., & Abdulharis, R. (2024). Evaluasi Kualitas Data Bidang Tanah dalam Rangka Kepastian Hukum Objek Pendaftaran Tanah di Indonesia. Tunas Agraria, 7(3), 368–388.

Jahani Chehrehbargh, F., Rajabifard, A., Atazadeh, B., & Steudler, D. (2024). Current challenges and strategic directions for land administration system modernisation in Indonesia. Journal of Spatial Science, 69(4), 1097–1129.

Jefri, J., Saragih, R., Hutabalian, M., Manalu, E. F. H., & Ginting, E. A. B. (2025). Sosialisasi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik dan PTSL kepada Masyarakat di Desa Lumban Binanga. Jurnal Pengabdian Sosial, 2(8), 3939–3947.

Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55–62.

Kurnia, Y., & Wisnaeni, F. (n.d.). Upaya Badan Pertanahan Nasional dalam Mencegah Terjadinya Sertifikat Ganda Pada Program PTSL. Notarius, 18(1), 174–191.

Masnah, M., & Muhi, A. H. (2021). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Renaissance, 6(2), 783–801.

Parapat, J. D., & Kurniawan, B. (2021). Implementasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah di Provinsi Jawa Timur. Publika, 355–368.

Patittingi, F., Limpo, S. Y., Lahae, K., Anindhita, A. B., Al Rossi, C., & Riza, M. (2021). The Comparison of Positive and Negative Publication System on Land Registration in Indonesia. Pt. 2 J. Legal Ethical & Regul. Isses, 24, 1.

Pea, O. C. A., Hedewata, A., & Mauritsius, D. (2023). Pelaksanaan PTSL Serta Faktor Penghambat Berdasarkan Permen Agraria/Kepala BPN No 6 Tahun 2018 Tentang PTSL di Kota Bajawa Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(4), 263–277.

Prabadari, N. M. S. (2025). Peningkatan Kualitas Data Bidang Tanah Untuk Pemetaan Bidang Tanah Di Desa Batannyuh Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan. Universitas Pendidikan Ganesha.

Prakoso, B. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. Journal of Private and Economic Law, 1(1), 63–82.

Putranto, M. I. D., & Mansyur, A. (2023). Urgensi Penerapan Sertipikat Tanah Secara Elektronik. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(1), 15–26.

Putrisasmita, G. (2023). Kedudukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 3(1), 18–36.

Rozi, F., & Cahyono, R. (2024). Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kantor BPN Kab. Probolinggo. Justness: Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 4(1).

Sihite, S. (2025). Legal Certainty Analysis In The Extension Of Land Rights Based On The Agrarian Law. 2(10), 1757–1765.

Suhariono, A., Romadhona, M. K., Yanuardi, M. I., & Nampira, M. Z. (2022). Sistem publikasi pendaftaran tanah (Kajian sistem publikasi negatif bertendensi positif). Notaire, 5(1), 17–30.

Suharto, B., & Supadno, S. (2023). Hambatan-Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 9(1).

Susilowati, N., Djakaria, M., & Nurlinda, I. (2020). Analisis Prospek Pemberlakukan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif Dan Aspek Kepastian Hukum Pemegang Hak Atas Tanah. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 52–67.

Syukur, A. N., Kurniati, N., & Zamil, Y. S. (2024). Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Menuju Publikasi Stelsel Positif di Indonesia. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 15(1), 97–116.

Wahyuni, I. G. A. P., Agusintadewi, N. K., & Wibowo, A. K. M. (2024). Implementasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Guna Mendorong Reforma Agraria Berkelanjutan Di Kabupaten Klungkung. Jurnal Arsitektur ARCADE, 8(3), 325–334.

Widyastuti, D., & Lyanthi, M. E. (2024). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepemilikan Atas Tanah. Journal Evidence Of Law, 3(2), 228–237.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Hasanah, I., Labibah, I., Putri, S., Ekawahyuni, N., & Fikri, M. (2025). Dari Regulasi ke Realitas: Hambatan Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4981

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 21 22 23 24 25 26 27 28 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.