Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Mencegah Pengajuan Pinjaman Online Menggunakan Data Orang Lain Secara Ilegal Akses

Authors

  • Desi Mulyani Universitas Muhammadiyah Jember
  • Aris Yuni Pawestri Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4822

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Data Pribadi, Pinjaman Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah pengajuan pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan data pribadi orang lain secara ilegal. Perkembangan fintech, khususnya pinjaman online, telah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, kemajuan ini juga memunculkan permasalahan serius berupa maraknya penyalahgunaan data pribadi, yang menimbulkan kerugian finansial serta menurunkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis untuk menjawab isu hukum terkait kewenangan OJK dalam pengawasan dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan luas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan pelaksananya, seperti POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Kewenangan tersebut mencakup pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, penindakan, hingga pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi oleh penyelenggara pinjol. Selain itu, OJK juga berperan dalam literasi keuangan, fasilitasi pengaduan konsumen melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen), serta kerja sama dengan instansi lain seperti Kominfo dan kepolisian. Kendati demikian, implementasi regulasi masih menghadapi hambatan, antara lain lemahnya kepatuhan penyelenggara pinjol dan keterbatasan otoritas dalam penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penerapan sanksi pidana yang lebih tegas, dan peningkatan literasi masyarakat agar perlindungan data pribadi dalam layanan pinjaman online dapat terlaksana secara efektif

References

Bestari, N. P. (2022). Horor! Data Pribadi Orang Lain Dipakai Buat Pinjam di Pinjol. CNBC. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221103143919-37-384908/horor-data-pribadi-orang-lain-dipakai-buat-pinjam-di-pinjol

Damayanti, S. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No : 1989 / Pid . B / 2020 / PN . Tng ). Jurnal IKAMAKUM, 3(1), 246–263.

David, C. (2022). Jerat Pidana Menyalahgunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-menyalahgunakan-ktp-orang-lain-untuk-pinjol-lt5e81b88829527/

Dwi, A. (2023). Viral Ada Pinjol Cair Pakai KTP Orang Lain, Bisa Kena Denda Rp 5 Miliar dan Dipenjara 8 Tahun. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/viral-ada-pinjol-cair-pakai-ktp-orang-lain-bisa-kena-denda-rp-5-miliar-dan-dipenjara-8-tahun-134203

Elde Joyosemito. (2025). OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech P2P Lending. Purwokerto Inews. https://purwokerto.inews.id/read/552304/ojk-perkuat-pengawasan-dan-perlindungan-konsumen-di-industri-fintech-p2p-lending

Erdi Nandika, S. S. (2018). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Likuiditas, Profitabilitas, Dan Kepemilikan Manajerial Terhadap Kualitas Laba. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi ) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol : 13 No : 03 Tahun 2022, 1(1), 23–33.

Gelora. (2025). Viral IRT di Lumajang Gunakan 195 Data Pribadi Orang untuk Pinjol, Berhasil Raup Rp2,9 Miliar. Gelora.Co. https://www.gelora.co/2025/05/viral-irt-di-lumajang-gunakan-195-data.html?m=1

Hidayat, R., Afrioza, S., Adnandi, M. A., Supriyanto, B. E., & Sunata, H. (2024). Dampak Pinjaman Online Pada Mahasiswa Uym. Journal of Economic and Digital Business), 1(1), 1–6.

M. Ali Zaidan. (2022). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Manitra, R. R. M. (2023). Illegal Online Loan (Pinjol) in Indonesia: Ethical and Human Rights Perspectives. RECHT STUDIOSUM LAW REVIEW, 02(01), 119–128.

Muhammad Ramli, Mulono Apriyanto, Ali Azhar, Feni Puspitasari, & KMS. Novyar Satriawan Fikri. (2023). Dampak Konsumen Terhadap Pinjaman Online (PINJOL). PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 52–58. https://doi.org/10.54259/pakmas.v3i1.1638

Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.798

Mulyani, D. (2025). Wawancara perilaku usaha jasa keuangan,edukasi dan perlindungan konsumen (PEPK) kabupaten jember.

Palilati, R. M. (2017). Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 49. https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.414

Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1), 41–51. https://doi.org/10.18196/jphk.1103

Pratama Sinaga, E., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. UNES Law Review, 4(3), 283–296. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.235

Purnomo, H., & Rachman, A. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue January). Saba Jaya Publisher.

Puspito, D., Roestamy, M., & Santoso, E. (2022). Model Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Di Masa Pandemi Covid-19 Model of Legal Protection for Creditor of Fintech Lending During the Covid-19 Pandemic. Jurnal Living Law, 14(1), 2022–2033. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-

Puwa, S. I. P., Puluhulawa, F. U., & Rahim, E. I. (2023). Gagasan Ideal Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Hak Privasi di Indonesia. PALAR (Pakuan Law Review), 9(2), 25–37.

Rifa, F., & Hidayati, M. N. (2024). Kebijakan Penal dalam Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech Lending di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 461–481. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.964

ROSALINDA. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH OKNUM TERTENTU DALAM APLIKASI PINJAMAN ONLINE. FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK UNIVERSITAS MATARAM, 183(2), 153–164.

Rusdin, T., & Dkk. (2023). METODOLOGI PENELITIAN BIDANG HUKUM : Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. In PT. Sonpedia Publishing Indonesia (Issue November).

Sari, A. A. (2018). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI JASA KEUANGAN DI INDONESIA. SUPREMASI Jurnal Hukum, 1(1), 13. https://doi.org/10.36441

Soekanto, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif (Cetakan 8,). Raja Grafindo Persada.

Sudirman, L., & Disemadi, H. S. (2022). Titik Lemah Industri Keuangan Fintech di Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 471–493. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.471-493

Sugangga, R., & Erwin Hari, S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILEGAL. PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law), 2, 306–312.

Tarigan, E. K., Darmayanti, E., Amaniarsih, D. S., & Simatupang, B. D. (2024). Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru. Warta Dharmawangsa, 18(3), 590–604. https://doi.org/10.46576/wdw.v18i3.4449

Tarigan, M. A., Sulaiman, S., & Bahreisy, B. (2025). TANGGUNG JAWAB HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PEMINJAM YANG DIRUGIKAN DALAM PERJANJIAN FINANCIAL TECHNOLOGY LENDING LEGAL (Studi Penelitian Di Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Kota Medan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18499

Triansyah, A., Nur, P., Julianti, S., Fakhriyah, N., & Afif, A. M. (2022). Peran Otoritas Jasa keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta). Cross-Border, 5(2), 1090–1104.

Wahyudi, Astanti, D. I., & Triasih, D. (2021). Tinjauan yuridis perjanjian kredit dalam layanan aplikasi pinjaman online. Jurnal Mahasiswa, 1(77), 1–14. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://repository.usm.ac.id/files/journalmhs/A.131.16.0226-20210224010428.pdf&ved=2ahUKEwjQ5bmV6qb3AhXL7XMBHXzQD1kQFnoECAkQAQ&usg=AOvVaw1JVOGMJg03kbS01ClfUHYd

Wati, D., & Syahfitri, T. (2022). Dampak Pinjaman Online Bagi Masyarakat. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1181–1186. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2950

Yudianto, A. (2023). Persepsi Dan Pengetahuan Mahasiswa Tentang Pinjaman Online (Mahasiswa Stia Amuntai). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5142–5155. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1899

Yuliany Siahaan, A. (2023). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Penyalahgunaan KTP Orang Lain Untuk Pinjaman Online. Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia, 84(4), 2986–7002. https://doi.org/10.5281/zenodo.8133281

Downloads

Published

2025-08-25

How to Cite

Mulyani, D., & Yuni Pawestri, A. (2025). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Mencegah Pengajuan Pinjaman Online Menggunakan Data Orang Lain Secara Ilegal Akses. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 16. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4822

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.