Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-XXII/2024 Terkait Persyaratan Pengangkatan Jaksa Agung

Authors

  • Tegar Pamungkas Putra Mahardika Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ahmad Suryono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4670

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung, Partai Politik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui persesuaian antara dasar pertimbangan dengan amar putusan Hakim MK dalam memutuskan putusan No. 6/PUU-XXII/2024 terkait larangan menjabat Jaksa Agung dari pengurus Partai Politik. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dalam petitumnya, dimana pemohon meminta agar anggota partai politik dilarang diangkat menjadi jaksa agung sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat, akan tetapi Hakim MK memutuskan bahwa hanya pengurus partai politik yang diharuskan keluar dari kepengurusannya apabila ia akan diangkat menjadi jaksa agung. Sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ini. Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan menggunakan peraturan perundangan, konseptual dan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini yakni Secara keseluruhan, Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 memperlihatkan kontradiksi antara semangat independensi penegakan hukum dan amar putusan yang memungkinkan adanya intervensi politik secara terselubung. Inkonsistensi logika hukum, penggunaan penafsiran ambigu, serta tindakan merumuskan norma baru menunjukkan bahwa dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi telah keluar dari prinsip Judicial Restraint yang menjadi batas fungsional lembaga peradilan. Putusan ini berpotensi menjadi preseden yang melemahkan integritas institusi penegak hukum dan menciderai prinsip-prinsip negara hukum yang berkeadilan dan bebas dari kepentingan politik.

References

Antonius SH. (2016). Tugas Dan Kedudukan Lembaga Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Penuntutan Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejakasaan Republik Indonesia. Jurnal PSMH UNTAN, 12(4). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/17234

Ardiansyah, F., & SA, R. (2023). Independensi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Hukum Ketatanegaraan, 1(1), 97–114.

Arifin, Z., & Satria, A. P. (2020). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Antara Bentuk, Penyebab Dan Solus. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1016

Arliman S, L. (2024). Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Ketatanegaraan Di Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 6(2), 76–82. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/eoj.v6i3.2198

Bisariyadi, Putri, I. P., Devitasari, A. A., Anindyajati, T., Widjaja, A. H., Ali, M. M., & Hilipito, M. R. (2016). Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara Dan Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi [P4TIK], 106.

Faiz, P. M. (2022). Penafsiran Konstitusi. Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi.

felicia. (2022). Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(5), 574–585. https://doi.org/10.36418/jist.v3i5.422.

Haposan Siallagan. (2016). PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA. Sosiohumaniora, 18(2), 123. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947

Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Pesterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum. Legislasi Indonesia, 16(3), 305–325. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711

Jerimas Pelokilla. (2023). UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 24–28. https://doi.org/10.60153/jocer.v1i1.11

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Pengertian Pengurus. https://kbbi.web.id/pengurus

Mohamad Faiz, P. (2017). Judicial Restraint vs Judicial Activism. Majalah Konstitusi, 8–9.

Muhtar, M. H., Maranjaya, A. K., Arfiani, N., & Rahim, E. (2023). TEORI & HUKUM KONSTITUSI: Dasar Pengetahuan dan Pemahaman serta Wawasan Pemberlakuan Hukum Konstitusi di Indonesia (Cetakan Pe, Issue December). SONPEDIA Publishing Indonesia.

Mulyawan, D. R. (2015). Sistem Pemerintahan Indonesia (Cetakan 1). Unpad Press.

Mustafa. (2024). Metodologi Penelitian Hukum Aplikasi Teknologi dan Pendekatan Multidisiplin (Cetakan 1, Vol. 4, Issue 1). EUREKA MEDIA AKSARA.

Ramadani, R. (2020). Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art9

Rusdin, T., & Dkk. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum : Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. In PT. Sonpedia Publishing Indonesia (Issue November).

Saebani, B. A. (2021). METODE PENELITIAN HUKUM PENDEKATAN YURIDIS NORMATIF (Cetakan Ke). CV Pustaka Setia.

Sarudi. (2021). Indonesia sebagai negara hukum. Widya Sandhi : Jurnal Kajian Agama, SOsial, Dan Budaya, 105(3), 1–12. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.53977/ws.v0i0.290

Septiansyah, V., Suryono, A., Cahyaning Fitri, I., & Rato, D. (2024). Legal Certainty Principle in Judicial Activism Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Case Number 143/PUU-XXI/2023. International Journal of Advanced Multidisciplinary Research and Studies, 4(3), 127–137. https://doi.org/10.62225/2583049x.2024.4.3.2754

Soekanto, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif (Cetakan 8,). Raja Grafindo Persada.

Sofwan, Haeruman, & Rusnan. (2021). Kejelasan Perumusan norma Dalam PembentuKan Undang-Undang (Kajian terhaDaP Penggunaan Frasa huKum Dalam Perumusan norma unDang-unDang). Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2), 271–293.

Sudarto. (1996). Metodologi Penelitian Filsafat (Cetakan 1). PT. Raja Grafindo Persada.

Suparto. (2016). Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi Dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam. Jurnal Selat, 4(1), 127. https://media.neliti.com/media/publications/235510-pemisahan-kekuasaan-konstitusi-dan-kekua-3d59c0dc.pdf%0Ahttp://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat

Suryono, A., & Amiluddin, I. (2025). Judicial Activism Kewenangan Kepolisian di Mahkamah Konstitusi dan Visi Rancangan KUHAP. National …, 4(3), 7–18. https://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/741%0Ahttps://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/download/741/704

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Putra Mahardika, T. P., & Suryono, A. (2025). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-XXII/2024 Terkait Persyaratan Pengangkatan Jaksa Agung. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4670

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.