Pertanggungjawaban Pidana terhadap Affiliator Judi Online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)

Authors

  • Sarah Adinda Putri Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Maroni Dosen Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Ahmad Irzal Fardiansyah Dosen Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4390

Keywords:

Affiliator, Hukum Pidana, Judi Online, Pertanggungjawaban

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji terkait dengan pertanggungjawaban affiliator judi online yang salah satu tugas affiliator adalah memasarkan atau mempromosikan layanan perjudian yang disediakan melalui platform online, melalui iklan di internet, media sosial, situs website dan lainnya. Affiliator dijadikan alat oleh Bandar judi online dengan strategi pemasarannya yang cerdik dapat menarik perhatian dengan menunjukkan tawaran-tawaran yang menggiurkan, mengakibatkan banyak masyarakat tergoda untuk mencoba keberuntungan. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris atau jenis penelitian doktrinal-non doktrinal, di mana adanya unsur penggabungan dua jenis penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam Putusan No. 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk menunjukkan pertanggungjawaban pidana terhadap affiliator dalam Putusan ini menegaskan bahwa tindakan memfasilitasi atau mempromosikan konten perjudian online dapat dijerat secara pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP berupa pidana penjara dan denda. Arah putusan hakim dalam perkara Nomor 871 Pid.Sus/2022/PN.Tjk terhadap tujuan Pemidanaan secara prinsip sudah mengarahkan kepada tujuan pemidanaan yaitu pembalasan berupa pemberian hukuman pidana penjara dan denda. Akan tetapi hukuman yang diberikan belum sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHP dan UU ITE.

References

Ahmad Hanif, Suzanalisa, dan Nuraini Zachman, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia, Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), Juni 2023, 47-60, hlm. 47060.

Amirudin, and Zainal Asikin. 2011. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajagrafin. jakarta.

Angellina, Pricillia, and Boedi Prasetyo. 2025. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Mempromosikan Judi Online.”

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan. (Jakarta: PT.Sinar Grafika, 2008).

Bernadetha Aurelia Oktavira., “Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian”,[Hukumonline.com, 12 Mei 2025],

Davin Silalahi, Ismunarno, Diana Lukitasari “Pengaturan Hukum Positif di Indonesia Terkait Promosi Judi Online Di Media Sosial”, Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 1, No.2, 2024, hlm 322.

Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1998.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Fricillia Geybi Manaroinsong, Anna S Wahongan, Royke Yesdaven Jermia Kaligis, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen, hlm. 1-17.

Geraldy Waney. (2016) “Kajian Hukum Terhadap Tindan Pidana Perjudian (Penerapan Pasal 303, 303 Bis KUHP)”, Lex Crimen Vol. 5, No. 3.

I Gede Windu Merta Sanjaya, dkk, Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (noodweer excess) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri, Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 3, No. 2, April 2022.

Ignasius Yosanda Nono, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Putu Gede Seputra, Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2021, hlm. 238.

Muhammad Safaat Gunawan, dkk. “Pertanggungjawaban Hukum Platfom Media Sosial Terhadap Promosi Judi Online”, Jurnal Plaza Hukum Indonesia, Vol 1, No 2, (2023), hlm.3.

Reandi, Alan Rizki Dui, and Frans Simangunsong. 2024. “Penerapan Sanksi Tindak Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik.

Roesilo, R. 2004. Pokok-Pokok Hukum Pidana Umum Dan Delik-Delik Khusus.

Stevin Hard Awaeh, Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana, Jurnal Lex et Societatis,, Vol. 5, No. 5, 2017, hlm. 162.

Downloads

Published

2025-06-22

How to Cite

Putri, S. A., Maroni, & Fardiansyah, A. I. (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Affiliator Judi Online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 18. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4390

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.