Perbandingan Hukum Pidana Pengaturan Right To Be Forgotten Dalam Cyberpornography Antara Indoneisa Dengan Australia

Authors

  • Trimeilinda Fadhilah Universitas Bengkulu
  • Agusalim Universitas Bengkulu
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4340

Keywords:

Australia, Cyberpornography, Hak Untuk Dilupakan, Hukum Siber, Indonesia, Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Kejahatan cyberpornography terjadi melalui penyebaran konten bermuatan pornografi di platform digital, baik dalam bentuk teks, gambar, suara, maupun video yang dapat diperjualbelikan. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan kepustakaan, dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya. Fokus utama penelitian ini adalah analisis prinsip Right to be Forgotten (hak untuk dilupakan) di Indonesia dan Australia. Meskipun kedua negara telah mengatur prinsip tersebut, penerapannya di Indonesia masih bergantung pada proses litigasi yang memakan waktu dan biaya besar. Sebaliknya, Australia telah menerapkan mekanisme yang lebih sederhana melalui portal penghapusan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum di Indonesia melalui percepatan dan penyederhanaan mekanisme pengajuan penghapusan data pribadi, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga mediasi khusus atau lembaga independen yang memiliki kewenangan hukum dan operasional dalam pengawasan serta penegakan perlindungan data pribadi.

References

Adeline, C., & Irwansyah. (2022). Determinisme teknologi: Penggunaan ICT dalam pembelajaran daring. Jurnal Nomosleca.

Ajiputera, M. T., & Susetyo, H. (2024). Implementasi pengaturan hak untuk dilupakan melalui sistem penghapusan data pribadi dan/atau dokumen elektronik menurut perspektif hukum positif di Indonesia. Unes Law Review.

Ali, Z. (2019). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arndarnijariah, F. R. (2024). The right to be forgotten sebagai hukum perlindungan data pribadi korban revenge porn. Jurnal Ilmu Hukum.

Atmasasmita, R. (2000). Perbandingan hukum pidana. Bandung: Mandar Maju.

Butarbutar, E. N. (2018). Metode penelitian hukum (langkah-langkah untuk menemukan kebenaran dalam ilmu hukum). Bandung: Refika Aditama.

Christianto. (2020). Konsep hak untuk dilupakan sebagai pemenuhan hak korban revenge porn. Jurnal Mimbar Hukum.

Djafar, W., Amri, A. B., Ditya, G. Y., & Wahyudin, A. (2018). Hak atas penghapusan informasi di Indonesia: Orisinalitas dan tantangan dalam penerapannya. Jakarta Selatan: Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBHPers).

Djafar, W., Sumigar, R., & Setianti, L. (2016). Perlindungan data pribadi: Usulan pelembagaan kebijakan dari perspektif hak asasi manusia. Jakarta: ELSAM.

Fadillah, A. (2023). Right to be forgotten sebagai upaya pemulihan korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) [Tesis, tidak disebutkan universitas].

Haryadi, D. (2013). Kebijakan integral penanggulangan cyberporn di Indonesia. Yogyakarta: Lima.

Khoerunisa, R., Prudensia, I., & Husada, R. M. (2022). Cybersex dan cyberpornography: Studi kasus Putusan PN Bekasi Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN.Bks junto delicti. Jurnal Unisika.

Krisma, B. W. (2020). Pertanggungjawaban pidana pelaku jual beli konten pornografi pada media sosial Twitter. Jurnal National Conference for Law Studies.

Lessig, L. (2006). Code. New York: Basic Books.

Mardiana, N., & Arsanti, M. (2023). Urgensi perlindungan data pribadi dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Muninggar, R. A., & Saleh, R. (2024). Perbandingan sistem hukum Indonesia dan Australia tentang pengaturan pertimbangan bisnis (business judgement). Unes Law Review.

Muqsith, M. A. (2022). Determinisme teknologi dan ekstensi manusia. Buletin Hukum dan Keadilan, Jurnal UIN Jakarta.

Pangesti, A. A. (2024). Perlindungan hukum korban tindak pidana revenge porn. Jurnal Ilmu Hukum.

Putri, A. F. (2022). Tinjauan yuridis tindak pidana pornografi dan penerapan prinsip right to be forgotten di Indonesia. Jurnal Justisia.

Riska, A., & Zahratul et al. (2023). Right to be forgotten: Perspektif HAM internasional. Jurnal Risalah Kenotariatan.

Sahid. (2011). Pornografi dalam kajian fiqh jinayah. Surabaya: Sunan Ampel Press.

Siregar, P. J. W. S. (2022). Perbandingan sistem hukum civil law dan common law dalam penerapan yurisprudensi ditinjau dari politik hukum. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI.

Soekanto, S., & Mamudi, S. (2015). Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tasya, A. (2024). Studi komparatif pengaturan tindak pidana revenge porn berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di Australia. Jurnal Publikasi Ilmu Hukum.

Ulla, S. Z. (2023). Prinsip pengaturan right to be forgotten pada korban cyber pornography berdasarkan Pasal 26 UU ITE di Indonesia

Widyopramono. (1994). Kejahatan di bidang komputer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Yar, M., & Drew, J. (2019). Image-based abuse, non-consensual pornography, revenge porn: A study of criminalization and crime prevention in Australia and England & Wales. International Journal of Cyber Criminology, 13(2), 578–595.

Downloads

Published

2025-06-20

How to Cite

Fadhilah, T., Agusalim, & Suherman, A. (2025). Perbandingan Hukum Pidana Pengaturan Right To Be Forgotten Dalam Cyberpornography Antara Indoneisa Dengan Australia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4340

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 16 17 18 19 20 21 22 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.