Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas Tunawicara yang Bekerja sebagai Driver Ojek Online

Authors

  • Alifah Uswatun Hasanah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Aris Yuni Pawestri Universitas Muhammadiyah Jember image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4244

Keywords:

Penyandang Disabilitas, Tunawicara, Perlindungan Hukum, Driver Ojek Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penyandang disabilitas tunawicara yang bekerja sebagai driver ojek online . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer,sekunder dan tersier sebagai sumber dalam penelitian hukum yang dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, antara lain bahan hukum primer seperti Undang-Undang, bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, jurnal penelitian dan ensiklopedia hukum selanjutnya ada bahan hukum tersier yaitu korespondensi melalui aplikasi elektronik pada penyedia jasa driver ojek online bagian humas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasinya masih terdapat kekosongan hukum belum adanya peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang khusus mengatur perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas khususnya disabilitas tunawicara dalam sektor informal seperti driver ojek online sehingga berdampak pada belum optimalnya jaminan hukum bagi penyandang disabilitas tunawicara dalam sektor pekerjaan

References

Adnan, I. M. (2019). Negara Hukum dan Demokrasi. Trussmedia Grafika, Yogyakarta.

Ashar, D., dkk. (2019). Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum dalam Lingkup Peradilan. MaPPI FHUI.

Asyhadie, Z. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers, Depok.

Krishna, R. R., & Arisena, G. M. K. (2023). Pengaruh Kemudahan Penggunaan Ojek Online Terhadap Keputusan Pembelian Online Kuliner. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Agroinfo Galuh, 10(2).

Kurniadi, Y. U., et al. (2020). Penyandang Disabilitas di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2).

Mahaputra, I. B. G. A., Putra, I. M. A. M., & Mandasari, I. A. C. S. (2023). Perlidungan Hukum Kemitraan Ojek Online dengan Driver Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Kertha Wicaksana, 17(2).

Mahaputra, I. B. G. A., Putra, I. M. A. M., & Mandasari, I. A. C. S. (2023). Perlidungan Hukum Kemitraan Ojek Online dengan Driver Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Kertha Wicaksana, 17(2).

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia.

Meirista, E., Rahayu, M., & Lieung, K. W. (2020). Analisis Penggunaan Model Think Talk and Write Berbantuan Video pada Mahasiswa Disabilitas. Jurnal Pendidikan Edutama, 7(2).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Multidisipliner, J. S., Waroyhan, M. F., & Syahputra, M. I. (2024). Studi Kasus Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Pekerjaan yang Layak. Jurnal Multidisipliner, 8(7).

Mulyana, M., & Wusqo, U. (2023). Implementasi Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Penyandang Disabilitas di Kota Pekanbaru. J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan), 8(168).

Muntoha. (2013). Negara Hukum Indonesia. Kaukaba Dipantara, Yogyakarta.

Mustika, E. A. S., Hadi, E. N., Anharudin, A., Rofi’i, A., & Dewi, S. N. (2022). Stigma Pekerja terhadap Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja. Perilaku dan Promosi Kesehatan: Indonesian Journal of Health Promotion and Behavior, 4(2).

Nugroho, S. S., dkk. (2020). Metodologi Riset Hukum. Oase Pustaka, Magetan.

Salim, I., & Yulianto, M. J. (2021). Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas. BAPPENAS, KSP, dan JPODI.

Santoso, L. (2016). Negara Hukum dan Demokrasi. IAIN Po PRESS, Yogyakarta.

Sari, R. P. (2022). Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Berbasis Kerajinan Tangan. Jurnal Bikotetik (Bimbingan dan Konseling: Teori dan Praktik), 5(2).

Simatupang, T. H. (2021). Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal HAM, 12(1).

Siregar, N. A. M., & Purbantara, A. (2020). Melawan Stigma Diskriminatif: Strategi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Desa Panggungharjo. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat: Media Pemikiran dan Dakwah Pembangunan, 4(1).

Siroj, S. A. (2018). Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas. Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Jakarta Pusat.

Sukranatha, I. B. A. D., & A. A. K. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu yang Bekerja Sebagai Driver Gojek dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(1).

Wijayanti, D. A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas untuk Mendapat Kesempatan Kerja Legal. Indonesian Journal of Pharmaceutical Science and Technology, 7(2).

Wiraputra, A. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas. Dharmasisya, 1(1).

Wulandari, A., & Rimadani, P. (2024). Analisis Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(1).

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Alifah Uswatun Hasanah, & Aris Yuni Pawestri. (2025). Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas Tunawicara yang Bekerja sebagai Driver Ojek Online. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4244

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.