Implikasi Hukum atas Tidak Dicantumkannya Bahasa Indonesia dalam Kontrak WNI dengan Pihak Asing

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3954

Keywords:

Bahasa Indonesia, Perjanjian Internasional, Implikasi Yuridis, Pihak Asing, Batal Demi Hukum

Abstract

Bahasa Indonesia wajib dicantumkan dalam perjanjian internasional, pengharusan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, namun dalam praktik masih sering dijumpai perjanjian yang tidak mencantumkan penggunaan bahasa Indonesia. Ketiadaan sanksi yang jelas terkait kewajiban tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi yuridis dari ketentuan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis norma hukum positif melalui kajian dokumen dan literatur hukum. Fokus utama penelitian adalah Implikasi Yuridis Tidak Dicantumkannya Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Kontrak Antara WNI dengan Pihak Asing Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Kata “wajib” dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 merupakan norma imperatif yang mengikat para pihak. Dalam Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar, majelis hakim menilai telah terjadi pelanggaran terhadap syarat objektif, sehingga secara yuridis perjanjian tersebut batal demi hukum menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Dalam penyusunan perjanjian, hal-hal yang terkandung di dalamnya wajib diperhatikan. Pencantuman bahasa Indonesia dalam perjanjian kontrak dengan pihak asing diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar membuktikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia bukan hanya formalitas, tetapi kewajiban hukum yang menimbulkan konsekuensi yuridis nyata.

References

Adiwinarto, S. (2024). Reformulasi Pengaturan Obligasi Daerah di Era Otonomi Daerah, Malang: Literasi Nusantara Abadi Grup.

Afifah, K. (2013). Kontrak Bisnis Internasional Elemen-Elemen Penting dalam Penyusunannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Akbar, A. F., & Cahyono, A. B. (2021). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Dalam Bahasa Asing Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Palar | Pakuan Law Review, 7(2), 234–251. https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.4098

Amin, M. N. K. A., Abdullah, A., Santoso, F. S., Muthmainnah, M., & Sembodo, C. (2022). Metode interpretasi hukum aplikasi dalam hukum Keluarga Islam dan Ekonomi Syariah. Asas Wa Tandhim Jurnal Hukum Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(1), 15–36. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v2i1.1347

Aminah, A. (2019). Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional. Diponegoro University. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/6540

Apa itu hukum perdata internasional? (2025, January 18). Info Hukum. https://fahum.umsu.ac.id/info/apa-itu-hukum-perdata-internasional/

Biro Hukum dan Administrasi Kementrian dan Perwakilan. (2020). Panduan Penyusunan dan Review Kontrak Publik Internasional Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Efendi, J. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Kedua, Jakarta: KENCANA.

Fasya, F., & Lubis, Y. A. (2024). Dampak Inkonsistensi Peraturan Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Dengan Pihak Asing Di Indonesia (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009). https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/60

Fernatha, D. (2021). Perikatan Yang Dilahirkan Dari Sebuah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1332 Kuhperdata Tentang Barang Dapat Menjadi Objek Perjanjian. Fernatha | Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum). http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5648

Handriani, A., & Mulyanto, E. (2021). Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi. Pamulang Law Review, 4(1), 1-10.

Hasibuan, F. Y. (2020). Pra Kontraktual Dalam Hukum Perdata Indonesia Suatu Telaah Kritis dan Solusi, Jakarta: CV. Alumgadan Mandiri.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Prenadamedia Group.

Huala, A. (2015). Dasar-Dasar, Teori, Prinsip dan Filosofi Arbitrase, Bandung: Keni Media.

Humairah, A. (2023). Ilmu Negara, Padang: Gita Lentera.

Iftitah, A. (2022). Pengantar Ilmu Hukum, Serang Banten: Sada Kurnia Pustaka.

Ikrar Kebangsaan, Sumpah Pemuda

Jaelani, E. (2023). Perspektif Uu No. 24/2009 Terhadap Legalitas Kontrak Bisnis Internasional Yang Bermodel Monolingual Asing. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 1-9.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kosasih, J. I. (2021). Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika.

Kristiawanto, (2024). Pengantar Mudah Memahami Metode Penelitian Hukum, Klaten: Nasmedia.

Lubis, T. H. (2021). Hukum Perjanjian di Indonesia. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(3), 177-190.

Marpi, Y. (2020). Ilmu Hukum Suatu Pengantar, Tasikmalaya: Zona Media Mandiri.

Marzuki, P.M. (2015). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia.

MH, N. M. S. (2024, January 26). Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-perbuatan-hukum--bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum-lt5ceb4f8ac3137/

Muabezi, Z. A. (n.d.). NEGARA BERDASARKAN HUKUM (RECHTSSTAATS) BUKAN NEGA | Hukumonline. hukumonline.com. https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb4924a01fb73001038c289/negara-berdasarkan-hukum-rechtsstaats-bukan-negara-kekuasaan-machtsstaat-rule-of-law-and-not-power-state/

Muhaimin, (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

Ningsih, W. L. (2021, December 14). Apa Perbedaan antara Pengakuan De Facto dan De Jure? KOMPAS.com. https://www.kompas.com/stori/read/2021/12/14/100000279/apa-perbedaan-antara-pengakuan-de-facto-dan-de-jure-

Nugrahaningsih, W., & Marginingsih, M. (2022). Akibat Hukum Perjanjian yang Menggunakan Bahasa Inggris Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(4), 1112–1117. https://doi.org/10.54371/jiip.v4i5.530

Nugroho, E, R. (2023). Memaknai Kata ‘Wajib’ Dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Dan Lagu Kebangsaan. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(9), 2741–2748. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i9.1322

Nurdiansyah, M. I., Humiati, H., & Sukron, A. (2022). Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian Elektronik Di Media Sosial. Nurdiansyah | Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.86

Pakpahan, Y. L. (2024). Ruang Lingkup Dan Ketentuan Hukum Perdata Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional. ejournal.warunayama.org. https://doi.org/10.3783/causa.v3i6.3233

Pawestri, A. Y., Choiriyah, A. L. F., Kurniawan, B., & Sari, N. K. (2023). Perjanjian Kerja Bersama wujud pelindungan hukum bagi pekerja bank pasca pemberlakuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. trilogi.pubmedia.id. https://doi.org/10.47134/trilogi.v3i1.115

Purwadi, A. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Putra, G. R. A. (2022). Manusia sebagai subyek hukum. ADALAH, 6(1), 27–34. https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26053

Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015

Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar

Rahim, A. (2022). Dasar-Dasar Hukum: Pespektif Teori dan Praktik, Makassar: Humanities Genius.

Rajagukguk, F. B. (2023). Pembatalan Perjanjian Karena Ketiadaan Bahasa Indonesia. Jurnal Yudisial, 16(1), 83-102.

Nofriandi, P. (2021). Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/4641/pendekatan-hukum-perdata-internasional-dalam-penyelesaian-sengketa-kontrak-komersial-internasional-berbahasa-asing

Ristiyana, G., Prananingtyas, P., & Irawati, I. (2021). Tinjauan yuridis terhadap perjanjian kontrak berbahasa asing pasca berakunya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009. NOTARIUS, 14(1), 598–615. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39136

Salim, (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Humanities, Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H. S. (2017). Buku Teknik Pembuatan Akta Perjanjian, Depok: Rajawali Pers.

Saputra, A. (2024, October 10). Apakah Bikin Perjanjian dalam Bahasa Asing Jadi Batal demi Hukum? Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-7581013/apakah-bikin-perjanjian-dalam-bahasa-asing-jadi-batal-demi-hukum

Setiawati, A. (2021). Masalah Pembatalan Perjanjian Yang Berbahasa Asing Pasca Berlakunya UU NO. 24 Tahun 2009. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 4(1).

SH, B. a. O. (2024, March 1). Pengertian Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsep-irule-of-law-i-dan-penerapannya-di-indonesia-lt624ebfa5a3b7e/

Shalilah, G. K. (2022, April 19). Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian | LEX PRIVATUM. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/40380

Sihombing, A. C., Situngkir, B. B. S., Sidabutar, J. M. K., Girsang, O. a. R., & Putra, Z. a. S. (2024). Unsur- Unsur Perjanjian Yang Tidak Terpenuhi Dalam Suatu Kasus. ejournal.warunayama.org. https://doi.org/10.3783/causa.v7i7.6986

Sinaga, N. A. (2020). Keselarasan Asas-Asas Hukum Perjanjian Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Para Pihak Dalam Suatu Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(1).

Siregar, P. J. W. (n.d.). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum. UI Scholars Hub. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/37/

Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Pasuruan: Penerbit Qiara Media.

Subekti, (2010). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa.

Sukarni, (2019). Pengantar Hukum Perjanjian Internasional, Malang: UB Press.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023

Susanti, D. I. (2019). Penafsiran Hukum Teori dan Metode, Jakarta: Sinar Grafika.

Susanti, D. O., dan Efendi, A. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.

Suwardi, S. S., dan Kurnia, I. (2019). Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.

Syahputra, I. Universitas Eka Sakti. (n.d.). Kedaulatan Hukum.

Tiawarman, A. K. (2021). Menakar Urgensi Penggunaan Bahasa Asing Dalam Sebuah Kontrak Di Indonesia Beserta Akibat Hukumnya. ojs.unud.ac.id. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i06.p14

Tiodor, N. P. C., Tjahyani, N. M., & Asmaniar, N. (2023). Pembuktian wanprestasi perjanjian utang piutang secara lisan. Krisna Law Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27–39. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.208

Tobing, R. D., Dukuy, C. A., dan Dukuy, A. Z. (2024). Hukum Perjanjian: Asas, Perkembangan dan Hakikat Keadilan dalam Perjanjian, Yogyakarta: LaksBang Justitia.

Tunggono, M., & Dwiyatmi, S. H. (2024). Keabsahan Kontrak Yang Menggunakan Bahasa Asing. The Juris, 8(1), 80–86. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1178

Tutik, T. T. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Internasional, Jakarta: Prenadamedia Group.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia

Wahyuni, W. (2023, February 21). Mengenal asas pacta sunt servanda. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-asas-pacta-sunt-servanda-lt63f4b06969233/

Weruin, U. U., & Andayani, D. (2016). Hermeneutika hukum: prinsip dan kaidah interpretasi hukum. Jurnal Konstitusi, 13(1), 95-123.

Wikipedia

Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2020). Pengembangan hukum perjanjian dalam pelaksanaan asas itikad baik pada tahap pra kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 292-304.

Yulia, (2016). Hukum Perdata Internasional, Lhokseumawe: Unimal Press.

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

Kasih, N., & Pawestri, A. (2025). Implikasi Hukum atas Tidak Dicantumkannya Bahasa Indonesia dalam Kontrak WNI dengan Pihak Asing. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3954

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.