Doktrin Force Majeure dalam Hukum Perikatan: Implikasi terhadap Kontrak Bisnis di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3870Keywords:
Digital, Force Majeure, Kontrak, Mitigasi RisikoAbstract
Perkembangan teknologi di era digital telah mengubah praktik bisnis secara fundamental, termasuk dalam pembuatan dan pelaksaan kontrak bisnis. Kontrak yang sebelumnya berbentuk konvensional kini dapat dilakukan secara digital melalui berbaga platform online. Namun, digitalisasi kontrak juga menimbulkan tantangan hukum baru, salah satunya terkait penerapan doktrin force majeur. Tantangan utama dalam penerapan force majeure dalam kontrak adalah menentukan apakah gangguan teknologi termasuk keadaan memaksa atau akibat kelalaian pihak yang terlibat. Selain itu, regulasi yang ada perlu disesuaikan agar dapat mengakomodasi aspek force majeure dalam kontrak berbasis digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketijakjelasan dalam penerapan force majeure pada kontrak digital, terutama dalam menetukan apakah suatu gangguan teknologi dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa atau akibat kelalaian penyelenggara sistem hal ini meningkatkan risiko ketidakpastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, mitigasi risiko dapat dilakukan melalui penyusunan klausus force majeure yang lebih spesifik dan penguatan regulasi terkait perlindungan hukum dan kontrak digital.
References
Anjelina, P., Wijayati, A., & Pandiangan, L. E. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Covid-19 Sebagai Alasan Memaksa Force Majeure (Studi Putusan No 134/Pdt.Sus-Phi/2021/Pn Jkt.Pst). Honeste Vivere, 34(2), 176–186. https://doi.org/10.55809/hv.v34i2.340
Arini, A. D. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 41–56. https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.2129
Bagenda, C., Murni, S., Fitrian, Y., Andika, C., & Hidayati, N. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Berdasarkan Keadaan Memaksa ( Force Majeure ). 7(12), 4763–4768. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6569
Huda, M. F. N., Susanti, D. O., & Tektona, R. I. (2022). Terdampak Covid-19 Pada Klausul Force Majeure Sebagai Alasan Menunda angsuran pada Akad Pembiayaan Al Ijarah. 12(013), 79–93.
Indonesia. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 287.
Hilmy, M. I., & Yusuf, M. F. (2020). Praktik dan Disparitas Putusan Hakim Dalam Menetapkan Force Majeure di Indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(2), 182–201. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i2.9373
Habibah, I. L. (2021). Keabsahan Force Majeure Dalam Perjanjian Di Masa Era Pandemi Covid -19. Recital Review, 3(1), 64–74. https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.11050
Musgrave, T.D. (2025). Force Majeure and the Law: Acts of God in Comparative and Historical Perspective. Force Majeure and the Law: Acts of God in Comparative and Historical Perspective, 1-279, https://doi.org/10.4324/9781003533450
Nurhasanah, N. (2024). Force Majeure from the Perspective of Islamic Economic Law: A Critical Review of Shari'ah Banking's Response to COVID 19 in Indonesia. Manchester Journal of Transnational Islamic Law and Practice, 20(2), 137-149, ISSN 2633-6626, https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85201086907&origin=inward
Rahmadhani, N. P., & Nopriansyah, W. (2023). Analisis Jual Beli Melalui Aplikasi Shopee Terhadap Denda Pada Fitur Paylater Dalam Perspektif Islam ( Studi Kasus Masyarakat Desa Air Batu Jaya Banyuasin ). 1(3).
Safitri, D., & Sumriyah. (2023). Menggali Ketidakpastian Hukum Pada Perjanjian Strategi Berfokus Pada Mitigasi Risiko. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(2), 551–559. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i2.460
Sahib, N. S. M., Idayanti, S., & Rahayu, K. (2023). Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Di Indonesia. Pancasakti Law Journal, 1(1), 69.
Samudra, W., & Mulada, D. A. (2022). Penerapan Klausul Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis Jasa Ekspedisi Di Masa Pandemi Covid-19B(Studi Pada Pt. Pos Indonesia Cabang Selong). Jurnal Commerce Law, 2(2).
Sidauruk, A. D., Purba, B., Karo-Karo, J. K., Siregar, S. A., & Yani, T. (2024). Analisis Hukum atas Perjanjian Bisnis dalam Era Digital. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Volume 4(Nomor 3), 16608–16616.
Sinaga, I. P. A. S., Mahat, C. S., & Simarmata, G. M. (2023). Dinamika Perjanjian Kontrak Elektronik Dalam Bisnis Digital: Analisis Komparatif Dan Implikasi Hukum. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(1), 148–156.
Sip Law Firm. (2024). Apakah Kontrak Elektronik Sah Secara Hukum? SIP LAW FIRM. https://siplawfirm.id/kontrak-elektronik/?lang=id
Utami, P. D.. Y., & Yustiawan, D. G. P. (2021). Non Performing Loan sebagai Dampak Pandemi Covid- 19: Tinjauan Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Kertha Patrika, 43(3), 324. https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i03.p07
Zahra, S. F., & Nasrulloh, M. (2019). Force majeure. Textual Practice, 33(4), 513–517. https://doi.org/10.1080/0950236X.2019.1603858
Zuhrah. (2023). Hukum dan Teknologi Informasi. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 1(1), 44–57. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i1.18
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anita Kamilah, Fuji Raihan Azhari Kusworo, Nazwa St May, Retno Dwi Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.