Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah terhadap Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jember
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3747Keywords:
Efektivitas, Peraturan Daerah, Pengelolaan SampahAbstract
Di Indonesia, pengelolaan sampah adalah subjek yang sedang diperdebatkan. Polusi disebabkan oleh melonjaknya jumlah sampah yang tidak diimbangi oleh pengelolaan sampah. Problem pengelolaan sampah menjadi sangat penting di banyak tempat, termasuk di Kabupaten Jember. Salah satunya adalah kewenangan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penegakan hukum lingkungan dan sanksi yang kurang efektif untuk melakukan efek jera. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektif Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Jember dan mengapa penyidik pegawai negeri sipil di Kabupaten Jember gagal melaksanakan penegakan peraturan tersebut. Penelitian yuridis sosiologis menggunakan metode perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan narasumber dan responden. Hasilnya menunjukkan bahwa Perda No. 2 tahun 2023 tidak efektif dalam pengelolaan sampah. Kinerja yang buruk Satpol PP sebagai lembaga penegak hukum adalah penyebabnya. Sampah umumnya dianggap oleh pemerintah. Ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak memahami proses pengelolaan sampah. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember bekerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil karena tidak memiliki penyelidik sendiri.
References
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Atmasasmita, R. (2001). Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Costa, C. D. (2018). Sistem Pengelolaan Sampah Yang Berwawasan Lingkungan Dalam Upaya Menciptakan Kota Yang Berkelanjutan. Universitas Islam Sultan Agung. Tesis.
Eprianti, N. & Himayasari, D. (2021). Analisis Implementasi 3R Pada Pengelolaan Sampah. Jurnal Ecoment Global. 6(2).
Fauzan, M. (2010). Hukum Pemerintahan Daerah. Purwokerto: STAIN Press.
HR, Ridwan. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ishaq. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Kusna, N. L. (2023). Analisis Efektivitas Hukum Atas Penanganan Dispensasi Kawin Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Studi pada Pengadilan Agama Ponorogo). Institut Agama Islam Ponorogo. Tesis.
Lestari, N. S. (2016). Makna Positif Dari Sampah. Universitas Lampung. Skripsi.
Mario. (2021). Partisipasi Masyarakat Pada Era New Normal Di Kelurahan Perkamil Kecamatan PAAL II Kota Manado. 7 (1).
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Bandung: PT Kharisma Putra Utama.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nugraha, N. (2017). Implementasi otonomi daerah dan hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Bandung: Alqaprint Jatinangor.
Nurliah. (2015). Implementasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar. Universitas Negeru Makassar. Skripsi.
Palilingan, T. N. (2017). Optimalisasi Penegakan Hukum Atas Peraturan Daerah Tentang Sampah di Kota Manado. Lex Et Societatis. 5 (8).
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyidik Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah
Rahayu, A. S. (2018). Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Rani, N. P. & Oky, R. (2019). Penerapan Sanksi Terhadap Larangan Membuang Sampah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru. Yustitia. 8 (2).
Rasjidi, L. & Rasjidi, I. T. (2002). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Ridha, M. R. (2017). Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Kesehatan Dalam Bidang Obat Dan Makanan di Indonesia. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Tesis.
Riduan, A. (2021). Penanganan Dan Pengelolaan Sampah (Studi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan). Yogyakarta: Bintang Pustaka Manadi.
Saraswati, P. P. & Putra, L. R. (2023). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Melalui Peraturan Daerah No 07 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Malang. Jurnal Respon Publik. 17 (12).
Setiawan, G. (2004). Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka.
Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
Soekanto, S. (1998). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV Ramadja Karya.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Usman, N. (2002). Konteks Impelmentasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: Grasindo.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, B. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Widodo, W. (2023). Hukum Lingkungan. Jakarta Selatan: Damera Press.
Wiyono, R. (2010). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Atika Qur’ani, Pramukhtiko Suryo Kencono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.