Analisis Yuridis Kepatuhan Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Daerah di Wilayah Cianjur Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Authors

  • Mia Amalia Universitas Suryakancana
  • Muammad Zenal Muttakin Universitas Suryakancana
  • Muhamad Farhan Akbar Universitas Suryakancana
  • Hari Kurniawan Universitas Suryakancana
  • Andi Sobandi R.M Universitas Suryakancana
  • Faishal Prawira Dinata Universitas Suryakancana
  • M Munif Naufal F Universitas Suryakancana
  • Windu Arta Mahesa Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3677

Keywords:

Pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Cianjur, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan data yang dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kebijakan yang jelas dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Beberapa hambatan dan faktor penghambat ditemukan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat pajak dan lemahnya sosialisasi kebijakan. Upaya intensif yang lebih baik diperlukan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak.

References

Ainun, W. O. N., Tasmita, Y. N., & Irsan. (2022). Pengaruh Sikap, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. KAMPUA : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1, 72–78.

Dan, P. P. (2014). Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1), 142–157. https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.128

Dewi, S., Widyasari, W., & Natherwin, N. (2020). Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 9(2), 108–124.

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). "Tinjauan Kebijakan Pajak Daerah di Indonesia". (https://www.online-pajak.com/)

ekon.go.id. (2021). Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Mendukung Perbaikan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Handayani, M., & Kusuma, G. S. M. (2023). Kesadaran Wajib Pajak Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2. Balance : Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 8(1), 01–11.

Iptek, J., & Lipi, R. (2015). Rencana Strategis. 1–6. https://doi.org/351.077 Ind r

Maghfira, S. A., Sagita, N. I., & Sutisna, J. (2023). Efektivitas Penerapan Layanan E-Samsat Oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bandung. Jurnal Administrasi Pemerintahan (JANITRA), 3(1), 75–86. http://jurnal.unpad.ac.id/janitra/article/view/49057/20561#

Mahmuda, R. B. (2023). Potensi Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak-Retribusi Pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Jurnal Hukum Egalitaire, 1(2), 167–185. https://journal.umgo.ac.id/index.php/jhe/article/view/2609

Mardiasmo. (2020). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi Offset.

Rahayu, S. K. (2020). Penegakan Hukum Perpajakan Yang Efektif Dalam Mendorong Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Pajak Melalui Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 12(1), 69–87. https://doi.org/10.34010/jra.v12i1.2670

Rosmayani, H., Sos, S., Si, M., Dia, M., Suri, A., Mardatillah, A., Direkrur, M., Pascasarj, P., Universitas, A., Riau, I., Yusri, H., & Iium, S. M. (2022). TIM PENGTUI Ketua Sekretaris @.

Sahri, A. S. R. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Kompak :Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 16(2), 244–248. https://doi.org/10.51903/kompak.v16i2.1260

Sari, M., & Jaya, H. (2017). Pengaruh Pemahaman, Kesadaran dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada UMKM Kecamatan Sekupang Kota Batam). Measurement, 11(1), 77–91.

Setiawan, A. B., & Surtini, E. (2017). A.B. Setiawan, E. Surtini Analisis Kontribusi dan Efektifitas Sumber-Sumber Penerimaan. 3, 54–70.

Setiono, Budi. (2021). Pajak dan Pembangunan Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sutedi, Adrian. (2018). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Downloads

Published

2025-02-14

How to Cite

Mia Amalia, Muammad Zenal Muttakin, Muhamad Farhan Akbar, Hari Kurniawan, Andi Sobandi R.M, Faishal Prawira Dinata, … Windu Arta Mahesa. (2025). Analisis Yuridis Kepatuhan Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Daerah di Wilayah Cianjur Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3677

Issue

Section

Articles

Categories