Pembaharuan Hukum Perlindungan Data Pribadi Pada E-Commerce Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3215Keywords:
Perlindungan, Data Pribadi, E-CommerceAbstract
Layanan pinjaman berbasis online memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses kredit,namun pesatnya layanan pinjaman online justru cenderung membuka ruang untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya seperti ‘lintah darat di era internet. Meskipun pinjaman online terkadang merugikan masyarakat, mereka juga dapat menyebabkan intimidasi dan penyebaran data pribadi. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga data pribadi konsumen.Tujuan penelitian ini adalah untuk menawarkan alternatif pembaharuan yang melindungi masyarakat pengguna pinjaman online, terutama di Jawa Tengah. Wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data.Analisis penelitian menggunakan Miles, Huberman, dan Lexi, Moeling untuk mengumpulkan data, mengurangi data, menampilkan data, dan mengambil kesimpulan. Penelitian ini memiliki latar belakang masyarakat yang cenderung terjebak dari mudahnya akses pinjaman online,namun korban justru terperangkap dari cengkraman dan lilitan pinjaman online dengan bunga yang tinggi, penyebaran data pribadi danberbagai ancaman kekerasan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya korban yang terjerat dalam pinjaman online membuktikan perlu ada pembaharuan hukum untuk melindungi masyarakat yang terdampak dan menjerat pelaku yang semena-mena melakukan tindakankekerasan berbasis gender-online. Diperlukan adanya peraturan yang sifatnya lebih mengikat,yang mengatur sanksi pidana, sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Selain itu juga diperlukan percepatan pengesahan RUU perlindungan data pribadi.
References
Ambarwati, Susanti.(2014). E-Commerce dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.Jurnal Ekonomi & Bisnis Volume 1 Nomor 2.
Beckman, S. (2024). Stress, Mental Health, and Coping Among Workers in the Northern California Cannabis Industry: A Qualitative Descriptive Analysis. New Solutions, 33(4), 198–208. https://doi.org/10.1177/10482911231212936
Fu, L. (2023). E-commerce consumption data prediction and privacy protection based on improved neural network algorithm. Computers and Electrical Engineering, 112. https://doi.org/10.1016/j.compeleceng.2023.109012
Human Rights Committee General Comment No. 16 (1988) on the right to respect of privacy, family, home and correspondence, and protection of honour and reputation (art. 17) seperti yang dikutipdalam Privacy International Report,
Miles, M.B.& Huberman, A.M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Mahat, S. (2024). Registered nurses’ emotional responses to medication errors and perceived need for support: A qualitative descriptive analysis. Journal of Advanced Nursing. https://doi.org/10.1111/jan.16280
Nelson, K. E. (2024). ‘In our culture, we come when you die’: Qualitative descriptive analysis of end-of-life perspectives in a reservation-based community. Journal of Advanced Nursing. https://doi.org/10.1111/jan.16324
Norris, G. (2024). A qualitative descriptive training needs analysis of midwives perceived continuous professional development in providing intranatal respectful maternal care. Nurse Education Today, 136. https://doi.org/10.1016/j.nedt.2024.106144
Nurzihad, M. I. (2023). Personal Data Protection in Indonesian E-commerce Platforms: The Maqasid Sharia Perspective. Lecture Notes in Networks and Systems, 693, 1077–1086. https://doi.org/10.1007/978-981-99-3243-6_88
Nanami,Joko,Darminto. (2020). Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dalam Rangka Perdagangan Elektronik (E-Commerce).Diponegoro Law Journal Volu 9 Nomor 2.
Nyoman, Serikat Putra jaya, (2017). Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: Pustak
Prilisari E. (2019) .Pentingnya Data Pribadi dalam Transaksi Pinjaman Online.Majalah Hukum Nasional Nomor 2.
Piccolo, D. M. (2023). Consent to data collection: privacy policies and data collection notices. Biblios, 86, 220–236. https://doi.org/10.5195/biblios.2023.1110
Rahardja U,Aini Q,Yusup M,Edliyanti A.(2020). Penerapan Teknologi Blockchain sebagai Media Pengamanan Proses Transaksi E-Commerce.Journal of Computer Engineering System and Science Volume 5 Nomor 1.
Rasyid, dkk, Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Utang Pinjaman Online da Kekerasan Berbasis Gender-Online
Rizki Putra Arief, Barda Nawawi. (2005) Tujuan dan Pedoman Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana dan Perbandingan Beberapa Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Rumondang, A (2018). The utilization of fintech (P2P Landing) as SME’s Capital Solution in Indonesia: Perspektive in Islamic Economic (Qirad). International Conference of Muslem Society, 2, 12-22. https://doi.org/10.24090/icms.2018.1818.
Siahaan NHT (2005) Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung jawab Produk. Jakarta:Panta Rei
Sudarto (1989) Hukum Pidana Jilid I A-B,Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Wahyudi Djafar, Asep Komarudin.(2014) Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci, Elsam, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2024 Irnawati, Andry Irdyansah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.