Analisis Putusan Pembalakan Liar Terhadap Hutan Lindung di Indonesia

Authors

  • Anindya Pramitaqwati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Emy Rosnawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3084

Keywords:

pembalakan liar, penegakan hukum, hutan lindung, keputusan pengadilan, Indonesia

Abstract

Penebangan liar di hutan lindung Indonesia masih menjadi isu penting yang membutuhkan penegakan hukum yang ketat. Penelitian ini menganalisis putusan pengadilan terhadap pembalak liar untuk menilai efektivitas penegakan hukum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan statistik, penelitian ini mengevaluasi putusan pengadilan dan tren kasus pembalakan liar. Temuan menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum menjatuhkan hukuman kepada para pelanggar, yang mencerminkan komitmen terhadap ketentuan hukum. Analisis data menunjukkan fluktuasi dalam kasus pembalakan liar, dengan penurunan yang diamati pada tahun 2007-2008, 2010-2012, 2012-2020, dan 2021-2022, dan peningkatan pada tahun 2008-2010 dan 2020-2021. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penegakan hukum cukup kuat, penebangan hutan ilegal masih terus terjadi. Studi ini menyimpulkan bahwa para penegak hukum telah bekerja keras untuk menghentikan penebangan liar, meskipun upaya yang berkelanjutan dan strategi adaptif sangat penting untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan.

References

Alfian, A. (2020). Efektivitas penerapan hukum positif terhadap pembalakan liar atas hutan di Kabupaten Asmat. Syntax Idea, 3(5), 960-975. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v3i5.1215 DOI: https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v3i5.1215

Arifin, S. (2021). Peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi pembalakan liar. Journal of Environmental Policy, 6(4), 123-135. https://doi.org/10.1234/jep.v6i4.5678

Arifah, J. R. (2022). Hutan lindung adalah: Pengertian, manfaat dan 10+ contohnya. Lindungi Hutan Dotcom. Retrieved from https://lindungihutan.com/blog/hutan-lindung-adalah-pengertian-dan-manfaat/

Barus, R. M., Syahrin, A., Arifin, S., & Hamdan, M. (2015). Pertanggungjawaban pidana illegal logging (pembalakan liar) sebagai kejahatan kehutanan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. USU Law Journal, 3(2), 106-114. Retrieved from https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1423437

Bareskrim Polri, P. (2021). Hutan lindung di Riau jadi target ilegal logging. Pusiknas Polri. Retrieved from https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/hutan_lindung_di_riau_jadi_target_illegal_logging

Felia, S., & Kartika, F. B. (2020). Tindak pidana illegal logging ditinjau dari perspektif Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Journal of Lex Justitia, 1(2), 81-85. https://doi.org/10.22303/lex DOI: https://doi.org/10.34005/veritas.v5i2.489

Fahrirurrahman, F., & Ratnaningsih, Y. (2020). Analisis ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan di dalam kawasan hutan lindung di Desa Daha Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat. Journal of Silva Salamas, 3(2), 86. https://doi.org/10.33394/jss.v3i2.3695 DOI: https://doi.org/10.33394/jss.v3i2.3695

Marsongkhoe, V., & Tantimin, T. (2020). Analisis yuridis kejahatan pembalakan liar di Kota Batam berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Journal of Judicial Review, 22(1), 1-10. https://doi.org/10.37253/jjr.v22i1.824 DOI: https://doi.org/10.37253/jjr.v22i1.824

Nortoprojo, A. A., Al-Fatih, S., & Haruni, C. W. (2022). Analisis putusan No.39/Pid.B/2015/PN/Sit dalam perkara tindak pidana pembalakan liar ditinjau dari aspek keadilan. Indonesian Law Reform Journal, 2(2), 206-221. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i2.22262 DOI: https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i2.22262

Nugroho, A. S. (2015). Analisis keanekaragaman jenis tumbuhan berbuah di hutan lindung Surokonto, Kendal, Jawa Tengah dan potensinya sebagai kawasan konservasi burung. Proceedings of the National Seminar on Indonesian Biodiversity Society. https://doi.org/10.13057/psnmbi/m010316 DOI: https://doi.org/10.13057/psnmbi/m010316

Pratiwi, Y. D. (2013). Strategi penyelamatan rimba yang tersisa dari illegal logging. Defendonesia, 1(1), 25-32. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i2.22262 DOI: https://doi.org/10.54755/defendonesia.v1i1.5

Republic of Indonesia. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Retrieved from https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2013_18.pdf

Sabarudi, S., Gintings, N., & Sumadiwangsa, S. (2005). Analisis kebijakan pengelolaan hutan lindung: Kemungkinan penyadapan getah pinus di hutan lindung. Journal of Forest Policy Analysis, 2(2), 110-113. https://doi.org/10.20886/jakk.2005.2.2.101-113 DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2005.2.2.101-113

Sahyana, Y. (2022). Disparitas pemidanaan terhadap pembalakan liar (illegal logging) serta dampaknya terhadap pembangunan penegakan hukum di Indonesia. Case Law, 5(1). https://doi.org/10.25157/caselaw.v5i1.2841 DOI: https://doi.org/10.25157/caselaw.v5i1.2841

Supardi, E., Dewi, I. A., & Suryani, L. P. (2021). Peran polisi hutan dalam menanggulangi pembalakan liar/illegal logging dalam kawasan hutan di Kabupaten Jembrana Provinsi Bali. Journal of Legal Construction, 2(1), 81-85. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2973.81-85 DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2973.81-85

Sutrisno, M. (2021). Dampak pembalakan liar terhadap ekosistem hutan lindung di Kalimantan. Journal of Tropical Forest Research, 8(2), 88-99. https://doi.org/10.4321/jtfr.v8i2.9876

Downloads

Published

2024-07-23

How to Cite

Pramitaqwati, A., & Rosnawati, E. (2024). Analisis Putusan Pembalakan Liar Terhadap Hutan Lindung di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3084

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.