Analisis Yuridis Kasus Perdagangan Orang oleh Suami Terhadap Istri
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3063Keywords:
kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, Concursus Delictorum, hukuman kumulatif, penerapan yudisialAbstract
Studi ini mengkaji Putusan No. 889/Pid.Sus/2018/PN.SDA dari Pengadilan Negeri Sidoarjo mengenai kekerasan seksual dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengulas penerapan prinsip Concursus Delictorum dalam hukum pidana, khususnya bagaimana pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana dihukum secara kumulatif. Temuan penelitian menekankan bahwa dalam sistem ini, setiap tindak pidana berhak atas hukuman tersendiri sesuai dengan keparahan kejahatan yang dilakukan. Penelitian ini mengisi kesenjangan dalam pemahaman penerapan hukuman kumulatif dalam kasus kekerasan seksual dalam hubungan domestik, serta menggarisbawahi implikasi bagi praktik hukum dan kebijakan terkait pelaku kejahatan semacam itu.
References
Alfian, A. (2010). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.603 DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.603
Basuki, U. (2017). Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Perdaganagn Orang Perspektif Hak Asasi Manusia, 13(2). DOI: https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1887
Fadhila, N. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 181–194. https://doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016.181-194 DOI: https://doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016.181-194
Faisol, F. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yurispruden, 2(2), 164. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2776 DOI: https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2776
Hattu, J. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankkan. Jurnal Sasi, 16(4), 36–42.
Hendriana, R., Widyaningsih, R., & Puspitasari, D. P. Y. (2017). Legal Protection to Women and Children as Human Trafficking Victims in Victimology Perspective (Study Case in Banyumas Region). Jurnal Dinamika Hukum, 17(3). DOI: https://doi.org/10.20884/1.jdh.2017.17.3.1200
Maramis, M. R., & Rondonuwu, D. E. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia1 Oleh: Rajwa Raidha Adudu2.
Puanandini, D. A. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia. Adliya Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 257–270. https://doi.org/10.15575/adliya.v14i2.9938 DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v14i2.9938
Purwanegara, D. S. (2020). Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Media Sosial. Jurnal Sosiologi Dialektika, 15(2), 118. https://doi.org/10.20473/jsd.v15i2.2020.118-127 DOI: https://doi.org/10.20473/jsd.v15i2.2020.118-127
Rumlah, S. (2022). Upaya Penanganan Korban Human Trafficking di Indonesia. Jejak Jurnal Pendidikan Sejarah Sejarah, 1(2), 91–97. https://doi.org/10.22437/jejak.v1i2.17771 DOI: https://doi.org/10.22437/jejak.v1i2.17771
Saputra, T., Manalu, H., & Sayudi, A. (2022). Penyalahgunaan Kondisi Rentan Seseorang Dalam Praktik Perdagangan Orang (Human Trafficking). Jurnal Hukum Pelita, 3(1), 102–110. https://doi.org/10.37366/jh.v3i1.1052 DOI: https://doi.org/10.37366/jh.v3i1.1052
Suhardin, Y. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, 2. DOI: https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2501.388-392
Syaufi, A. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Muzawah, 3(2). https://doi.org/10.28918/muwazah.v3i2.269 DOI: https://doi.org/10.28918/muwazah.v3i2.269
Wetangtengah, L. (2020). Menjadi Gereja Bagi Perempuan Korban Perdagangan Orang Dari Sektor Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Mateteou STAKN Kupang, 2017. https://doi.org/10.31219/osf.io/tshju DOI: https://doi.org/10.31219/osf.io/tshju
Winata, M. R., & Pujiati, T. (2019). Pemulihan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Pendekatan Hukum Progresif dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Yudisial, 12(1), 81. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.337 DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.337
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Izza Saltsa F. M., Emy Rosnawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.