Malpraktik Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan PN Jakarta Barat Nomor 625/PDT.G/2014/PN.JKT.BRT.

Authors

  • Rosikhul Fahmi Mukhamad Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ahmad Suryono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3049

Keywords:

Malpraktik, Perbuatan Melanggar Hukum, Kerugian

Abstract

Kasus dalam putusan yang terjadi perbuatan melanggar hukum (malpraktik) yang dilakukan oleh dokter sehingga mengakibatkan kerugian secara fisik dan materil.. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagimana malpraktik sebagai dasar pertimbangan hakim dalam Putusan PN Jakart Barat Nomor 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT. metode penelitian normatif yang mencakup analisis perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian hakim melihat bukti dan fakta serta pernyataan para saksi yang telah dihadirkan untuk memperoleh informasi dari penggugat dan tergugat selama di persidangan. Kemudian pertimbangan hakim dalam menilai gugatan penggugat berlandaskan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam perbuatan malpraktik tersebut menggunakan Pasal 79 huruf c Jo. Pasal 51 UU Praktik Kedokteran terhadap PMH yang menyebabkan kerugian material dan immaterial (kebutaan dan kelumpuhan), dan perbuatan tersebut tergolong perbuatan pelanggaran pidana. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa putusan hakim yang menyatakan tidak dapat diterima dalam Putusan Perkara Nomor 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT.

References

Basyarudin, Tinjuan Yuridis Malpraktek Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Cakrawala Ilmiah, Tahun 2022, Vol. 1, No. 5

Ferdinand Benhard, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Malpraktek Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, Jurnal Lex Administratum, Vol. 5, No. 1, Tahun 2017

Hasrul Buamona, Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis (Analisi Hukum Putusan Kasasi Nomor 365 K/Pid/2012), Jurnal Al-Mazahib, Vol. 2, No. 2, Tahun 2014

Ismal Koto, Cyber Crime According to the ITE Law, Jurnal IJRS, Vol. 2, No. 2, Tahun 2021

Ismail Koto dan Erwin Asmadi, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit, Jurnal Volkgeist, Vol. 4, No. 2, Tahun 2021

J. Guwandi, 2005, Medical Error dan Hukum Medis, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Julius Roland Lajar, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, Akibat Hukum Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis, Jurnal Interpretasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Marwadewa, Tahun 2020

M. Badlrujaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditysa Bakti

Mutia Sezia dan Arief Suryono, Akibat Hukum Malpraktik terhadap Dokter Ditinjau Dari Hukum Perdata, Jurnal Privat Law, Vol. VIII No. 2, Tahun 2020

M. Muchtar, 2016, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Perspektif Profesi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan di Indonesia, Pustaka Baru Pers

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Mataram: Mataram University Press

M.Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika

Nusye Ki Jayanti, 2009, Penyelesaian Hukum Dalam Malapraktik Kedokteran, Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Phipipus M Hadjon, 2008, Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Sebagai Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Good Governance, Surabaya

Pipin Syarifin, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pustaka Setia

Putusan Perkara Nomor 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT.

Resfina Agustin Riza, Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Dalam Hal Terjadinya Malpraktik Medik Dilihat Dari Perspektif Hukum Perdata, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4, No. 1, Tahun 2018

Rinaldi Syahputra, H. Ardiansah, Bagio Kadaryanto, Kebijakan Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter di Indonesia, Jurnal Hukum Positum, Vol. 7, No. 1, Tahun 2022

Risma situmorang, 2020, Perlindungan Hukum Rumah Sakit, Dokter, dan Perawat, Cetakan Kedua, Jakarta: Cendikia Press

R. Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Siti Rokayah dan Gunawan Widjaya, Kelalaian (Negligence) Dan Malpraktik Medis, Jurnal Cross-Border, Vol. 5, No. 1, Tahun 2002

Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Tinggi

Suratman, dkk, 2014, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kedua, Bandung: Alfabeta

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Wahyu Wiriadinata, Dokter, Pasien Dan Malpraktik, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 1, Tahun 2014

Yussy A Mannas, Hubungan Hukum Dokter Dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jurnal Cita Hukum, Vol. 6, No. 1, Tahun 2018

Zahir rusyad, 2018, Hukum Perlindungan Pasien, Malang: Setara Press

Downloads

Published

2024-07-22

How to Cite

Mukhamad, R. F., & Suryono, A. (2024). Malpraktik Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan PN Jakarta Barat Nomor 625/PDT.G/2014/PN.JKT.BRT. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 6. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3049

Issue

Section

Articles

Categories

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.