Perlakuan yang Adil dalam Perkara Kepailitan yang Ditegakkan oleh Preseden Peradilan

Authors

  • Annisa Eka Safitri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Noor Fatimah Mediawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3000

Keywords:

kepailitan, hak-hak kreditur, upah karyawan, pengadilan tata usaha negara, pengadilan niaga

Abstract

Kepailitan tidak hanya berdampak pada status keuangan perusahaan, tetapi juga pada para pemangku kepentingannya, terutama para pekerja yang khawatir akan gaji yang belum dibayar. Penelitian ini menyelidiki implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan untuk memastikan perlakuan yang adil bagi para kreditur, termasuk pekerja, dalam kasus kepailitan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini mengkaji kepatuhan pengadilan niaga terhadap prinsip-prinsip keadilan yang digariskan oleh Mahkamah Konstitusi tanpa referensi eksplisit. Temuan menunjukkan bahwa meskipun tidak ada kutipan langsung, putusan pengadilan niaga sejalan dengan persyaratan hukum untuk perlakuan yang adil terhadap semua kreditur, menekankan perlunya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak karyawan selama kebangkrutan perusahaan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan hukum dalam melindungi hak-hak pekerja dalam proses kepailitan.

References

Gina, V. (2016). Perlindungan pekerja / buruh dalam hal pemberian upah oleh perusahaan yang terkena putusan pailit.

I., J., & Atalim, S. (2019). Analisis putusan pembatalan perjanjian perdamaian homologasi pada kasus kepailitan PT Njonja Meneer (studi kasus: Putusan Pengadilan Niaga Semarang nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga SMG. Jo. Putusan Mahkamah Agung nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017). Jurnal Hukum Adigama, 2. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5257 DOI: https://doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5257

Kasdi, R. N., & Margono, S. (2019). Analisis putusan pengadilan niaga terkait akibat hukum permohonan PKPU yang diajukan oleh pihak yang tidak berwenang (studi kasus putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Hukum Adigama, 2. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.7124 DOI: https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.7124

Khair, U. (2018). Analisis yuridis terhadap akibat hukum putusan pernyataan pailit bagi debitor terhadap kreditor pemegang hak tanggungan. Jurnal Cendekia Hukum, 3(2). https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.24 DOI: https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.24

Negara, K. (2019). Kedudukan hak pekerja ketika perusahaan dinyatakan pailit. Jurnal Ilmu Hukum, 7(4).

Puspasari. (2018). Pembayaran upah kepada pekerja oleh perusahaan yang dinyatakan pailit (studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 67/PUU-XI/2013).

Rais, R. R., & Adiasih, N. (2019). Analisis yuridis terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Acrossasia Limited di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor: 44 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016). Reformasi Hukum Trisakti, 1(1). DOI: https://doi.org/10.25105/refor.v1i1.10436

Sarira. (2014). Aspek hukum pemenuhan hak tenaga kerja terhadap implementasi keputusan pailit suatu badan usaha sesuai asas keadilan. Humaniora, 2(2). https://doi.org/10.21512/humaniora.v2i2.3168 DOI: https://doi.org/10.21512/humaniora.v2i2.3168

Shubhan, M. H. (2020). Fenomena hukum pengajuam kepailitan terhadap pengusaha oleh pekerja karena hak pekerja yang tidak dibayar pengusaha. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2). DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2589

Sihombing, H. H. T. (2022). Analisis yuridis kedudukan upah pekerja pada perusahaan yang pailit setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 67/PUU-XI/2013. Delegasi, 1(1), 40-57.

Sucipto, S., & Adiasih, N. (2022). Analisis yuridis kewarganegaraan pengadilan niaga mengadili putusan homologasi antara pekerja dengan perusahaan. https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13446 DOI: https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13446

Sumadi, P., & Iswarayana, G. A. (2018). Akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitor (studi terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2016.PN.Niaga.Mdn). Kertha Semaya Jurnal Ilmu Hukum.

Tamba, F. R. (2018). Analisis putusan pailit nomor: 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg terhadap undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Jurnal Privat & Commercial Law. https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1.12355 DOI: https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1.12355

Virgiana, S., & Margono, S. (2019). Analisis putusan pengadilan niaga terkait akibat hukum permohonan PKPU yang diajukan oleh pihak yang tidak berwenang (studi kasus putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst). https://doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5271 DOI: https://doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5271

Warmeda. (2022). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hal perusahaan mengalami kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 1-10. DOI: https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4737.159-163

Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291 DOI: https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291

Yuanita. (2017). Analisis terhadap putusan pengadilan niaga atas penolakan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT. Magnus Indonesia terhadap PT. Garuda Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1259 DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1259

Downloads

Published

2024-07-15

How to Cite

Safitri, A. E., & Mediawati, N. F. (2024). Perlakuan yang Adil dalam Perkara Kepailitan yang Ditegakkan oleh Preseden Peradilan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3000

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.