Prinsip NIB dan 5C Menyederhanakan Persyaratan Pinjaman UKM

Authors

  • Rizqi Puspitasari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Sri Budi Purwaningsih Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2999

Keywords:

NIB, Kredit, UKM, UMKM, Prinsip 5C, Perbankan

Abstract

Studi ini menyelidiki dampak Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap proses pemberian kredit kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM/UMKM) di perbankan, dengan berpedoman pada prinsip 5C - Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy. Metode yuridis normatif menyoroti kesenjangan dalam memahami bagaimana NIB mempengaruhi penilaian karakter peminjam dan kelayakan kredit secara keseluruhan. Temuan menunjukkan bahwa NIB secara signifikan meningkatkan evaluasi UKM/UMKM dengan memberikan wawasan yang lebih rinci mengenai status hukum dan riwayat bisnis mereka, sehingga meningkatkan kemampuan bank untuk menilai komponen 'Karakter' dan 'Kondisi Ekonomi'. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya NIB dalam mendukung pertumbuhan UKM/UMKM melalui keputusan perbankan yang lebih terinformasi, sehingga memberikan implikasi kebijakan yang lebih luas untuk tata kelola keuangan dan fasilitasi pinjaman UKM.

References

Alfarisy, M. F. (2022). Ijin usaha dan UMKM: Studi kasus UMKM di Kabupaten Cilacap.

Amalia, D. (2020). Pengertian, jenis dan perkembangan UMKM di Indonesia. Retrieved from https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-jenis-dan-perkembangan-umkm-di-indonesia/

Ashabul, K. (2022). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap pemberian kredit kepada usaha mikro kecil menengah.

Bank Indonesia. (2015). Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Retrieved from https://www.bi.go.id

Destiana, R. (2016). Analisis faktor-faktor internal yang mempengaruhi pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada bank syariah di Indonesia. DOI: https://doi.org/10.25134/jrka.v2i1.444

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kulonprogo. (2021). Fungsi nomor induk berusaha (NIB). Retrieved from https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/1333/fungsi-nomor-induk-berusaha-nib

Fatahuddin, S. P., Sari, S., & Subikhi, A. A. (2020). Analisis risiko usaha kredit usaha kecil dan menengah (UKM) pada platform pinjaman berbasis daring.

Herwiyanti, & Sugiarto. (2019). Akses kredit bank untuk UMKM. Semarang: Saraswati Nitisara.

Mukarromah, Jubaedah, & Astuti, M. (2020). Financial performance analysis on micro, small, and medium enterprises of cassava product in Cibadak, Lebak Regency, Banten. DOI: https://doi.org/10.21831/economia.v16i2.31232

Nurlina. (2021). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap pemberian kredit kepada usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) studi kasus Bank BRI Cabang Luyo Kabupaten Polewali Mandar.

Nurletari, & Mahfud, M. K. (2015). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit UMKM (studi pada bank umum yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2009-2013).

Pandia, K. V. (2016). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada bank umum di Indonesia.

Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dan Perdagangan Kementerian Perdagangan. (2013). Analisis peran lembaga pembiayaan dalam pengembangan UMKM. Retrieved from https://bkperdag.kemendag.go.id/

Purwaningsih, S. B. (2018). Penjualan di bawah tangan obyek hak tanggungan berdasarkan kuasa menjual dalam praktek perbankan.

Puspitasari, M., & Musaroh. (2018). Determinan penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada bank umum konvensional di Indonesia.

Samudra, L. (2019). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kredit UMKM serta dampaknya terhadap kemiskinan di Indonesia.

Soejono, Sunarni, T., Bendi, R. K. J., Efila, M. R., Anthony, S., & Angeliana, W. (2020). Pendampingan usaha: Penggunaan one single submission untuk ijin usaha. Jurnal Pengabdian Masyarakat Wirausaha Polije, 4(2), 103-108. https://doi.org/10.30656/jpmwp.v4i2.2214. DOI: https://doi.org/10.30656/jpmwp.v4i2.2214

Sumampouw, W., Kurnia, K., & Arrobi, I. R. Perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil dan menengah pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Taufik, N. (2022). Analisis faktor-faktor internal yang mempengaruhi pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada bank syariah di Indonesia.

Putra, A., Aprilia, N. N., Sari, A. E. N., Wijdan, R. M., & Putri, A. R. (2022). Pembuatan nomor induk berusaha (NIB) untuk pengembangan UMKM di Kelurahan Tlumpu melalui online single submission (OSS). ICom, 2(2), 149-157. https://doi.org/10.33379/icom.v2i2.1397. DOI: https://doi.org/10.33379/icom.v2i2.1397

Downloads

Published

2024-07-15

How to Cite

Puspitasari, R., & Purwaningsih, S. B. (2024). Prinsip NIB dan 5C Menyederhanakan Persyaratan Pinjaman UKM. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2999

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.