Akibat Hukum Peralihan Debitur Terhadap Rumah Subsidi Sebelum 5 Tahun Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 35/Prt/M/2021 Kabupaten Jember

Authors

  • Reza Nalendra Buana Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ahmad Suryono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2885

Keywords:

Akibat Hukum, Peralihan Debitur, Pengembalian Dana

Abstract

Dalam kasus rumah sejahtera tapak atau rumah sejahtera susun, hak debitur rumah hanya dapat disewakan atau dialihkan jika telah dihuni selama lebih dari lima tahun untuk rumah satuan tapak. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang seberapa efektif peralihan hak debitur rumah subsidi menyebabkan banyak masalah, seperti klien yang melakukan peralihan hak debitur rumah sebelum lebih dari lima tahun dan dengan berbagai alasan harus menggunakan jasa notaris untuk menyelesaikan proses. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui akibat hukum peralihan debitur terhadap rumah sebelum 5 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 35/PRT/M/2021 di Kabupaten Jember. Metode penelitian yang diterapkan ialah pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Akibat hukum yang timbul dari peralihan debitur sebelum lima tahun tanpa persetujuan dari pihak berwenang, dapat mengakibatkan pengembalian dana yang telah diperoleh melalui Bank Pelaksana Selain itu, debitur yang melakukan peralihan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Kesimpulan dari penelitian ini ialah Akibat hukum dari peralihan debitur sebelum lima tahun tanpa izin pihak berwenang pada kasus di Perumahan Grand Permata Agung meliputi pengembalian dana yang diperoleh melalui Bank Pelaksana dan sanksi administratif berupa denda. Debitur baru tidak dapat mengurus proses balik nama karena proses peralihan dianggap tidak sah.

References

Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, H. (2011). Majelis Pengawas Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Aprilia, S. E. (2024). Pengalihan Debitur Dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Menurut Hukum Tanah Nasional. Journal Trisakti, 626-635.

Chrisdanty, F. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Pembelian Rumah Yang Belum Dibangun Secara Kredit. Jurnal Maksigama, hal 89-103.

Gatot Supramono, (2009). Perbankan dan Masalah kredit, Jakarta: PT.Rineka Cipta.

Gandaprawira dkk, (1985). Aspek-Aspek Hukum Masalah Perkreditan, Jakarta Timur: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

GHS. Lumban Tobing. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. 1996.

Hamidi, J. (2006). Revolusi Hukum Indonesia : Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Yogyakarta: Konstitusi Press & Citra Media.

Harahap, Y. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Hesty Andreani, (2018). Analisis Mekanisme Pelaksanaan Take Over pada Pembiayaan Murahabah, Skripsi, Universitas Islam Negeri syarif hidayatullah, Jakarta.

J. Satrio, (2001). Hukum Perikatan yang lahir dari perjanjian, Bandung: PT.Citra Aditya Bhakti.

Kasmir, (2001). Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M.Ali Hasan, (2004). Macam-Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Mangeswuri, D. R. (2016). Kebijakan Pembiayaan Perumahan Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, hal 83-95.

Martinouva, R. A. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Over Kredit Perumahan Rakyat Bersubsidi Melalui Notaris Menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum, hal 165-175.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2009), Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nuryanti, W. (2020). Kebutuhan Perumahan di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 145-160.

Pamungkasih, R. (2009). 101 Draf Surat Perjanjian (Kontrak). Yogyakarta: Gradien Mediatama.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Kemudahan dan atau Bantuan Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rachmat Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Cetakan Keenam. Bandung. 1999.

Ratih Tresnati, E. (2005). Kamus Istilah Ekonomi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Rochman, A. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Transaksi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Di Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah) Semarang. Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani, hal 167-181.

Salim HS, (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep teoritis kewenangan notaris,bentuk dan minuta akta, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Setyaningsih, dkk., (2018). Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Terhadap Perjanjian Kredit Antara Kreditur Dan Debitur Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di Purwokerto, Jurnal Akta.

Soekidjo Notoatmodjo, (2003). Metodologi Penelitian Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.

Sutarno, (2014). Aspek – Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung: CV. Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perumahan Pemukiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris .

Valerine J.L. Kriekhoff, dalam Futri Wicaksono BR Surbakti, Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, Muhammad Sofyan Pulungan, 202, Pembatalan Akta Notariil Yang Dibuat Oleh Notaris Dilakukan Secara Tidak Sah Dan Melawan Hukum (Studi Kasus Di Kota Tangerang ), Jurnal Hukum tora: 7(3), Jakarta, hal. 340-354.

Wirjono Prodjodikoro, (1986). Azas – Azas Hukum Perjanjian, Bandung: PT.Bale.

Yusuf, R.Maryanto, M. (2018)”Peran Notaris Dalam Penggunaan Akta SKMHT Yang Tidak Diikuti APHT Terhadap Debitor Wanprestasi Terkait Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (Studi Kasus di Bank Tabungan Negara Pekalongan)”. Jurnal Akta 5,no 1, (2018): 275- 287.

Yunianto, D. (2021). Analisis Pertumbuhan Dan Kepadatan Penduduk Terhadap Pertumbuhan Ekonomi . Jurnal Forum Ekonomi, hal 688-699.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Downloads

Published

2024-07-06

How to Cite

Buana, R. N., & Suryono, A. (2024). Akibat Hukum Peralihan Debitur Terhadap Rumah Subsidi Sebelum 5 Tahun Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 35/Prt/M/2021 Kabupaten Jember. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4). https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2885

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.