Pemenuhan Hak Narapidana Kasus Narkoba Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan

Authors

  • Jullia Putri Shandyana Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2806

Keywords:

Hak Narapidana, Narkoba, Undang-Undang Pemasyarakatan

Abstract

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Narapidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum. Hak-hak yang harus dilindungi tersebut adalah hak-hak yang sifatnya non-derogable rights. Sebagai narapidana memang ada sebagian hak-haknya yang untuk sementara ditangguhkan oleh negara dan beberapa hak dapat dicabut sebagai pidana tambahan sesuai yang tercantum pada Pasal 35 KUHP, namun sebagai manusia, para narapidana ini tetap memiliki hak yang harus dihormati, dalam rangka mengimplementasikan pemenuhan hak bagi narapidana, pemerintah telah membentuk Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan.

References

Awanwinata, R., & Rukmana. (2000). Kekuatan mengikat UDHR 1948 terhadap negara anggota PBB khususnya Indonesia. Jurnal Hukum, No. 14, Vol. 7, Agustus. Yogyakarta: UII. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss14.art2

Dewan Eropa. (2006). Panduan tentang Hak Narapidana untuk Bantuan Hukum. Eropa: Dewan Eropa.

Fuady, M., Munir, & Sylvia, L. (2015). Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: PT Kharisma Putra Pratama.

Harsono. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Percetakan Karya Unipress.

https://hukum.bunghatta.ac.id/index.php/informasi/artikel/296-hak-dan-kewajiban-tahanan-dan-narapidana-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-2022

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/06164431/penyiksaan-warga-binaan-di-lapas-narkotika-yogyakarta-ditelanjangi-hingga?page=all

https://rendratopan.com/2023/05/04/hak-dan-kewajiban-tahanan-dan-narapidana/#hak-dan-kewajiban-narapidana

https://rutanpelaihari.kemenkumham.go.id/informasi-publik-2/infographis/5-hal-baru-yang-diubah-pada-undang-undang-nomor-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan#:~:text=Undang%2DUndang%20Nomor%2022%20Tahun%202022%20tentang%20Pemasyarakatan%20menjamin%20Hak,pekerjaan%2C%20dan%20perlindungan%20dari%20kekerasan

https://www.ag.gov.au/rights-and-protections/human-rights-and-anti-discrimination/human-rights-scrutiny/public-sector-guidance-sheets/absolute-rights

https://www.coe.int/en/web/compass/legal-protection-of-human-rights

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2022/07/27/03240041/sejak-kapan-manusia-mempunyai-hak

https://www.kompas.id/baca/hukum/2022/03/07/komnas-ham-temukan-penyiksaan-warga-binaan-di-lapas-narkotika-yogyakarta

Koesranti. (2006). Implementasi hukum internasional dalam kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Jurnal Dinamika HAM, Vol. 6, No. 3, Oktober. Jakarta: Universitas Indonesia.

Komisi Eropa. (2012). Panduan tentang Perlindungan Privasi Narapidana. Brussel: Komisi Eropa.

Kusuma, F. P. (2013). Implikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan. Jurnal Recidive, Vol. 2, No. 2, Mei-Agustus. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

LN.2022/No.165, TLN No.6811.

Manan, B. (2001). Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: Alumni.

Organisasi Kesehatan Dunia. (2008). Panduan Penanganan Narkotika dalam Penjara. Jenewa: Dewan WHO.

Pandjaitan, P. I., & Simorangkir, P. (1995). Lembaga pemasyarakatan dalam perspektif sistem peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Harapan.

Pandjaitan, P. I., & Widiarty, W. S. (2008). Pembaharuan pemikiran Dr. Sahardjo mengenai pemasyarakatan narapidana. Jakarta: Indhill CO.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia. Paris: Majelis Umum PBB.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1955). Standar Minimum Perlakuan Narapidana. New York: Majelis Umum PBB.

Prayitno, K. P. (2012). Restorative justice untuk peradilan di Indonesia: perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum inconcreto. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3. Purwokerto: Universitas Jendral Soedirman. DOI: https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.116

Setiady, T. (2010). Pokok-pokok Hukum Penitensier di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Situmorang, V. H. (2019). Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement). Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Vol. 13, No. 1. Jakarta: Balitbangham.

Sugiono, B., & Ahmad Husni, M. D. (2000). Supremasi hukum dan demokrasi. Jurnal Hukum, No. 14, Vol. 7, Agustus. Yogyakarta: UII. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss14.art5

UNESCO. (2002). Pedoman tentang Pendidikan Narapidana. Paris: UNESCO.

United Nations Development Programme (UNDP). (2000). Human Development Report 2000. New York: Oxford University Press.

Wangkanusa, R. (2017). Perlindungan HAM Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Vol. V/No. 2/Mar-Apr/2017. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Shandyana, J. P. (2024). Pemenuhan Hak Narapidana Kasus Narkoba Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2806

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.