Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional

Authors

  • Aliya Nadita Ifara Universitas Bengkulu
  • Alsya Devita Alizky Universitas Bengkulu
  • Riski Fajar Amelia Universitas Bengkulu
  • Yayang Tria Syafitri Universitas Bengkulu
  • Stevri Iskandar Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2703

Keywords:

Mahkamah Pidana Internasional, Palestina, Israel, Kejahatan Perang, Hak Asasi Manusia

Abstract

Konflik antara Israel dan Palestina meningkat karena faktor-faktor seperti kehadiran Hamas di Gaza dan konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terlibat dalam konflik tersebut, namun tindakannya telah menimbulkan kekhawatiran mengenai kompleksitas politik konflik tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan manusia dan hubungan internasional. Tujuan dari studi ini adalah untuk mengidentifikasi potensi permasalahan yang dapat diatasi oleh organisasi internasional untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam konflik yang sedang berlangsung. Konflik ini telah menjadi isu global yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia dan hubungan internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu pengumpulan data dari berbagai sumber seperti literatur, jurnal hukum, dan media massa. Metodenya meliputi analisis Pustaka dan data bulanan yang saling berhubungan dan akan digunakan untuk menganalisis dan memvalidasi penelitian. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan yang ada. Tindakan Israel terhadap Palestina telah menjadi perhatian global, melibatkan hukum internasional dan penegakan hukum internasional. Hukum Humaniter Internasional (IHL) bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah kekerasan. Israel telah mendorong hukum internasional dan memimpin serangkaian tindakan, yang mengarah pada pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Konflik antara Israel dan Palestina memiliki aspek penting, antara lain mekanisme hukum internasional, kompleksitas konflik, sejarah konflik, perbedaan ideologi, dan kompleksitas hukum internasional. ICC berperan penting dalam menyelesaikan konflik, memastikan perdamaian dan stabilitas di kawasan.

References

Abid Zamzami Maulidadiah Alviana, & Arfan Kaimuddin. (2016). Pelanggaran Ham dalam sengketa bersenjata di Palestina oleh Israel dalam perspektif hukum internasional. No. 193, 1–23.

ANTARA. (n.d.). Sekjen PBB kecam serangan Israel ke kamp pengungsi di Rafah. Diakses pada 30 Juni 2024, dari https://www.antaranews.com/berita/4127997/sekjen-pbb-kecam-serangan-israel-ke-kamp-pengungsi-di-rafah

Ariawan, I.G.K. (2013). Metode penelitian hukum normatif. Kertha Widya, 1(1), Article 1.

Armando Christofel Wirajaya, Michael G. Nainggolan, & Youla O. Aguw. (2020). Penyelesaian sengketa Palestina dan Israel menurut hukum internasional (study kasus perampasan wilayah Palestina di Israel). Lex Et Societatis VIII, no. 4, 45–52.

Chandra, H. (2024). Agresi Israel terhadap Palestina perspektif hukum humaniter internasional. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 3(3), 207-212.

Clive Baldwin. (2023). Bagaimana hukum humaniter internasional berlaku di Israel dan Gaza. Diakses pada 2 Juni 2024, dari https://www.hrw.org/id/news/2023/11/06/how-does-international-humanitarian-law-apply-israel-and-gaza

CNBC Indonesia. (2024). Panas! Israel vs Afrika Selatan di Mahkamah Internasional. Diakses pada 8 Juni 2024, dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20240517055244-4-538863/panas-israel-vs-afrika-selatan-di-mahkamah-internasional

Damos Dummol Agusman. (2021). Konflik Palestina – Israel dalam perspektif hukum internasional. Diakses pada 2 Juni 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/konflik-palestina-israel-dalam-perspektif-hukum-internasional-lt60acf80abc4e9/

Dwina Agustin, & Nur Aini. (2021). Pengawas HAM: Israel langgar hukum perang internasional. Diakses pada 2 Juni 2024, dari https://internasional.republika.co.id/berita/qx1nmc382/pengawas-ham-israel-langgar-hukum-perang-internasional

Ho, H. (2019). Penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata antara Palestina dan Israel. Lex Et Societatis, 7(2).

Indriani, S., & Desiandri, Y.S. (2024). HAM dan hukum humaniter internasional: Analisis konflik Israel dan Palestina. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 11(1), 1-9.

Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang perlindungan penduduk sipil.

KUMPARAN. (2024). Solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina: Apakah masih memungkinkan? Diakses pada 2 Juni 2024, dari https://kumparan.com/biro-pers-media-informasi-ppi-dunia/solusi-dua-negara-dalam-konflik-israel-palestina-apakah-masih-memungkinkan-22MxNlTRDCo/full

Law Justice: Portal Berita dan Investigasi. (2023). 3 hukum internasional yang dilanggar Israel serang Palestina. Diakses pada 2 Juni 2024, dari https://www.law-justice.co/artikel/159099/3-hukum-internasional-yang-dilanggar-israel-serang-palestina/#google_vignette

Marzuki, P.D.M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Nabila, S.P., Liu, F., Esfandiary, J.K., & Hosnah, A.U. (2024). Konflik Israel–Palestina dipandang dari prespektif hukum pidana internasional. Hukum Responsif, 15(1).

Paula Rosas. (2023). Apa saja hambatan historis yang menghalangi tercapainya perjanjian damai Israel-Palestina? Diakses pada 2 Juni 2024, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/czv2nj5l9reo

Permanasari, Arlina, et al. (1999). Pengantar hukum humaniter. Jakarta: ICRC.

Purba, M.R., & Wiwi, W. (2024). Analisis kewenangan International Criminal Court (ICC) pada penanganan kasus Palestina menurut sudut pandang hukum pidana internasional. Bhinneka Multidisiplin Journal, 1(1), 12-17. DOI: https://doi.org/10.53067/bmj.v1i1.2

Renata Christha Auli. (2023). Mahkamah Pidana Internasional, ini pengertian dan yurisdiksinya saja. Diakses pada 8 Juni 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/mahkamah-pidana-internasional--ini-pengertian-dan-yurisdiksinya-cl4380/

Rofiah, C. (2022). Analisis data kualitatif: Manual atau dengan aplikasi? Develop, 6(1), 33–46. DOI: https://doi.org/10.25139/dev.v6i2.4389

Rome Statute of The International Criminal Court, 1998.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1986). Metode penelitian hukum normatif. Rajawali.

Suyanto, S. (2023). Metode penelitian hukum pengantar penelitian normatif, empiris dan gabungan. UNIGRES PRESS.

Umi Zuhriyah. (n.d.). Kronologi Israel serang kompleks pengungsian Palestina di Rafah. Diakses pada 31 Juni 2024, dari https://tirto.id/kronologi-israel-serang-kompleks-pengungsian-palestina-di-rafah-gY5d

VOA. (n.d.). Dewan Keamanan PBB akan bahas Rafah setelah serangan maut Israel. Diakses pada 30 Juni 2024, dari https://www.voaindonesia.com/a/dewan-keamanan-pbb-akan-bahas-rafah-setelah-serangan-maut-israel-/7629659.html

Wicaksono, A.T., Jabbar, A.A.N.B., & Fatwa, A.F. (2024). Problematika ICC dalam menjatuhkan sanksi kepada Israel dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(1), 207-224. DOI: https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3210

Yuliantiningsih, A. (2009). Agresi Israel terhadap Palestina perspektif hukum humaniter internasional. Jurnal Dinamika Hukum, 9(2), 135-144. DOI: https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.2.219

Yulius Brahmantya Priambada. (2023). 27 hari paling mematikan di Gaza. Diakses pada 30 Juni 2024, dari https://www.kompas.id/baca/riset/2023/11/04/27-hari-paling-mematikan-di-gaza

Zahra Rahma Adilawinata. (2023). Melibatkan diri dalam nalar damai: Memahami kesenjangan Israel dan Palestina. Diakses pada 2 Juni 2024, dari

https://www.kompasiana.com/zradla/655613e20788a36a42162f03/melibatkan-diri-dalam-nalar-damai-memahami-kesenjangan-israel-dan-palestina

Downloads

Published

2024-06-17

How to Cite

Aliya Nadita Ifara, Alsya Devita Alizky, Amelia, R. F., Syafitri, Y. T., & Iskandar, S. (2024). Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2703

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.