Asas Keadilan Putusan Pengadilan Dalam Gugatan Wanprestasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2667Keywords:
Wanprestasi, Asas Keadilan, Putusan PengadilanAbstract
Artikel ini mengkaji tentang asas keadilan dalam putusan pengadilan terkait gugatan wanprestasi perjanjian pengikatan jual beli apartemen. Kasus wanprestasi sendiri dalam konteks ini sering terjadi karena berbagai faktor seperti keterlambatan penyelesaian proyek, kualitas bangunan yang tidak sesuai, atau pelanggaran terhadap kesepakatan lain dalam perjanjian. Tujuan utama dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis bagaimana asas keadilan diterapkan oleh hakim dalam memutus perkara- perkara semacam ini, serta faktor- faktor apa saja yang dipertimbangkan oleh pengadilan dalam mencapai putusan yang adil bagi kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini juga adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kasus yang mendalam terhadap beberapa putusan pengadilan terkait gugatan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli apartemen. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa asas keadilan diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip- prinsip keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Namun, masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya, seperti ketidakseimbangan kekuatan antara pengembang dan konsumen, serta interpretasi hukum yang bervariasi di antara hakim. Sehingga, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan asas keadilan dalam putusan pengadilan dalam penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian pengikatan jual beli apartemen.
References
Aeykel, M., Danialsyah, D., & Purba, I. G. (2023). Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penggelapan yang dilakukan karyawan toko emas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2284/Pid.B/2022/PN Mdn). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 141-153. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.454 DOI: https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.454
Ahmad Miru, & Yodo, S. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Rajagrafindo Persada.
Ahmad Miru. (2018). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Depok: Rajagrafindo Persada.
Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pelecehan seksual (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446 DOI: https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446
Ariyanti, V. (2020, Oktober). Equity sebagai dasar pertimbangan putusan hakim dalam menyelesaikan perkara pidana perempuan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 63-84. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p63-84
Bhakti, R. T. A. (2019). Perlindungan hukum konsumen properti atas sistem pre project selling di Kota Batam. Jurnal Cahaya Keadilan, 7(1).
Dalimunthe, S. N., & Rizkianti, W. (2020, Juli). Jual beli apartemen kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). ADIL: Jurnal Hukum, 11(1), 69-86. DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1445
Darma, A. S., Widjajaatmadja, D. A. R., & Basuki, B. (2023). Perlindungan hukum kepada konsumen selaku pembeli beritikad baik terhadap pembelian properti jenis apartemen yang pembangunan tidak terealisasi. Journal of Legal Research, 5(1).
Hasan, M., Harahap, T. K., Hasibuan, S., Rodliyah, I., Thalhah, S. Z., Rakhman, C. U., ... Hasyim, S. H. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV TAHTA MEDIA GROUP.
Hutajulu, M. J. (2015). Filsafat hukum dalam putusan pengadilan/hakim. Refleksi Hukum, 9(1), 91-100. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p91-100
Isnantiana, N. I. (2017, Juni). Legal reasoning hakim dalam pengambilan putusan perkara di pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41-56. DOI: https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920
Jaya, W. J. (2017). Wanprestasi pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap dalam perjanjian jual beli rokok pada pengusaha UD. Langgeng Jaya di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kalimantan Barat: Universitas Tanjungpura.
Karim, A. S., Mustamam, M., & Purba, N. (2023). Penyelesaian pelanggaran kode etik terhadap oknum anggota polisi Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 77-90. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.449 DOI: https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.449
Lahagu, P., Ndraha, A. B., & Halawa, O. (2023). Pengaruh efikasi diri terhadap perencanaan karir pegawai dengan motivasi karir sebagai variabel mediasi pada Kantor Camat Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 1-18. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.390 DOI: https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.390
Manullang, R. (2018). Dari Tanah Jadi Ruko. Yogyakarta: Andi Offset.
Muda, A. H. S., Lubis, M. Y., & Mustamam, M. (2023). Analisis yuridis pemalsuan dokumen tanah di Deli Serdang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1871/Pid.B/2022/PN. Lbp). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 19-33. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.39 DOI: https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.391
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2003). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Palapa, J. (2020, Juni). Penyelesaian debitur wanprestasi dengan jaminan fidusia. Sol Justicia, 3(1), 26-38.
Pasaribu, A. S., Akhyar, A., & Purba, N. (2023). Penegakan hukum terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445 DOI: https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan yuridis normatif terhadap regulasi mata uang kripto (crypto currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11(2), 1-10. DOI: https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1284
Rosadi, E. (2016, April). Putusan hakim yang berkeadilan. Badamai Law Journal, 1(1), 381-400. DOI: https://doi.org/10.32801/damai.v1i2.1850
Sadewo, D. A., Purba, N., & Akhyar, A. (2023). Penerapan sanksi kode etik terhadap oknum anggota Brimob yang melakukan pelanggaran etik kepolisian (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 34-49. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.447 DOI: https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.447
Siburian, M. R., Marzuki, M., & Putra, P. S. (2023). Restoratif justice terhadap penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (Studi di Polres Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 50-62. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.460 DOI: https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.460
Sitepu, K. A. B., Lubis, Y., & Sahlepi, M. A. (2023). Peran penyidik dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disertai dengan mutilasi (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 63-76. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.448 DOI: https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.448
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
Sulistiani, Hafrida, & Monita, Y. (2023). Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan lepas (onslag) terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pampas: Journal of Criminal, 4(1), 62-73.
Sutrisno, Puluhawa, F., & Tijow, L. M. (2020, Oktober). Penerapan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam putusan hakim tindak pidana korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 168-187.
Wantu, F. M. (2012, September). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 480-489. DOI: https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.121
Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2017). Hukum Bisnis Properti Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adam Ramadhan, Amanda Mutiara N, Muhammad Nouval Arofah, Selma Dwi Anaya P, Zhufar Atallah Kurniawan, Dwi Aryanti Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.